Piagam Madinah

21 December 2008

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy  dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikui mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.

Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain.

Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 4
Banu Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 5
Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 7
Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 8
Banu ‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 9
Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 10
Banu Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.

Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.

Pasal 13
Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh)  orang beriman.

Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikaj oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.

Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.

Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.

Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.

Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.

Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.

Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.

Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).

Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).

Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi  (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.

Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.

Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.

Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.

Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.

Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.

Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.

Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.

Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

Pasal 46
Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.

Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang kelaur (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.


Sejarah Gerakan Misionaris Di Dunia Islam

21 December 2008

Sebagaimana yang sudah kita ketahui, para rasul yang diutus oleh Tuhan untuk menyampaikan kebenaran dan menyelamatkan manusia, memiliki tempat yang mulia di antara para pengikutnya. Oleh karena itu, para rasul amat dicintai dan dihormati oleh para pengikutnya. Ketidakhormatan atau perendahan terhadap posisi seorang rasul merupakan penghinaan terhadap agama Ilahi. Menurut kepercayaan kaum muslimin, semua rasul Tuhan, khususnya Rasulullah Muhammad SAW memiliki posisi yang mulia. Oleh karena itu, kaum muslimin menghormati semua utusan Tuhan yang suci ini. 

Sebaliknya, kaum misionaris berusaha menempatkan para rasul utusan Tuhan itu sebagai manusia biasa, atau bahkan lebih rendah dari itu. Sebagaimana kita lihat dalam tahun-tahun terakhir ini di Barat, banyak buku-buku atau film-film yang isinya merendahkan Nabi Isa a.s.

Cara ini juga diterapkan terhadap Rasul Islam Muhammad SAWW oleh sebagian orang yang fanatik dan berpandangan sempit di Barat. Apalagi, usaha penyelewengan atau pemutarbalikan atas kepribadian Rasulullah memiliki preseden dalam sejarah gereja atau sejarah Barat.

Penyelewengan para misionaris dan orientalis dalam tulisan atau pembicaraan mereka mengenai Rasulullah menunjukkan niat buruk mereka atau, terkadang, ketidaktahuan mereka yang mendalam mengenai agama Islam. Mereka juga sama sekali tidak memberikan dalil atau argumen yang berterima dalam menjelek-jelekkan Rasulullah. Misalnya, sebagian orientalis seperti Elvis Springer dari Austria, menyatakan bahwa nama Muhammad bukanlah nama khusus untuk nabi umat Islam. Nama tersebut berasal dari Dinasti Injil dan pengikutnya. Padahal, bukti sejarah jelas menunjukkan bahwa nama Muhammad telah diberikan kepada rasul Islam sejak dia lahir ke dunia.

Kelompok misionaris dan orientalis lainnya dengan menyelewengkan sejarah berusaha untuk menunjukkan bahwa sesungguhnya nabi Muhammad adalah seorang yang bisa membaca dan menulis, sehingga Al-Quran merupakan hasil pikiran beliau dan bukan murni firman Allah. Padahal, dalam Al-Quran banyak ayat yang menyebutkan rahasia dan petunjuk mengenai fenomena di dunia, yang mengandung ilmu-ilmu yang tidak diketahui manusia di zaman hidupnya Rasulullah, bahkan berabad-abad kemudian.

Misalnya, dalam surat An-Naml ayat 88, Allah berfirman “Kau melihat bahwa gunung-gunung itu dan mengira bahwa mereka diam tidak bergerak, padahal, mereka itu bergerak seperti awan.” Ayat ini merupakan salah satu mukjizat Al-Quran. Meskipun gunung-gunung kelihatannya diam, Al-Quran menyebutkan bahwa sesungguhnya mereka bergerak bagaikan gerakan awan. Gerakan gunung ini memiliki beberapa penafsiran. Salah satunya, gerakan gunung menunjukkan pada gerakan bumi. Yaitu, gunung-gunung juga bergerak seiring dengan bumi yang berotasi mengelilingi matahari. Artinya, Al-Quran, ribuan tahun yang lalu telah memberitahukan manusia tentang rotasi bumi.

Dengan bukti seperti ini, bagaimana mungkin para misionaris dan orientalis bisa menyatakan bahwa Al-Quran adalah hasil pikiran Nabi Muhammad?   Fenomena mengenai rotasi bumi baru dipahami oleh para ilmuwan berabad-abad setelah Al-Quran diturunkan. Galileo Galilei dan Copernicus pada akhir abad ke-16 dan awal abad ke-17 mengungkapkan fenomena rotasi bumi ini dan menimbulkan kemarahan gereja. Ini adalah salah satu bukti sejarah bahwa memang sesungguhnya Nabi Muhammad adalah manusia yang ummi atau tidak bisa baca-tulis. Artinya, isi Al-Quran Al-Karim adalah murni firman Tuhan dan bukan hasil belajar Rasulullah.

Kaum misionaris dan orientalis juga membicarakan Rasulullah dengan membuat legenda dan kisah-kisah bohong. Grotius menyatakan bahwa Rasulullah telah mengharamkan umatnya untuk membaca Al-Quran agar mereka tidak menemukan kebohongan dalam kata-kata Muhammad SAWW. Padahal, Quran sendiri bermakna sesuatu yang dibaca dan Al-Quran banyak mengandung ayat yang menyeru kepada manusia agar selalu membaca Al-Quran. Al-Quran juga memiliki banyak ayat yang menyuruh manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya.

Pemikiran dan hasil penulisan para misionaris dan orientalis Barat merupakan sumber kesalahkaprahan para penulis dan pengamat masalah dunia Timur di Eropa. Misalnya penulis Perancis Voltaire pernah memberikan penilaian yang salah terhadap Islam karena dia terpengaruh oleh pemikiran Jean Gagnier. Namun, setelah Voltaire mengenal hakikat Islam, dia berbalik mengecam Gagnier. Voltaire membela Islam dengan mengkritik para penulis yang menggunakan sumber yang tidak benar untuk menukil legenda-legenda yang buruk.

Voltaire berkata, “Saya telah membuat kesalahan besar terhada Muhammad.” Dia lalu membuat tulisan berisi puji-pujian terhadap Nabi Muhammad. Dia mengakui, “Agama Muhammad adalah agama yang berlandaskan akal yang jernih dan Muhammad bukanlah orang gila. Dia adalah seorang pemimpin besar dan pembebas dunia yang hebat serta menyampaikan agama terbesar bagi umat manusia.”

Dewasa ini, para misionaris masih terus melanjutkan cara-cara pendahulunya. Di Barat, kini banyak yang membuat tulisan-tulisan yang lemah untuk menyerang Islam dan karena itu, mereka mendapat hadiah dari para pemimpin negara Barat. Pada tahun-tahun terakhir, dengan semakin meningkatnya perhatikan umat manusia terhadap agama Islam, kaum misionaris berusaha menyampaikan kritikan-kritikan baru mereka terhadap Islam agar umat manusia bisa dijauhkan dari kebenaran Islam. Salah satu metode mereka adalah dengan  menggunakan orang-orang Islam yang telah menjual diri mereka sendiri.

Jika di masa-masa lalu, para misionaris dan orientalis Barat berusaha menyelewengkan kebenaran untuk menutup-nutupi kebenaran Islam dan tokoh-tokoh sucinya , kini, orang-orang seperti Taher bin Jalun, Salman Rushdi, Taslima Nasrin melanjutkan pekerjaan Uskup Turpin, Pendeta Inchbald, dan Pendeta Henry Martin. Mereka menciptakan tulisan yang dikatakan sebagai karya sastra yang jauh dari kebenaran sejarah dan berisi penghinaan terahdap Nabi Muhammad. Dengan cara itu, mereka berusaha menjatuhkan agama Allah ini. Namun demikian, secara jelas bisa dilihat bahwa dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dunia dan ketertarikan mereka terhadap agama Islam, usaha para misionaris itu menemui kegagalan.


Sekilas Sejarah Sunda

13 December 2008

Berdasarkan data dan penelitian arkeologis, Tanah Sunda telah dihuni oleh masyarakat Sunda secara sosial sejak lama sebelum Tarikh Masehi. Situs purbakala di Ciampe’a (Bogor), Klapa Dua (Jakarta), dataran tinggi Bandung dan Cangkuang (Garut) memberi bukti dan informasi bahwa lokasi-lokasi tersebut telah ditempati oleh kelompok masyarakat yang memiliki sistem kepercayaan, organisasi sosial, sistem mata pencaharian, pola pemukiman, dan lain sebagainya sebagaimana layaknya kehidupan masyarakat manusia betapapun sederhananya.

Era sejarah di Tanah Sunda baru dimulai pada pertengahan abad ke-5 seiring dengan dibuatnya dokumen tertulis berupa beberapa buah prasasti yang dipahat pada batu dengan menggunakan Bahasa Sansekerta dan Aksara Pallawa. Prasasti-prasasti itu yang ditemukan di daerah Bogor, Bekasi dan Pandeglang dibuat pada zaman Kerajaan Tarumanagara dengan salah seorang rajanya bernama Purnawarman dan ibukotanya terletak di daerah Bekasi sekarang. Pada masa itu sampai abad ke-7, sistem kerajaan sebagai merupakan pemerintahan, Agama Hindu sebagai agama resmi negara, sistem kasta sebagai bentuk stratifikasi sosial, dan hubungan antar negara telah mulai terwujud, walaupun masih dalam tahap awal dan terbatas.

Sriwijaya di Sumatera, India dan Cina merupakan negeri luar yang menjalin hubungan dengan kerajaan Tarumanagara, tetapi kebudayaan Hindu dari India yang dominan dan berpengaruh di sini. Sunda sebagai nama kerajaan kiranya baru muncul pada abad ke-8 sebagai lanjutan atau penerus Kerajaan Tarumanagara. Pusat kerajaannya berada di sekitar Bogor sekarang.

Paling tidak, ada tiga macam sumber yang menyebut Sunda sebagai nama kerajaan. Pertama, dua buah prasasti (Bogor dan Sukabumi); kedua, beberapa buah berita orang Portugis (1513,1522,1527); dan ketiga, beberapa buah naskah lama (Carita Parahiyangan, Sanghyang Siksa Kanda’ng Karesian). Ibu kota Kerajaan Sunda dinamai Pakuan Pajajaran.

Dalam tradisi lisan dan naskah sesudah abad ke-17, Pakuan biasa disebut untuk nama ibukota, sedangkan Pajajaran untuk menyebutkan kerajaan. Kerajaan ini hidup kira-kira 6 abad, karena runtuhnya sekitar tahun 1579. Pernah mengalami masa kejayaan yang antara lain ditandai dengan luas wilayah yang meliputi seluruh Tatar Sunda, kesejahteraan rakyat tinggi, keamanan stabil, hubungan dengan dunia luar (Majapahit, Portugis, Sriwijaya) berjalan baik. Dikenal ada dua raja termasyhur kebesarannya (Prabu Niskala Wastukancana dan Sri Baduga Maharaja). Ibukotanya pernah berada di Kawali, Galuh. Pada masa pemerintahan Prabu Maharaja (1350-1352) terjadi konflik dengan Majapahit, karena masalah pernikahan puteri Sunda dengan raja Majapahit Hayam Wuruk. Pada masa pemerintahan Sri Baduga Maharaja (1482-1521) dan puteranya, Prabu Surawisesa, (1521-1535) terjalin hubungan kerjasama ekonomi dan keamanan antara kerajaan Pajajaran dengan Portugis yang berkedudukan di Malaka.

Dari kerajaan ini dihasilkan beras dan lada yang banyak sehingga bisa diekspor. Kota pelabuhan yang besar antara lain Banten, Kalapa (Jakarta sekarang), dan Cirebon. Sistem ladang merupakan cara bertani rakyatnya. Ada jalan raya darat yang menghubungkan ibukota kerajaan dengan Banten di sebelah barat, Kalapa disebelah utara, serta Cirebon dan Galuh di sebelah timur. Dari daerah pedalaman ke pesisir utara dihubungkan dengan jalur lalulintas sungai dan jalan menyusuri pantai.

Para pedagang Islam sudah berdatangan ke kota-kota pelabuhan Kerajaan Sunda untuk berdagang dan memperkenalkan agama Islam. Lama kelamaan para pedagang Islam bermukim di kota-kota pelabuhan Sunda, terutama di Banten, Karawang, dan Cirebon kemudian penduduk setempat banyak yang mengnanut Agama Islam. Bberkat dukungan Kesultanan Demak, berdirilah kekuasaan Islam di Cirebon dan Banten yang dalam perkembangan selanjutnya mendesak kekuasaan Kerajaan Sunda sampai akhirnya menumbangkannya sama sekali (1579). Sementara di daerah pesisir berkembang kekuasaan Kesultanan Cirebon dan Kesultanan Banten. Sedangkan di daerah pedalaman muncul kabupaten-kabupaten yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu: Sumedang, Galuh, Sukapura, Limbangan, Parakanmuncang, Bandung, Batulayang, dan Cianjur.

Periode selanjutnya (sejak abad ke-17) Sejarah Sunda mengalami babak baru, karena dari arah pesisir utara di Jayakarta (Batavia) masuk kekuasaan Kompeni Belanda (sejak 1610) dan dari arah pedalaman sebelah timur masuk kekuasaan Mataram (sejak 1625). Secara perlahan-lahan tetapi pasti akhirnya seluruh Tanah Sunda jatuh ke genggaman kekuasaan Belanda (sejak awal abad ke-19), karena itu mulailah zaman kekuasaan kolonial Hindia Belanda.

Pada masa ini masyarakat dan Tanah Sunda dieksploitasi oleh kaum kolonial, mula-mula dengan menggunakan cara penyerahan wajib hasil bumi tanaman ekspor (lada, nila, kopi) dan kerja paksa (rodi) yang dikenal dengan sebutan Sistem Priangan (Preanger Stelsel); kemudian sejak tahun 1871 melalui cara penanaman modal swasta dengan membuka macam-macam perkebunan (teh,karet,kina), perdagangan, industri, pelayaran, pertambangan, dan lain-lain yang tenaga kerjanya (tenaga kerja murah ) diambil dari masyarakat pribumi; model eksploitasi ini dikenal dengan sebutan Sistem Imprealisme.

Tanah Sunda yang subur dan orang-orangnya yang rajin bekerja menjadikan pengeksploitasian tersebut sangat menguntungkan penguasa kolonial sehingga membawa kemakmuran yang luar biasa bagi mereka yang tinggal di sini dan yang berada di tanah leluhur mereka (Belanda). Sebaliknya rakyat pribumi tidak mengecap keuntungan yang setimpal dengan tenaga dan jasa yang diberikan, bahkan banyak yang hidupnya menderita; kecuali sekelompok masyarakat kecil yang dekat dan bekerjasama dengan penguasa kolonial yang biasa disebut kaum Menak.

Pada sisi lain masuknya penjajahan itu menimbulkan ketidakpuasan dan bahkan penentangan sebagian masyarakat. Dibawah beberapa orang pemimpinnya timbullah serangkaian perlawanan dan pemberontakan rakyat, seperti, yang dipimpin oleh Dipati Ukur di Priangan (1628-1632), Sultan Ageng Tirtayasa dan Pangeran Purbaya di Banten (1659-1683), Prawatasari di Priangan (1705-1708), Kiai Tapa dan Bagus Buang di Banten (1750-1752), Bagus Rangin (1802-1818) Kiai Hasan Maulani di Kuningan (1842), Kiai Washid di Banten (1888), Kiai Hasan Arif di Garut (1918).

Ketidakpuasan masyarakat terus berlanjut, walaupun penguasa kolonial mengupayakan perbaikan kehidupan masyarakat melalui program pendidikan, pertanian, perkreditan, dan juga menerapkan sistem otonomi bagi pemerintahan pribumi. Sejak awal abad ke-20 muncul gerakan penentang sosial dan organisasi politik seperti Sarekat Islam, Indische Partij, Paguyuban Pasundan dan Partai Nasional Indonesia.

Melalui pendudukan Militer Jepang (1942-1945) yang menumbangkan kekuasaan kolonial Hindia Belanda (menyerah di Kalijati, Subang tanggal 8 Maret 1942) dan menumbuhkan keberanian di kalangan orang pribumi untuk melawan kekuasaan asing dan memberi bekal ketrampilan berperang; pada tahun 1945 masyarakat Sunda, umumnya masyarakat Indonesia, berhasil mencapai dan mempertahankan kemerdekaan. Sejak itu masyarakat dan tanah Sunda berada dalam lingkungan negara Republik Indonesia.

Seiring bergulirnya perobahan sistem pemerintahan yang tadinya unitaristik-sentralistik menjadi otonomi-desentralistik, maka kini saatnyalah bagi Masyarakat Sunda untuk membuktikan kesungguhan perjuangannya dalam mewujudkan Tatar Sunda anu Tata-Tengtrem Karta Harja sebagai kontribusi Ki Sunda kepada negara Republik Indonesia.

Kenyataan lain, yaitu pemekaran Propinsi Jawa Barat dengan terbentuknya Propinsi Banten. Walau demikian tetap saja kedua propinsi itu masih dalam ikatan Tatar Sunda. Untuk terjalinnya ikatan batin yang kuat perlu ditumbuhkan antara lain melalui kesadaran atas adanya kesamaan Religi (dalam hal mayoritas Urang Sunda beragama Islam). Selain itu harus adanya kesadaran akan nilai-nilai pandangan hidup yang Nyunda, kesadaran akan alur sejarah Sunda yang tidak terputus serta kesadaran untuk memelihara Bahasa Sunda dan bahasa dialek setempat agar tetap digunakan di setiap keluarga Sunda.

Buku tentang Sejarah Sunda yang lebih rinci bisa disimak antara lain Rintisan Penelusuran Masa Silam Sejarah Jawa Barat. 4 jilid – Proyek Penerbitan Sejarah Jawa Barat Pemda Tk I Jabar, 1983-1984.

Sumber: Ensiklopedi Sunda – Pustaka Jaya. Dan beberapa catatan lainnya**sundanet.com**


Mengapa Harus Menikah

13 December 2008

Sebelum kita memulai pembicaraan khususnya tentang masalah tersebut maka wajib atas kita untuk mengetahui secara yakin bahwa hukum-hukum syariat semuanya adalah dalil dan semuanya sesuai pada tempatnya, tidak ada darinya sedikitpun perkara yang sia-sia dan kebodohan. Demikian itu dikarenakan hukum-hukum tersebut berasal dari sisi Dzat yang Maha Hakim dan Maha Mengetahui, adapun bagi hukum yang ada pada kalian apakah semuanya bagi makhluk? Sesungguhnya kaum Adam sangat terbatas keilmuannya, pemikirannya dan akalnya sehingga tidak mungkin dia akan mengetahui segala sesuatunya dan tidak diilhamkan untuk mengetahui segala sesuatu, Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

“…. dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit??. (QS. Al Isra : 85)

Jika demikian… maka hukum-hukum syariat yang telah Allah syariatkan bagi para hambaNya wajib atas kita untuk meridhainya -sama saja- apakah kita telah mengetahui hikmahnya ataupun belum kita ketahui. Karena sesungguhnya manakala kita tidak mengetahui hikmah-hikmahnya, maka bukan berarti bahwa hal itu tidak ada hikmahnya di alam nyata. Tidak lain hal ini hanyalah disebabkan karena dangkalnya akal-akal kita dan pemahaman kita untuk menjangkau hikmahnya.

Diantara hikmah dari sebuah pernikahan ialah :

1) Pemeliharaan terhadap masing-masing dari sepasang suami-istri dan penjagaan terhadap keduanya, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang telah memiliki kemampuan (ba-ah) maka hendaklah dia menikah karena sesungguhnya menikah lebih menjaga kemaluan dan barangsiapa yang belum memiliki kemampuan maka hendaknya dia berpuasa karena berpuasa merupakan tameng baginya (HR. Bukhari Muslim)

2) Menjaga masyarakat dari kejelekan dan rusaknya akhlak sehingga kalau sekiranya tidak ada pernikahan sungguh niscaya tersebarlah berbagai bentuk akhlak yang jelek di antara kaum pria dan wanita.

3) Masing-masing dari pasangan suami istri dapat merasakan kesenangan satu sama lainnya dengan ditunaikan kewajiban baginya dari hak-hak dan hubungan kekeluargaan. Sehingga seorang lelakilah yang akan memelihara wanitanya dan yang akan menunaikan nafkah bagi wanita tersebut baik berupa makanan, minuman, tempat tinggal maupun pakaian dengan baik, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

Dan bagi mereka (para istri) kewajiban kalianlah (para suami) untuk memberikan rizki mereka dan pakaian mereka dengan baik (HR. Ahmad)

Isteri pun memelihara hak suami dengan menunaikan apa yang menjadi kewajibannya di rumah dari masalah penjagaan dan perbaikan, bersabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam :

… dan istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan yang bertanggung jawab dari yang dipimpinnya

4) Merupakan sarana untuk menyembungkan antara keluarga dan suku sehingga berapa banyak dua keluarga yang saling berjauhan tidak saling mengenal satu sama lainnya, dengan adanya pernikahan menghasilkan kedekatan dan hubungan di antara keduanya. Oleh karena inilah Allah Subhaanahu wa Ta’aala jadikan mushaharah sebagai bahagian bagi nasab sebagaimana yang telah lalu.

5) Melanggengkan suatu jenis manusia dengan jalan yang benar sehingga pernikahan itu menjadi sebab bagi (kelangsungan) keturunan yang menyebabkan berlangsungnya (kehidupan) manusia, Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman :

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (QS. An Nisaa : 1)

Dan kalau sekiranya tidak ada pernikahan niscaya akan terjadi salah satu dari dua kemungkinan:
Pertama: Binasanya (keturunan) manusia
Kedua : Atau munculnya generasi manusia dari hasil perzinahan yang tidak mengenal asal usulnya dan tidak bermoral.


Ta’aruf Syar’i, Solusi Pengganti Pacaran

13 December 2008

Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Pertanyaan:

1. Apabila seorang muslim ingin menikah, bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dalam Islam?

2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?

3. Bagaimana hukum seorang ikhwan (lelaki) mengungkapkan perasaannya (sayang atau cinta) kepada akhwat (wanita) calon istrinya?

Jawab :

Benar sekali pernyataan anda bahwa pacaran adalah haram dalam Islam. Pacaran adalah budaya dan peradaban jahiliah yang dilestarikan oleh orang-orang kafir negeri Barat dan lainnya, kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam (kecuali orang-orang yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala), dengan dalih mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Syariat Islam yang agung ini datang dari Rabb semesta alam Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, dengan tujuan untuk membimbing manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka dari mafsadah-mafsadah yang akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka sendiri.

Ikhtilath (campur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram), pergaulan bebas, dan pacaran adalah fitnah (cobaan) dan mafsadah bagi umat manusia secara umum, dan umat Islam secara khusus, maka perkara tersebut tidak bisa ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil –bangsa yang terlaknat– berawal dari fitnah (godaan) wanita? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Telah terlaknat orang-orang kafir dari kalangan Bani Israil melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi ‘Isa bin Maryam. Hal itu dikarenakan mereka bermaksiat dan melampaui batas. Adalah mereka tidak saling melarang dari kemungkaran yang mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yang mereka lakukan.” (Al-Ma`idah: 79-78)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya awal fitnah (kehancuran) Bani Israil dari kaum wanita.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan umatnya untuk berhati-hati dari fitnah wanita, dengan sabda beliau:

“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)

Maka, pacaran berarti menjerumuskan diri dalam fitnah yang menghancurkan dan menghinakan, padahal semestinya setiap orang memelihara dan menjauhkan diri darinya. Hal itu karena dalam pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan pelanggaran syariat sebagai berikut:

1. Ikhtilath, yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan umatnya dari ikhtilath, sekalipun dalam pelaksanaan shalat. Kaum wanita yang hadir pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. Dan seusai shalat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam sejenak, tidak bergeser dari tempatnya agar kaum lelaki tetap di tempat dan tidak beranjak meninggalkan masjid, untuk memberi kesempatan jamaah wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu sehingga tidak berpapasan dengan jamaah lelaki. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dalam Shahih Al-Bukhari. Begitu pula pada hari Ied, kaum wanita disunnahkan untuk keluar ke mushalla (tanah lapang) menghadiri shalat Ied, namun mereka ditempatkan di mushalla bagian belakang, jauh dari shaf kaum lelaki. Sehingga ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai menyampaikan khutbah, beliau perlu mendatangi shaf mereka untuk memberikan khutbah khusus karena mereka tidak mendengar khutbah tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim.

Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sebaik-baik shaf lelaki adalah shaf terdepan dan sejelek-jeleknya adalah shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir, dan sejelek-jeleknya adalah shaf terdepan.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal itu dikarenakan dekatnya shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek, dan jauhnya shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yang disyariatkan secara berjamaah, maka bagaimana kiranya jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama, dalam keadaan dan suasana ibadah tentunya seseorang lebih jauh dari perkara-perkara yang berhubungan dengan syahwat. Maka bagaimana sekiranya ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dalam tubuh Bani Adam begitu cepatnya mengikuti peredaran darah . Bukankah sangat ditakutkan terjadinya fitnah dan kerusakan besar karenanya?” (Lihat Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 45)

Subhanallah. Padahal wanita para shahabat keluar menghadiri shalat dalam keadaan berhijab syar’i dengan menutup seluruh tubuhnya –karena seluruh tubuh wanita adalah aurat– sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31, tanpa melakukan tabarruj karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka melakukan hal itu dalam surat Al-Ahzab ayat 33, juga tanpa memakai wewangian berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya :

“Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang siapa saja dari mereka yang berbau harum karena terkena bakhur untuk untuk hadir shalat berjamaah sebagaimana dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 53:

“Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.”

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka berinteraksi sesuai tuntutan hajat dari balik hijab dan tidak boleh masuk menemui mereka secara langsung. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Maka tidak dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lebih bersih dan lebih suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan bagi generasi-generasi setelahnya tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lebih butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat, karena perbedaan yang sangat jauh antara mereka dalam hal kekuatan iman dan ilmu. Juga karena persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para shahabat, baik lelaki maupun wanita, termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bahwa mereka adalah generasi terbaik setelah para nabi dan rasul, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula, dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlakunya suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tidak boleh mengkhususkannya untuk pihak tertentu saja tanpa dalil.” (Lihat Fatawa An-Nazhar, hal. 11-10)

Pada saat yang sama, ikhtilath itu sendiri menjadi sebab yang menjerumuskan mereka untuk berpacaran, sebagaimana fakta yang kita saksikan berupa akibat ikhtilath yang terjadi di sekolah, instansi-instansi pemerintah dan swasta, atau tempat-tempat yang lainnya. Wa ilallahil musytaka (Dan hanya kepada Allah kita mengadu)

2. Khalwat, yaitu berduaannya lelaki dan wanita tanpa mahram. Padahal Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami? ” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka adalah kebinasaan.” (Muttafaq ‘alaih, dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

Hal itu karena tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama keduanya sebagai pihak ketiga, sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)

3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

“Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lidah(lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan.”

Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yang tidak halal untuk dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata . Mendengar ucapan wanita (selain istri) dalam bentuk menikmati adalah zina telinga. Berbicara dengan wanita (selain istrinya) dalam bentuk menikmati atau menggoda dan merayunya adalah zina lisan. Menyentuh wanita yang tidak dihalalkan untuk disentuh baik dengan memegang atau yang lainnya adalah zina tangan. Mengayunkan langkah menuju wanita yang menarik hatinya atau menuju tempat perzinaan adalah zina kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yang memikatnya, maka itulah zina kalbu. Kemudian boleh jadi kemaluannya mengikuti dengan melakukan perzinaan yang berarti kemaluannya telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yang berarti kemaluannya telah mendustakan. (Lihat Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, pada syarah hadits no. 16 22)

Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.” (Al-Isra`: 32)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)

Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat tangan maka tetap tidak boleh. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

“Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya), melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” (HR. Muslim)

Demikian pula dengan pandangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31-30:

“Katakan (wahai Nabi) kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari halhal yang diharamkan) –hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum mukminat, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari hal-hal yang diharamkan)….”

Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:

“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja)? Maka beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.”

Adapun suara dan ucapan wanita, pada asalnya bukanlah aurat yang terlarang. Namun tidak boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lebih dari tuntutan hajat (kebutuhan), dan tidak boleh melembutkan suara. Demikian juga dengan isi pembicaraan, tidak boleh berupa perkara-perkara yang membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Karena bila demikian maka suara dan ucapannya menjadi aurat dan fitnah yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbunya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” (Al-Ahzab: 32)

Adalah para wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabatnya, lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepentingannya dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tidak berbicara lebih dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.

Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yang ditolerir dalam Islam untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa tidak boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon, ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adalah hubungan asmara yang mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Demikian pula halnya berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yang ingin dilamar dan bergaul dengannya dalam rangka saling mengenal karakter dan sifat masing-masing, karena perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Wallahul musta’an (Allah-lah tempat meminta pertolongan).

Adapun cara yang ditunjukkan oleh syariat untuk mengenal wanita yang hendak dilamar adalah dengan mencari keterangan tentang yang bersangkutan melalui seseorang yang mengenalnya, baik tentang biografi (riwayat hidup), karakter, sifat, atau hal lainnya yang dibutuhkan untuk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dengan cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yang lainnya. Dan pihak yang dimintai keterangan berkewajiban untuk menjawab seobyektif mungkin, meskipun harus membuka aib wanita tersebut karena ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebaliknya dengan pihak wanita yang berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya, dapat menempuh cara yang sama.

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm, lalu dia minta nasehat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda:

“Adapun Abu Jahm, maka dia adalah lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya . Adapun Mu’awiyah, dia adalah lelaki miskin yang tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” (HR. Muslim)

Para ulama juga menyatakan bolehnya berbicara secara langsung dengan calon istri yang dilamar sesuai dengan tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentunya tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata: “Bolehnya berbicara dengan calon istri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram, karena setiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”

Perkara ini diistilahkan dengan ta’aruf. Adapun terkait dengan hal-hal yang lebih spesifik yaitu organ tubuh, maka cara yang diajarkan adalah dengan melakukan nazhor, yaitu melihat wanita yang hendak dilamar. Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yang membutuhkan pembahasan khusus .

Wallahu a’lam.


Bosnia Herzegovina

13 December 2008

Ini merupakan salah satu negara kecil di Semenanjung Balkan, Eropa Tenggara, pecahan bekas Republik Federasi Sosialis Yugoslavia. Luas wilayahnya hanya 51.233 km2. Sedikit lebih luas dari Propinsi Jawa Timur. Sejarah Bosnia yang mayoritas (40%) dari 3,6 juta penduduknya beragama Islam, memang tak bisa dipisahkan dari Yugoslavia yang berdiri pada 1918.

Tak lama setelah berdiri, Yugoslavia sebenarnya nyaris mengalami perpecahan seperti sekarang. Pemilu pada 1920 melahirkan kekuatan yang relatif setara dari sejumlah partai yang mewakili setiap etnis di Yugoslavia. Akibatnya, pada 6 Januari 1929 konstitusi dibatalkan dan Yugoslavia memasuki sistem pemerintahan kerajaan diktatorial di bawah Raja Alexander. Sistem pemerintahan republik dengan konstitusi baru diterapkan selepas PD II pada November 1945 di bawah kepemimpinan Josip Broz Tito.

Pada 1991, keruntuhan Yugoslavia benar-benar menjadi kenyataan. Awalnya, Slovenia dan Kroasia yang menyatakan memisahkan diri dari Yugoslavia, menjadi negara berdaulat. Selepas itu, Yugoslavia menjadi negara yang senantiasa berubah, baik wilayahnya maupun populasinya. Menyusul Slovenia dan Kroasi, Bosnia melalui suatu referendum pun menyatakan pemisahan diri dari Yugoslavia dan menjadi negara berdaulat dipimpin Presiden Alija Izatbigovic. Inilah yang memicu pembantaian rakyat Muslim Bosnia oleh bangsa Serbia pimpinan Slobodan Milosevic pada 1992.

Serbia berupaya mempertahankan kesatuan Yugoslavia. Etnis Serbia yang umumnya bergama Kristen Ortodox ini ingin mendominasi pemerintahan, militer dan administrasi negara. Di Serbia terdapat sekitar 6 juta etnis Serbia, sedangkan di Bosnia 1,36 juta jiwa dan di Kroasia 0,5 juta jiwa. Milosevic berobsesi mewujudkan Negara Serbia Raya yang bersifat monoetnis, maka ia menentang habis-habisan berdirinya Bosnia Herzegovina yang mayoritas Muslim dengan melakukan pembersihan etnis non-Serbia.

Menghadapi aksi Serbia yang membabi buta, pada 1994 etnis Kroasia di Bosnia dan Musim Bosnia bersatu melawan kebiadaban Serbia. Namun karena persenjataan yang tak berimbang, mereka jadi bulan-bulanan Serbia. Perang sipil selama 44 bulan itu, diperkirakan memakan korban tak kurang 200 ribu jiwa, jutaan lainnya kehilangan rumah dan terpencar-pencar dari keluarga. Mayoritas dari mereka adalah ummat Islam.

Milosevic didukung Panglima Angkatan Bersenjata Radovan Karadzic, melakukan pembantaian membabi buta. Saat itulah nama Bosnia Herzegovina mencuat ke dunia dan mengundang simpati khususnya dari negara-negara Islam. Namun Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO)-lah yang akhirnya menghentikan aksi brutal Serbia dengan serangan udara ke Serbia dan Montenegro. Pada penghujung 1995 NATO memaksa Serbia menandatangani perjanjian damai yang dilakukan di Dayton, Ohio, AS.

Islam masuk ke kawasan Balkan, termasuk Bosnia, sekitar tahun 1389. Yaitu saat wilayah Balkan ada di bawah kekuasaan Turki Ottoman antara abad XII hingga akhir abad XIX. Setelah berada dalam dominasi kekuasaan komunis, umat Islam Bosnia mengalami sekularisasi yang kuat.

Selama berada di bawah Yugoslavia, Bosnia Herzegovina termasuk yang paling miskin dibandingkan negara bagian lain. Kondisi ini kemudian diperparah oleh konflik etnis dengan Serbia. Saat ini Bosnia beribukota Sarajevo, wilayah dikelilingi Kroasi di utara, barat dan selatan. Sedangkan di timur berbatasan dengan Serbia.

Untuk memulihkan kondisi ekonomi, Bosnia masih harus mengandalkan bantuan luar negeri. Antara lain dari Bank Pembangunan Islam (IDB) yang pada September 2000 mendirikan Bank Internasional Bosnia. Bank tersebut dibentuk dengan modal dasar sebesar 300 juta dolar AS dengan modal disetor sebesar 60 juta dolar AS. Modal tersebut antara lain berasal dari IDB serta bank Islam lainnya sebagai pendiri seperti Bank Islam Abu Dhabi, Bank Islam Dubai, Bank Islam Bahrain serta dari investor swasta muslim lainnya.


Kemunafikan Amerika

11 December 2008

Oleh: Paul Craig Roberts

Rasa malu telah musnah dari ‘peradaban’ Barat. Penggantinya adalah kemunafikan (hypocrisy). Pada 28 September, pidato Perdana Menteri Inggris, Gordon Brown, bisa didengar di National Public Radio (NPR). Isinya mengutuk penggunaan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa pro-demokrasi yang dilakukan oleh Junta Myanmar.

Brown mendeklarasikan penolakan masyarakat Inggris terhadap kekerasan yang dilakukan oleh pemerintahan Myanmar terhadap rakyatnya. Tetapi Brown diam seribu bahasa terhadap kekerasan pemerintah Inggris yang dilakukan terhadap masyarakat Irak dan Afganistan.

George W. Bush juga melancarkan kecaman ketika dia mengatakan, “Dunia sedang mengawasi rakyat Myanmar yang sedang turun ke jalan untuk meminta kebebasan mereka, dan rakyat Amerika akan berdiri untuk memberikan solidaritas bagi orang-orang yang berani ini.”

Bush dan Brown tidak memiliki simpati yang sama bagi orang-orang Irak dan Afganistan. Baik Bush dan Brown tidak menunjukkan solidaritas terhadap orang-orang yang berjuang merebut kebebasan mereka dari penguasaan asing oleh militer Amerika dan Inggris. Padahal, Bush dan Brown, sebagai “panglima perang”, berada di garis depan pembunuhan itu yang menjadikan Junta Myanmar tidak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan mereka.

Mengapa balatentara Inggris dikirim untuk membunuhi rakyat Irak dan Afganistan? Peristiwa 11 September tidak ada kaitannya dengan apa pun yang dilakukan oleh Inggris. Tidak diragukan lagi bahwasanya Tony Blair yang korup telah dibayar untuk menjerumuskan rakyat Inggris ke dalam perang Timur Tengah Bush demi hegemoni Amerika/Israel, tetapi Brown tidak melakukan apa pun untuk menghentikan penggunaan militer Inggris sebagai tentara bayaran oleh Bush.

Penyiar NPR juga mendukung rakyat Myanmar, tetapi mereka, sedikit sekali menunjukkan rasa terganggu terhadap perang lima tahun Bush, yang sekarang kita ketahui didasarkan atas kebohongan. Al-Qaidah bukan Taliban, dan Irak tidak memiliki senjata pemusnah massal (WMD). Tidak ada negara yang menjadi ancaman Amerika. Sekarang yang kita ketahui adalah, mengapa media masih memberikan Bush dan Brown gerbang bebas untuk menggunakan kekerasan terhadap rakyat Irak dan Afganistan?

Singkatnya, apa perbedaan antara Bush dan Brown di satu sisi dan pemerintah berdarah Myanmar di sisi lain? Bush dan Brown sama-sama lebih buruk. Mereka berlagak seolah-olah seorang demokrat yang memperhatikan apa yang dinginkan rakyatnya. Pemerintah Myamnar tidak berlagak apa pun selain sebagai sosok diktator militer. Lebih-lebih, pemerintah Myanmar ‘lebih bersih’ karena mereka tidak melakukan tindakan-tindakan agresi terbuka—kejahatan perang dengan standar Nuremberg—dengan melakukan invasi kepada negara-negara lain dan mencoba menguasai mereka.

Terlepas dari semua pembunuhan yang dilakukan Bush, dia masih haus lebih banyak darah lagi. Iran, selanjutnya, berada dalam lirikannya dan Israel. Semua petunjuk mengarah bahwa Bush akan menyerang Iran. Propaganda, demonisasi, dan kebohongan-kebohongan dilontarkan oleh rezim Bush dan juga oleh provokator media serta kampus, seperti presiden Colombia University, Lee Bollinger. Dua partai di Kongres berbaris di belakang rencana serangan kepada Iran. Senator Joe Lieberman bahkan mendorong Bush untuk segera maju.

Siapa yang akan menghentikan Bush dari perang dunia ketiga? Bukan wakil presidennya, bukan penasihat keamanannya, bukan menteri pertahannannya, dan juga bukan menteri luar negerinya. Bukan Kongres dan juga bukan militer AS, serta bukan pengusaha-pengusaha kucing garong. Bukan lobi Israel. Bukan juga jual dan beli dengan ‘sekutu-sekutu’. Bukan gerakan anti-perang, dan bukan rakyat Amerika. Tentunya juga bukan media.

Rakyat Amerika rela dengan kejahatan apa pun yang dilakukan oleh pemerintah mereka selama dijustifikasi dengan keamanan rakyat Amerika.

Kesediaan rakyat Amerika untuk membunuh orang lain muncul dari ketakutan akan keamanan mereka sebagai dampak dari peritiwa 11 September. Gerakan anti-perang tidak berdaya, karena telah menerima cerita 11/9 versi pemerintah. Melawan perang tetapi dengan menerima dalih pemerintah adalah sebuah posisi yang lemah sekali.

Rezim Bush mengetahui bahwa jika rakyat mempercayai peristiwa 11/9, maka mereka akan mempercayai apa pun. Propaganda membisukan fakta-fakta, dan rakyat Amerika akan terjerumus ke dalam kesalahan beruntun. Para pembajak 11/9 semua datang dari negara yang sama, negara yang menjadi sekutu AS, terutama Saudi Arabia, tetapi rakyat Amerika percaya kebohongan pemerintah bahwa Afganistan, Irak, Iran, dan Syiria yang bertanggung jawab. Rakyat Amerika percaya bahwa tanpa ada ‘perubahan rezim’ di negara-negara tersebut, maka negara superpower Amerika akan tetap tidak berdaya di hadapan kaum Muslim yang bersenjata dengan sekotak pisau cutter itu.

Rakyat Amerika telah dicuci otaknya untuk mempercayai bahwa Muslim membenci mereka karena ‘kebebasan dan demokrasi’ mereka, sementara dalam kenyataannya masalahnya adalah pada kebijakan luar negeri pemerintah AS yang amoral dan turut campur dalam masalah-masalah internal negara-negara Muslim. Pesan Bush kepada negara Timur Tengah adalah jelas: menjadi negara boneka atau akan dihancurkan.

Sejalan dengan itu, demi menjaga demokrasi dan kebebasan sipil tetap berada pada jalan yang menjamin keamanan rakyat Amerika, maka Bush telah menanggalkan habeas corpus, proses pra-peradilan, hak untuk legal untuk didampingi penasehat hukum, dan pemisahan kekuasan yang dimandatkan oleh konstitusi. Jika tidak melakuksan semuai ini, Bush mengatakan, kita akan kalah dalam ‘perang melawan teror’.

Bush mengatakan bahwa dia telah menjadikan orang-orang Amerika aman dengan mencabut mereka dari berbagai halangan konstitusional ini bagi keamanan mereka. Dan ketika bom-bom Amerika jatuh di Iran dan Syiria, maka kedua negara itu juga akan aman dan demokratis, seperti halnya Irak dan Afganistan.

Untuk mengantarkan masyarakat Amerika kepada kesimpulan ini, Bush telah menjerumuskan Amerika Serikat kepada sebuah keadaan nalar dan moralitas manusia yang murahan.


Peran Muslimin Australia yang Mulai Terlupakan

11 December 2008

Kaum Muslim dikenal pelopor di Australia. Dari India, Pakistan dan Afghan dengan membawa onta dan membuka lahan yang tadinya belum tersentuh manusia

Guna memberi penghargaan terhadap kontribusi kaum Muslim di Australia, Perpustakaan Nasional Australia di Canberra mengadakan pameran yang berisi rekaman perjalanan pengendara unta yang kali pertama menginjakkan kakinya di Australia.

Pameran bertajuk, “Pioneers Of The Inland: Australia’s Muslim Cameleers, 1860s-1930s” (Pionir Daerah Pedalaman: Muslim Pengendara Unta Australia) yang diselenggarakan Perpustakaan National Australia. Pameran ini menunjukkan, betapa besar peran kaum Muslim di negeri itu. Mereke membantu ‘menaklukkan’ pedalaman Australia yang semua belum tersentuh manusia.

Pameran itu menunjukkan besarnya peran kaum Muslim. Di tahun 1800-an, kala itu, lebih dari 2000 pengendara dan 15.000 armada unta secara khurus didatangkan dari Afghanistan, India utara dan Pakistan. Unta-unta ini didatangkan guna mempercepat eksplorasi di bagian pedalaman Australia yang semula belum terpetakan dan terjamah manusia. Sebagian besar yang ikut berperan dalam ekplorasi pengembangan wilayah itu adalah kaum Muslim.

Dimulai Rabu (12/12), fokus pameran tersebut memang merujuk pada armada unta yang dikemudikan Muslim keturunan Arab dalam membuka akses ke sejumlah daratan Australia. Mereka membuka jalan kering di Benua Kanguru tersebut pada awal abad ke-19.

Berdasar catatan, dalam ekspedisi tersebut, demam emas memicu pendatang kulit putih untuk mengeksplorasi daerah pedalaman Australia. Dalam membuka lahan-lahan tersebut, kaum kulit putih memanfaatkan unta dan pengendaranya untuk menelusuri jalur-jalur baru. Sayang, kontribusi Muslim itu jarang dihargai warga Australia.

“Pengendara unta mendampingi hampir seluruh ekspedisi utama ke daerah pedalaman Australia, diawali dari ekspedisi Burke dan Wills pada 1860,” kata Philip Jones, kurator museum.

“Diakui atau tidak, mereka (pengendara unta, Red) memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi pengembangan peradaban dan ekonomi Australia,” lanjutnya.

Menurut Jones, di era eksplorasi heroik, kaum Muslim hampir tidak pernah dihargai atas jasa-jasa mereka. Meski, kata dia, sejumlah diary ekspedisi menggambarkan kelayakan mereka untuk disebut penjelajah Australia. Karena itu, dalam catatan pameran dijelaskan bahwa pionir Muslim berjasa dalam membuka akses transportasi dan komunikasi ke daerah terpencil, menghubungkan pesisir dan pegunungan, serta membuka lahan pertambangan baru dan desa-desa perhentian.

Jones menambahkan, mayoritas penunggang unta kembali ke rumah masing-masing setelah kontrak kerja berakhir. Hanya sebagian kecil yang akhirnya menetap. Muslim yang menetap itu menikahi orang Eropa dan keturunan Aborigin. Mereka kemudian membentuk peradaban Islam di Australia.

Anehnya, jika para akademi mengakui jasa-jasa kaum Muslim itu, namun faktanya, hingga hari ini, keberadaan kaum Muslim masih saja ada yang mendapat perlakuan diskriminatif.


Ulama Kondang New York Ternyata Warga Indonesia

11 December 2008

muhammad-syamsi-ali-ma

KETIKA Muhammad Syamsi Ali, M.A. (38) sedang berjalan kaki di Kota Hartford, Connecticut (utara New York) untuk menjadi keynote speaker pada pertemuan ICNA (salah satu organisasi Islam terbesar di Amerika), seorang sopir taksi menepikan mobilnya dan keluar menghampirinya.

“Assalamu’alaikum imam Syamsi,” kata sang sopir taksi seraya memperkenalkan dirinya dan mengaku bahwa ia sering mengikuti ceramah Syamsi Ali di Masjid Islamic Center of New York.

Itu sekelumit kisah betapa di tengah Kota New York yang dipenuhi orang top dunia, Syamsi Ali menanamkan pesona yang diingat orang.

Kalangan Muslim di New York umumnya cukup mengenal Syamsi Ali sebagai seorang pemuka Islam asal Indonesia. Apalagi dalam lima tahun terakhir ini ia sering tampil dalam forum-forum penting Islam, mulai dari tingkat kota hingga forum yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi di pemerintahan Amerika Serikat.

Kini selain sebagai imam pada Islamic Center, masjid terbesar di New York, Syamsi juga dipercaya menjadi Direktur Jamaica Muslim Center, yayasan dan masjid di kawasan timur New York yang dikelola komunitas Muslim asal Bangladesh.

Di perwakilan tetap RI untuk PBB, ia masih tercatat sebagai staf bidang humas dan informasi. Dengan tiga posisi tersebut, tentunya Syamsi Ali harus dapat mengatur waktunya secara ketat.

Apalagi selama bulan Ramadan saat ini, nyaris tiap hari ia diminta untuk menyampaikan ceramah atau mengisi kegiatan di berbagai masjid dan forum-forum yang diselenggarakan komunitas Muslim di New York serta kota lainnya di AS.

Pekan ini, Syamsi bersama Dubes RI untuk PBB Rezlan Ishar Jenie berkunjung ke Kingston (ibu kota Jamaika, negara di kawasan Karibia) untuk menjadi pembicara pada seminar di Kingston University mengenai Islam di Indonesia dan Asia.

Di kalangan pers, Syamsi adalah nara sumber utama media-media massa New York terutama dalam menanggapi suatu peristiwa penting, misalnya kasus bom di London bulan Juli lalu.

Munculnya orang Indonesia sebagai pemuka Muslim di New York merupakan suatu hal yang cukup unik, karena meskipun Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, namun jumlah Muslim asal Indonesia yang berdomisili di kota tersebut relatif sedikit.

Dari sekira 800.000 Muslim di New York, mayoritas adalah keturunan dari Timur Tengah, Asia Selatan (Pakistan dan Bangladesh), dan Afrika. Tiga kelompok mayoritas Muslim tersebut justru sering mempercayai Samsi Ali sebagai pimpinan.

“Terkadang orang yang belum pernah bertemu saya, mengira saya berasal dari tiga kawasan tersebut, tetapi saya selalu memperkenalkan diri sebagai orang Indonesia,” kata pria kelahiran Bulukumba, Sulsel tersebut.

Mungkin karena pandangannya yang moderat dan pergaulannya yang cukup luas dengan berbagai kalangan termasuk dengan kalangan non-Muslim dan pemerintahan, maka Syamsi diterima oleh kelompok mayoritas utama Muslim di kota itu.

Misalnya pada acara parade Muslim New York di Kawasan Manhattan, bulan lalu, Syamsi berdiri paling depan sebagai pimpinan even tersebut, sekaligus menjadi imam salat berjemaah di Madison Avenue, jalan utama di New York.

Pada pertemuan dengan Wali Kota New York Michael Bloomberg dan komisaris NYPD (Departemen Kepolisian New York) Raymond Kelly sepekan menjelang bulan Ramadan, lagi-lagi Syamsi Ali yang didaulat memberi sambutan mewakili tokoh-tokoh Muslim di kota tersebut.

Di kalangan non-Muslim New York, Syamsi Ali juga cukup dikenal karena sering mengadakan acara-acara dialog antaragama.

Di kantornya di Islamic Center of New York, Syamsi membuka kelas khusus setiap pekan bagi orang-orang non-Muslim yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai ajaran Islam.

Di forum itulah, ia ditantang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis, terutama mengenai tindakan negatif dari kelompok-kelompok tertentu yang sering mengatasnamakan Islam.

“Sejak peristiwa serangan teroris 11 September 2001, semakin banyak orang di Amerika Serikat ini yang ingin tahu lebih dalam mengenai Islam, inilah tugas kami untuk memberi penjelasan yang sebenarnya,” kata pria yang fasih berbahasa Inggris, Arab, dan Urdu.

Bagi Syamsi, New York adalah ladang yang subur untuk berdakwah karena di antara belantara hutan beton dan kesibukan bisnis yang seakan-akan tidak pernah berhenti, masyarakat kota tersebut sebenarnya tetap merindukan sentuhan kerohanian.

“Misalnya di Empire State Building, gedung tertinggi di New York, ada ruangan khusus meditasi bagi penganut agama apa pun,” kata ayah tiga anak tersebut.

Oleh sebab itulah, ia mengharapkan ladang subur bagi dakwah Islam ini tidak dirusak oleh sikap-sikap negatif yang ada di kalangan Muslim sendiri yang akhirnya kembali menimbulkan kesalahpahaman lagi.

Aktivitas Syamsi tidak terbatas di New York, karena ustaz muda tersebut sudah sering berkeliling Amerika utara untuk membina masyarakat Muslim dan berdialog dengan pemeluk agama lainnya.

Meski sudah “go international”, keterikatan batin Syamsi yang sudah delapan tahun tinggal di Amerika tersebut tidak lepas dari Indonesia.

Ia tetap akrab bergaul dengan warga asal Indonesia yang berdomisili di New York, dan secara berkala mengisi khotbah Jumat atau ceramah di Masjid Al-Hikmah, satu-satunya masjid yang dikelola komunitas Muslim Indonesia di kota tersebut.

Dengan kiprahnya sebagai pemuka Muslim di kota yang sering disebut sebagai pusat dunia tersebut, secara langsung atau pun tidak langsung Syamsi telah ikut menjalankan tugas-tugas diplomasi yang tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Departemen Luar Negeri, tetapi juga semua rakyat Indonesia.


Batas-batas Kebolehan Bersolek

8 December 2008

Apa yang dimaksud dengan bersolek dalam firman-Nya SWT, “Dan jangan1ah kamu berhias seperti orang-orang Jahiliyah dahulu ” (QS. al-Ahzab: 33) dan apa maksud dari hadis Nabi saw, “Pada umatku yang terakhir akan terdapat perempuan-perempuan yang berpakaian namun [hakikatnya] mereka telanjang, mereka menyimpang [dari kebenaran] dan tidak berpendirian seperti onta-onta gemuk yang tak berguna (kaasminati al-bukhti al-ijaf), laknatlah mereka karena mereka memang terlaknat.”

Ayat tersebut ingin menegaskan tentang pelarangan bersolek, yaitu keluarnya wanita dengan menampakkan perhiasannya yang mencolok, baik dengan memakai kosmetik maupun membuka wajahnya (tidak berjilbab), atau dengan memakai pakaian yang seksi di mana kewanitaannya bergerak di luar lingkungan kaum wanita, yang berakibat secara langsung atau tidak langsung kepada adanya ketertarikan dari lawan jenis seperti yang disebutkan dalam ayat yang lain, “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya. ” (QS. al-Ahzab: 32) Sesungguhnya Al-Qur’an al-Karim tidak menginginkan wanita keluar rumah dengan gaya yang memancing keadaan “berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya. ” Atau, gaya bicaranya mengundang hasrat seksual itu. Dan barangkali maksud dari perempuan-perempuan yang berpakaian namun mereka telanjang adalah wanita-wanita yang memakai pakaian, tetapi perilaku mereka di tengah-tengah masyarakat persis seperti perilaku wanita yang telanjang, sebab ia menelanjangkan keadaannya untuk menarik lawan jenis, dan ia menelanjangkan sisi feminisme di dalamnya, di mana sama saja baginya baik ia memakai pakaian atau tidak.

Kapan wanita berhak untuk berhias? Dan apa batas-batas yang diletakkan dalam hal itu? Dan apakah berhak baginya dalam keadaan seperti ini untuk bersolek dengan pakaian popularitas? Mengapa?

Wanita berhak untuk memasang semua perhiasannya di kalangan sesama wanita, sampai pada batas tidak menjadi faktor adanya daya tarik kalangan wanita sendiri kepadanya, yang boleh jadi akan mendorong penyimpangan seksual sesama wanita (lesbian- pent.). Dan wanita dapat menikmati sifat femininnya sampai pada puncaknya bersama suaminya, karena tidak ada hal yang diharamkan antara suami dan istri pada tingkat ini. Adapun ketika ia berada (berkumpul) bersama kaum pria, maka ia harus berusaha untuk tampil sebagai manusia, dimana pria tidak merasakan aroma femininnya yang menarik nalurinya. Atas dasar itu, wanita dapat keluar rumah dengan memakai pakaian yang syar’i yang menunjukkan keseimbangan dan nilai-nilai kemanusiaan, yang menjadikan orang lain melihat kepadanya dengan penglihatan manusia kepada manusia yang lain.

Sedangkan berkaitan dengan pakaian popularitas, maka itu adalah masalah yang menyangkut penjagaan syariat ( tahaffuzh syar’i) bagi laki-laki dan perempuan.

Mengenai perhiasan, apa yang dihalalkan dan diharamkan darinya? Apakah Allah mengharamkan minyak wangi? Allah tidak mengharamkan minyak wangi kecuali jika mempunyai penetrasi yang kuat, sekiranya membentuk unsur seksual bagi lawan jenis, dan tidak mengharamkan perhiasan biasa, misalnya, cincin yang dipakai wanita di tangannya ketika ia keluar rumah. Tetapi, wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya seperti kalung dan lain-lainnya, serta semua hal yang memiliki pengaruh negatif atas keseimbangan fitrah.

Apa pendapat Islam tentang usaha mempercantik diri melalui pembedahan dan penggunaan pigmen (zat warna) yang jelas dan yang tidak jelas?

Tidak ada larangan bagi wanita untuk melakukan operasi kecantikan jika ia menemukan sebagian keburukan rupa (cacat) di tubuhnya. Tapi, hendaklah ia memperhatikan aturan-aturan syariat berkaitan dengan dokter laki-laki dan dokter perempuan.

Adapun berhubungan dengan alat-alat kosmetik, dalam hal itu Islam begitu hati-hati, dan terkadang ia mengharamkannya apabila dianggap sebagai perhiasan yang mencolok (menarik perhatian orang lain-pent.).

Bagaimana pendapat Islam dengan orang-orang yang mengubah ciptaan Allah, misalnya, Michael Jackson?

Tidak ada larangan bagi seseorang untuk mengubah bentuk fisiknya. lni termasuk kategori operasi kecantikan.

Bagaimana pendapat Islam tentang wanita yang menghilangkan rambut di wajahnya?

Tidak ada masalah bagi wanita untuk memangkas bulu alisnya, dan tidak apa-apa ia menggunakan sarana apa pun dalam hal itu, kecuali jika menyebabkan keadaan bersolek yang tidak wajar.

Apakah diperbolehkan bagi wanita untuk menyambung rambutnya dengan rambut manusia atau selain manusia pada saat ia menggunakan perhiasan?

Pada hakikatnya hal itu tidak diharamkan, namun ia diharamkan ketika berubah menjadi usaha penipuan, yang wanita berusaha- melaluinya-menampakkan dirinya dengan suatu kecantikan yang tidak ada di dalamnya.

Apa maksud dari perkataan Imam Ali as, “Wanita dilarang untuk mencukur rambutnya?”

Yakni, wanita dilarang untuk mencukur rambutnya dalam keadaan-keadaan biasa, sebab ia bukanlah laki-laki. Demikianlah jika hadis ini benar, namun hadis tersebut belum kuat ( tsabit) bagi kami.

Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud (ra) bahwa Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat orang yang membuat tatto ” Bagaimana pendapat Anda?

Yang diharamkan pada semua itu adalah menampakkan kecantikan yang tidak ada, sekiranya menipu orang-orang lain sehingga orang yang melihatnya-misalnya, suami-menganggapnya memiliki kecantikan tersebut, padahal pada hakikatnya tidak demikian


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.