Ketentuan dalam Islam adalah berdasarkan Alquran, Assunah, Ijmak dan Qiyas, serta beberapa dalil tambahan lainnya yang direstui oleh kedua sumber utama dan petama tersebut. Begitu juga tentang masalah ekonomi dan perbankan yang Islami. Para pakar hukum Islam, sejak dari Shahabat, Tabi’iin, Tabi’ut Tabi’iin, para Imam Mujtahid, seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali telah berupaya keras, menggali ketentuan pokok dalam ekonomi.
Hasilnya dianalisa dan diklasifikasi para ekonom muslim moderen, sehingga ketentuan itu terbuhul ke adalam enam prinsip pokok atau sering disebut mabaadi-us sittah dalam perbankan Islami.
Pertama, Allah swt sang pemilik mutlak semua harta. Ini didasarkan sejumlah firman-Nya, antara lain termaktub dalam (Q.S, Almaidah:17) yang maksudnya “Dan kepunyaan Allahlah semua yang ada di langit, dibumi dan juga yang terdapat diantara keduanya”.
Prinsip itu sesungguhnya menjelaskan kepada kita bahwa, harta yang kita miliki semata mata anugerah Allah. Statusnya hak pakai. Maka kita harus menggunakan harta tersebut sesuai ketentuan Allah. Minimal tidak boleh bertentangan dengan apa yang telah dirumuskan dalam konsep halal dan haram menurut agama. Jika harta itu digunakan secara salah, maka pemiliknya yang hakiki mungkin akan mencabutnya dengan berbagai bencana, ataupun dibiarkan begitu saja, akan tetapi pelakunya akan dikenakan azab yang maha pedih di akhirat nanti.
Kedua, kemanusiaan dan kewajiban taat kepada Allah. Bahwa alam dan segala kekayaannya diciptakan Allah swt untuk keperluan manusia. Allah menjadikan bani Adam sebagai khalifah yang dapat menundukkan alam. Dalam memanfaatkan hak milik itu, haruslah didasarkan pada Read the rest of this entry »
Posted by Perpustakaan Pribadi 