IMAM BUKHORI SEBUAH KINERJA DAN KARYANYA

13 November 2008

Hadits, dikala Rasulullah s.a.w dan para sahabat masih hidup, belum terbubukan seperti sekarang. Berbeda dengan ayat-ayat Al-qur’an, hadits dicatat secara teratur. Lebih banyak direkam dibenak para sahabat, dan dipindah-pindahkan secara lisan. Rasulullah bahkan melarang mereka menuliskan ucapan, tindakan, atau apapun dari beliau sepanjang diperkirakan akan menyebabkan percampurannya dengan pencatatan Al-qur’an. Toh, hafalan yang kuat, kejujuran dan disiplin yang ketat, baik dalam penyampaian maupun menerima hadits — disamping catatan-catatan pribadi dari para sahabat dan tabi’in (generasi pasca sahabat) — terbukti telah membantu memelihara keutuhan dan kemurnian sunnah nabi.

Penulisan hadits secara resmi baru terjadi pada akhir masa tabi’in. Ini dilakukan karena banyak cendikiawan Islam (ulama) yang telah banyak menyebar ke pelbagai penjuru dan nara sumber yang sudah meninggal. Juga, waktu itu sudah bermunculan hadits-hadits palsu, yakni sejak meninggalnya Ali bin Abi Thalib r.a., yang ditandai dengan tumbuhnya firqah-firqah (faksi-faksi) politik : Syiah, Khawarij, dan lain-lain. Ibnu Abil Hadid, dalam bukunya Nahjul Balagah, menuturkan bahwa yang mula-mula menciptakan hadits palsu adalah kelompok Syiah, yakni untuk mengagung-agungkan tokoh mereka. Tepatnya, kodifikasi hadits dimulai pada tahun 100 H atas inisiatif dan titah Khalifah Umaiyah Umar ibn Abdil Aziz. Maka diberbagai daerah berlangsunglah penelitian dan pembukuan oleh ulama-ulama setempat. Buku-buku hadits yang ditulis dimasa ini tidak sampai kepada kita, meskipun isinya kebanyakan sudah dimasukkan kedalam buku-buku yang lebih belakangan.

Kegiatan itu semakin ramai. Para Khalifah Dinasti Abasiyah meneruskan jejak Umar dengan memerintahkan para ulama menghimpun hadits. Maka, tesebutlah, diantar para penghimpun generasi ketiga (thabaqat Tsalitsah) : Malik di Madinah, Abu Muhammad Abdul Malik ibnu Abdil Aziz ibnu Juraij di Mekah, Al-Auza’i di Syam, Abu Abdillah Sufyan ibnu Sa’id Atsauri di Kufah, dan masih banyak lagi. Diantara mereka, sambil mengingat mekanisme “pemindahan isi” seperti yang sudah tersebut, hanya Imam Malik yang karyanya, Al-Muwaththa’, masih terpelihara utuh hingga kini — tentunya karena Imam Malik mempunyai mazhab fikih besar yang mendukungnya.

Ketika Bukhari tumbuh dan melihat karya-karya mereka, timbul niatan dihatinya untuk melakukan pengetatan dalam penyusunan hadits. Menurut dia karya-karya generasi terdahulu masih kurang memperhatikan unsur validitas suatu hadits. Yang sahih, hasan dan dla’if, meskipun terlihat dari ciri-ciri masing-masing, masih dicampuradukan. Mereka juga memasukan fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in. Itulah kerja besar Bukhari, yang telah memberinya nama luar biasa besar pula dikalangan ahli hadits. ” Orang yang pertama menyusun kitab hadits shahih adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ismail (Al-Bukhari), Baru kemudian Abul Hasan Muslim ibnul Hajjaj Al-Qusyairi, ” tulis Abu Amr ibnu Shalah dalam kitab Ulumul Hadits. Setiap hadits yang disandarkan kepada nama tersebut dijamin tingkat validitas dan otentitasnya. Bahkan Shahih Bukhari diposisikan sebagai kitab terpenting setelah Al-Qur’an.

Selektifitas Hadits.

Imam Bukhari menerapkan proses selektifitas yang sangat ketat. Ia melakukan penelitian mendalam atas setiap hadits yang ditemuinya, baik dari aspek sanad (rangkaian periwayatan) maupun matan (body text). Aspek metodologinya memang kuat. Selain itu dia juga berdo’a dan melakukan meditasi. Muhammad ibnu Yusuf Al-Firyabi menuturkan bahwa setiap kali memutuskan untuk memasukan satu hadits kedalam kitabnya, terlebih dahulu Bukhari mandi dan shalat sunnah dua rakaat.

Ada delapan metode penyebaran hadits (tahammul hadits) : sama’ (mendengar secara langsung pada guru hadits), qira’ah (murid membaca guru menyimak), ijazaah ( pemberian izin guru kepada muridnya untuk mengajarkan kitab atau hadits tertentu), munawalah (penyebaran hadits dengan era guru memberikan kitabnya kepada muridnya), kitabah (guru menuliskan hadits untuk muridnya), I’lam (guru memberitahu muridnya bahwa suatu hadits atau kitab hadits pernah didengar), washiyah (proses pengajaran hadits melalui pesan), dan wijdah (murid menemukan kitab hadits yang belum pernah diriwayatkan). Bukhari menolak metode washiyah dan wijdah. Setiap hadits yang diriwayatkan dengan dua metode ini menurutnya, tidak dipandang shahih karena sanadnya munqati (terputus) oleh tiadanya tatap muka antara murid dan guru. Dalam menentukan sahih dan tidaknya sebuah hadits Bukhari mengemukakan dua syarat. Meskipun hanya dua, namun syarat ini sangat berat sekali untuk dipenuhi. Pertama, perawi harus memenuhi tingkat kriteria yang paling tinggi dalam hal watak pribadi, keilmuwan dan standar akademis. Kedua, harus ada informasi positif tentang para perawi yang memastikan bahwa mereka saling bertemu muka, dan para murid mendengar langsung dari gurunya (muttashil). Itulah, terutama yang kedua, yang dikenal sebagai syartul Bukhori : murid dan guru benar-benar bertemu, bukan hanya mungkin bertemu. Inilah yang membedakan Bukhari dengan periwayat lain.

Belajar hadits.

Bukhari belajar hadits saat masih sangat belia, bahkan belum mencapi usia 10 tahun. Dalam usia 16 ia sudah hafal beberapa buku karangan ulama terkemuka seperti Ibnu Mubarak dan Waqi’. Konon beliau tidak hanya hafal matannya, tetapi juga memiliki pengetahuan yang mendalam tentang latar belakang sejarah matan (ashabul wurud) berikut sejarah mata rantai pembawa (transmitter) hadits tersebut secaara mendetail. Dari riwayat hidup dan etika sampai tingkat intelektualitasnya. Nama lengkap sarjana besar ini : Abu Abdillah Muhammad ibnu Ismail ibnu Ibrahim ibn Mughirah ibn Bardizbah, canggah (ayah buyut) Bukhari, berasal dari persia dan beragama Majusi. Anak Bardizbah yang bernama Al-Mughirah masuk Islam atas dakwaan Al-ju’fy ia berimigrasi ke Bukhara dan mencantumkan nama Al-ju’fy dibelakang namanya. Ini merupakan tradisi bangsa Arab waktu itu. Menggunakan nama orang yang mengislamkannya. Bukhara yang terletak di wilayah Uzbekistan, Asia tengah, pernah menjadi pusat perdagangan dunia pada masa Dinasti Samanid ( 261-386 H/872-998M ).

Sepenigggal ayahnya, sebagai anak yatim Bukhari diasuh oleh ibunya sendiri. Suatu ketika ia naik haji bersama ibu dan saudara laki-lakinya, Ahmad. Setelah haji ia tidak ikut pulang bersama ibu dan saudara laki-lakinya. Ia memutuskan untuk menetap di Mekah guna menuntut ilmu. Ia mendalami hadits dari tokoh-tokoh terkemuka disana seperti Al-Walid Azraqi dan Ismail ibn Salim As-saigh. Ini masih diteruskan ” pengejaran ” ilmu tentang hadits dari anak cucu sahabat-sahabat nabi di Madinah. Ia pun melakukan penjelajahan dalam mencari hadits kepelbagai negara timur tengah, seperti Mesir, Khurasan, Wasit, Bashrah, Naisapur, Qarasibah, Asqalan, dan Hims. Menurut catatan Ibnu Hajar, pensyarah (komentator) utama kitab shahih Bukhari, Imam Bukhari pernah belajar kepada 1.080 guru dalam bidang ahli hadits. Guru-guru tersebut menurut Ibnu Hajar, terdiri atas lima level. Pertama, Guru yang oernah mendengar hadits dari tabi’in, seperti Muhammad ibnu Abdillah Al-anshari yang meriwayatkan hadits dari Humaid, Makki bin Ibrahim yang mereiwayatkan hadits dari Yazid bin Abi Ubaid; dan masih banyak lagi. Level kedua, mereka yang hidup semasa dengan yang disebut barusan, tapi tidak mendengar hadits dari tabi’in yang bisa dipercaya (tsiqat) seperti Adam ibn Abi Iyas, Said ibn Abi Maryam, dan Ayub ibn Sulaiman ibn Bilal. Level ketiga, mereka yang tidak pernah bertemu dengan tabi’in akan tetapi mendapatkan periwayatan dari tabi’it tabi’in (generasi pasca tabi’in) seperti Sulaiman ibn Harb, Qutaibah ibn Sa’id, Nu’im ibn Hammad, Ali ibn Madini, Yahya ibn Mu’in, Ahamd ibn Hanbal, dan masih banyak lagi. Level keempat, teman seangkat Bukhari sendiri seperti, Muhammad ibn Yahya Az-dzuhli, Abi Hatim Ar-Razi, Muhammad ibn Abdirrahim, Ahmad ibn Nadzar, dan lainnya. Level kelima, mereka yang ketika Bukhari mencari hadits dan sanad memberikan informasi bermanfaat, seperti Abdullah ibn Hammad Al-Amili, Abdullah ibn Abil Abbas Al-Kharizmi, Husain ibn Muhammad Al-Qubbani, dan lain sebagainya.

Kritik hadits.

Tradisi kritis dalam Islam sebenarnya sudah ada jauh sebelum Imanuel Kant menulis tiga buku utamanya tentang nalar kritis, kritik der reinen vermunft (1781), kritik der praktischen vernunft (1788 ), dan kritik der urteilskraft (1790). Sudah dimulai semenjak munculnya insiatif kodifikasi atas ucapan, tindakan, dan penetapan atau persetujuan nabi s.a.w. Bahkan pada zaman Rasulullah masih hidup., bibit untuk kritik hadits ini sudah ada walaupun masih dalam bentuk yang sangat sederhana. Prateknya adalah melakukan klarifikasi dan konfirmasi apakah nabi pernah mengeluarkan hadits bersangkautan. Sepeninggal nabi, perujukan semacam itu sudah tidak bisa dilakukan lagi. Konsekuensinya mereka hati-hati dalam menyeleksi setiap perkataan dan tindakan yang dinisbatkan kepada nabi s.a.w.

Menurut Ibn Hibban, setelah wafat para sahabat terkemuka, tradisi kritik hadits pengembangannya diambil alih oleh generasi tabi’in. Seperti Ibnul Musyyib (w.94), Abdullah ibn Abdillah ibn Utbah dan masih banyak lagi. Pada masa itu, ada mazhab ulama hadits yaitu Madinah dan Irak. Mazhab Madinah dipelopori oleh, tiga ulama hadits terkemuika, yaitu Az-zuhri, Yahya ibn Sa’id ibn Jubair, Asy-sya’bi, Thawus, Al-Hasan Al-Bashri, dan ibn Sirin. Untuk selanjutnya, Tradisi kritik haadits mengalami perkembangan penting. Meskipun sudah menunjukkan perkembangan, tradisi kritik pada abad pertama tidak bisa dibandingkan dengan yang berkembang pada abad kedua dan ketiga. Semangat pencariannya sungguh sangat luar biasa. Demi mendapatkan suatu hadits, mereka harus melakukan perjalanan jauh kenegri orang. Yahya ibn Mu’in pernah menyatakan : “Ada empat macam manusia yang tidak pernah dewasa dalam hidup mereka”. Satu diantaranya adalah orang yang menuliskan hadits di kotanya sendiri dan tidak pernah melakukan perjalanan untuk tujuan tersebut.

Karya Bukhari.

Karya Bukhari menurut Muhammad Azami mencapai sejuimlah 22 buku. Kedu puluh dua karya tersebut masing-masing berjudul ; Qadhayah ashahabah wat-tabi’in, Raf’ul Yadaini, Qira’at Al-Khalf Al-Imam, Khalf Af’al Al-’Ibad, At-Tafsir Al-Kabir, Al-Musnad Al-Kabir, Trikh As-Shaghir, Tarikh Awsath, Tarikh Kabir, Al-Adab Al-Mufrad, Bir Al-Walidain, Adua’fa’, Al-Jami’ Al-Kabir Al-Syribah, Al-Hibah, Asami’ Ashsahabah,Al-Wuhdan, Al-Mabsuth, Al-’Ilal, Al-Kuna, Al-Fawaid dan Shahih Bukhari. Dari sejumlah karya beliau yang paling monumental adalah Shahih Bukhari. Kitab yang berisi 9.082 hadits ini disusun dalam waktu yang relatif panjang yaitu 16 tahun.

Kitab Shahih Bukhari ini dimaksudkan oleh pengarang sebagai suatu dobrakan baru bagi kitab-kitab hadits yang telah oleh ulama-ulama pendahulu maupun semasanya yang tentunya ensiklopedis yaitu suatu kitab yang berisi kumpulan dari hadits-hadits baik shahih, hasan, maupun da’if.. Padahal unutk memilah-milah mana hadits yang shaih, hasan dan dai’f dibutuhkan suatu keahlian tersendiri. Keahlian tersebut tidak dipunyai kecuali oleh orang-orang tertentu. Selain itu sistematik penyusunannya pun tidak berdasarkan tema-tema tertentu, sehingga terkesan agak campur baur. Imam Bukhari, dalam hal ini memulai melakukan sistematisasi berdasarkan logika fiqhiyah. Semakin jelas kita lihat hal itu apabila membuka shahih Bukhari. Tampak disana urutan babnya mengikuti kecenderungan bab-bab dalam fikih. Misalnya dalam kitab ini, setelah kitabul wahyu, Al-Imam dan Al-Ilmu, langsung memasuki bab Thaharah, Al-Ghaslu, dan seterusnya. Maklum dia seorang ahli fikih yang sangat terpandang pada zamannya. Untuk masa selanjutnya, kecenderungan tersebut banyak ditiru oleh kalangan ahli hadits pasca-Bukhari. Sebut saja sebagai contoh kitab Bulugul Maram.

Mengenai reputasi Bukhari dalam bidang ilmu fikih memang sudah tidak diraguakn lagi. Abu Nu’aim dan Ahmad ibnu Hammad mengatakan, Bukhari merupakan ahli fikihnya zaman ini. Ibnu Katsir dalam At-tarikh juga dengan bangga mengakui keunggulan Bukhari dalam ilmu fikih dan hadits yang hanya bisa ditandingi oleh Imam ibnu Hanbal dan Ishad bin Rahiyah, salah seorang guru Bukhari sendiri.

Konteks Sosial Politik.

Semasa hidupnya ada dua peristiwa konflik yang agak penting mengenai Bukhari. Pertama, konflik dengan Muhammad ibn Yahya Adzuhli di Naisabur, seorang ulama yang karismatik diwilayah Khurasan. Paling tidak sebelum kedatangan Bukhari kesana pada 250 H. Setelah kedatangan di Khurasan, Bukhari sering dikunjungi banyak orang. Suatu ketika dalam majlisnya seorang berkunjung bertanya, apakah Al-Qur’an itu makhluk atau bukan ? Bukhari menjawab bahwa tindakan kita adalah makhluk dan ucapan kita merupakan bagian dari tindakan kita Menanggapi jawaban ini, para pengunjung pecah menjadi dua. Kelompok pertama menganggap bahwa jawaban yang diberikan Bukhari. kelompok yang kedua Bukhari menganggap bahwa lafal Al-Qur’an merupakan makhluk. Sedangkan tidak demikian. Atas persoalan ini, Bukhari dikeluarkan dari Khurasan. Padahal menurut riwayat yang kuat, Bukhari tidak pernah memberikan jawaban bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Yang dikatakan Bukhari adalah Al-Qur’an kalam Allah, bukan makhluk, sedangkan tindakan kita makhluk. Tapi Adz-Zuhli tetap menuduh Bukhari berkata, Al-Qur’an itu mahluk. Hal ini bisa dimaklumi, karena setelah kedatangan Bukhari, pamor Adz-Zuhli turun. Rupanya dia merasa cemburu dengan Bukhari.

Menurut Hakim, ketika terjadi pertistiwa pertentangan antara Bukhari dan Adz-Zuhli semua orang menjauhi Bukhari. Hanya Muslim bin Al-Hajjaj dan Ahmad bin Salmah yang masih mau bersamanya. Sebagai seorang ulama, Bukhari juga mengambil jarak dengan kekuasaan. Sikap ini telah menggiringnya kedalam konflik dengan gubernur Khalid bin Ahmad. Suatu ketika gubernur mengirim utusan kepada Bukhari agar mau mengajarkan kitab Al-Jami’ush Shahih dan sejarah kepadanya. Kepada sang utusan Bukhari mengatakan, ia tidak akan merendahkan ilmu dan juga tidak akan membawa kitab tersebut dihadapan para penguasa. Apabila penguasa butuh, dipersilahkan datang ke masjidnya atau rumahnya. Versi lain mengatakan bahwa Bukhari menolak permintaaan sang gubernur untuk mengajarakan kitab Al-Jami’ush Shahih dan tarikhnya kepada anak-anaknya. Apapun versi sejarahnya, Bukhari memang sangat kritis terhadap penguasa. Ia benar-benar mewarisi Hasan Al-Bashri, ulama generasi pendahulunya, yang tidak pernah akan mendatangi penguasa.

Kritik terhadap Bukhari.

Meskipun tujuan Bukhari dalam menulis kitab hadits ini untuk mengumpulkan hadits-hadits yang sahih, namun belum tentu semua yang diriwayatkan ‘,sahih. Kritik terhadap kumpulan hadits Bukhari tetap ada sejak dulu.

Imam Ad-daruquthni, misalnya, dalam bunya Al-Istidrakat Wat-tatabbu, mengeritik sebanyak 200 hadits Bukhari dan Muslim. Kemudian Tirmidzi megomentari keberadaan Abu Layla yang menjadi salah satu perawi hadits Bukhari. Menurut Tirmidzi, Abu Layla memang orang bisa dipercaya, namun ia tidak pernah meriwayatkan sedikitpun hadits darinya. Ignaz Goldziher mengeritik dengan sangat keras sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dari Az-Zuhri hanya tiga masjid yang diperintahkan rasulullah untuk dikunjungi. Menurut Goldziher, hadits ini sangat bernuansa politis. Jadi, ia menduga, pasti palsu. Hadits dibuat atas perintah Abdul Malik ibn Marwan (Damaskus) kepada Az-Zuhri karena kecemasannya terhadap Abdullah ibn Zubair di Mekah. Abdul Malik ibn Marwan khawatir, Abdullah ibn Zubair memanfaatkan orang Syam yang naik haji ke Mekah untuk berbai’at kepadanya. Untuk itu, Abdul Malik mengusahakan agar orang Syam tidak naik haji ke Mekah. Cukup ke Qubbatush Shakhra (batu cadas) di Palestina.

Oleh Azami, pendapat Goldziher ini tidak dianggap akurat. Data-data historis-kuantitatif yang mendukungnya tidak cukup akurat. Azami mengataakn bahwa antara Az-Zuhri– lahir antara 50/58 H — dan Malik sangat berbeda jauh umurnya, dan tidak mungkin keduanya bertemu sebelum tahun 81 H. Masjidil Aqsa yang terletak di Palestina pada tahun 67 H berada diluar kekuasaan Abdul Malik bin Marwan. Khalifah ini baru membangun Qubbatush Shakhra pada tahun 68 H. Pada saat itu Az-Zuhri kira-kira berumur 10 – 18 tahun. Jadi, tidak mungkin anak yang baru berumur demikian muda sudah mempunyai pengaruh besar dalam memindahkan haji dari Mekah ke Pakestina. Apalagi di Syam kala itu masih banyak sahabat dan tabi’in yang hidup. Kritik lain datang dari Ahmad Amin dalam bukunya Fajrul Islam yang menuduh Bukhari hanya mementingkan aspek kritik sanad. Akibatnya banyak hadist Bukhari yang tidak sesuai dengan penemuan ilmu pengeatahuan modern. Misalnya hadits bahwa ” seratus tahun lagi tidak akan ada manusia hidup di dunia ini “. Menurut Azami, Ahmad Amin keliru dalam memahami hadits ini. Yang dimaksud bukannya ” seratus tahun lagi semenjak nabi mengucapkan ahadits itu tidak ada orang yang hidup lagi “, akan tetapi ” orang yang saat itu masih hidup, seratus tahun lagi akan mati “.

Sedangkan Maurice Bucaille menyoroti sisi ketidakcocokan muatan hadits Bukhari dengan sains modern. Misalnya, ia mengkritik tentang hadits ” jika lalat masuk air minum, maka celupkan sekalian “. Uintuk menjawab pertanyaan ini, para ahli hadits pecah menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok konservatif, yang menolak setiap jenis penilaian ilmu penegetahuan terhadap hadits. Menurut mereka, antara ilmu pengetahuan dan hadits tidak ada kesejajaran status. Hadits bersifat sakral, dan kebenarannya berlaku abadi, sedangkan ilmu pengetahuan bersifat profan, dan kebenarannya dikondisikan oleh ruang dan waktu. Kedua, kelompok ektrim, yaitu mereka yang menginginkan agar setiap hadits yang berkenaan dengan keduniawian harus dicek kebenarannya melalui ilmu pengetahuan. Kalau ternyata tidak cocok, maka kebenarannya tidak bisa diterima. Ketiga, kelompok moderat, yaitu mereka yang menyatakan bahwa ilmu pengetahuan bisa digunakan untuk menilai kebenaran hadits tapi dengan syarat, ilmu tersebut berlaku secara tetap dan tidak berubah-ubah kebenarannya.

Dari ketiga kelompok tersebut agaknya kelompok moderatlah yang bisa kita gunakan pendapatnya. Tapi persoalannya, apakah karakter suatu ilmu ada yang benar selamanya dan tidak berubah ?


Istilah-Istilah Hadis

13 November 2008

Pengertian beberapa istilah dalam Ulumul Hadist
Secara garis besar ilmu-ilmu hadits dapat dibagi menjadi dua, yaitu ilmu hadits riwayat (riwayah) dan ilmu hadits diroyat (diroyah).
Secara garis besar ilmu-ilmu hadis dapat dikaji menjadi dua, yaitu Ilmu hadis riwayat (riwayah) dan ilmu hadis diroyat (diroyah).

Ilmu hadis riwayah ialah ilmu yang membahas perkembangan hadis kepada Sahiburillah, Nabi Muhammad SAW. dari segi kelakuan para perawinya, mengenai kekuatan hapalan dan keadilan mereka dan dari segi keadaan sanad.

Ilmu hadisriwayah ini berkisar pada bagaimana cara-cara penukilan hadis yang dilakukan oleh para ahli hadis, bagaimana cara menyampaikan kepada orang lain dan membukukan hadis dalam suatu kitab. Dari dua pokok asasi ini, terbitlah berbagai-bagai seperti:

A. IImu Rijalil Hadis

llmu Rijalil Hadis ialah:

Artinya:
\”Ilmu yang membahas tentang para perawi hadis, baik dari sahabat, tabi\’in, maupun dari angkatan sesudahnya .\”

Dengan ilmu ini dapatlah kita mengetahui keadaan para perawi menerima hadis dari Rasulullah dan keadaan para perawi yang menerima hadis dari sahabat dan seterusnya. Di dalam ilmu ini diterangkan tarikh ringkas dari riwayat hidup para perawi, mazhab yang dipegang oleh para perawi dan keadaan-keadaan para perawi itu dalam menerima hadis.

Sungguh penting sekali ilmu ini dipelajari dengan seksama, karena hadis itu terdiri dari sanad dan matan. Maka mengetahui keadaan para perawi yang menjadi sanad merupakan separuh dari pengetahuan. Kitab-kitab yang disusun dalam ilmu ini banyak ragamnya. Ada yang hanya menerangkan riwayat-riwayat ringkas dari para sahabat saja. Ada yang menerangkan riwayat-riwayat umum para perawi-perawi, Ada yang menerangkan perawi-perawi yang dipercayai saja, Ada yang menerangkan riwayat-riwayat para perawi yang lemah-lemah, atau para mudallis, atau para pemuat hadis maudu\’. Dan ada yang menerangkan sebab-sebab dianggap cacat dan sebab-sebab dipandang adil dengan menyebut kata -kata yang dipakai untuk itu serta martabat perkataan.

Ada yang menerangkan nama-nama yang serupa tulisan berlainan sebutan yang di dalam ilmu hadis disebut Mu\’talif dan Mukhtalif. Dan ada yang menerangkan nama-nama perawi yang sama namanya, lain orangnya, Umpamanya Khalil ibnu Ahmad. Nama ini banyak orangnya. lni dinamai Muttafiq dan Muftariq. Dan ada yang menerangkan nama- nama yang serupa tulisan dan sebutan, tetapi berlainan keturunan dalam sebutan, sedang dalam tulisan serupa. Seumpama Muhammad ibnu Aqil dan Muhammad ibnu Uqail. Ini dinamai Musytabah. Dan ada juga yang hanya menyebut tanggal wafat.

Di samping itu ada pula yang hanya menerangkan nama-nama yang terdapat dalam satu-satu kitab saja, atau: beberapa kitab saja. Dalam semua itu para ulama telah berjerih payah menyusun kitab-kitab yang dihajati.

Kitab yang diriwayatkan keadaan para perawi dari golongan sahabat \”

Permulaan ulama yang menyusun kitab riwayat ringkas para sahabat, ialah Al-Bukhari (256 H). Kemudian usaha itu dilaksanakan oleh Muhammad Ibnu Saad, sesudah itu terdapat beberapa ahli lagi, di antaranya, yang penting diterangkan ialah Ibnu Abdil Barr (463 H). Kitabnya bernama AI-Istiab.

Pada permulaan abad ketujuh Hijrah, Izzuddin ibnul Atsir (630 H) mengumpulkan kitab-kitab yang telah disusun sebelum masanya dalam sebuah kitab besar yang dinamai Usdul Gabah. Ibnu Atsir ini adalah saudara dari Majdudin Ibnu Atsir pengarang An-Nihayah fi GaribiI Hadis. Kitab Izzuddin diperbaiki oleh Ai-Dzahabi (747 H) dalam kitab At-Tajrid.

Sesudah itu pada abad kesembilan Hijrah, Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqali menyusun kitabnya yang terkenal dengan nama AI-Ishabah. Dalam kitab ini dikumpulkan Al-Istiab dengan Usdul Gabah dan ditambah dengan yang tidak terdapat dalam kitab-kitab tersebut. Kitab ini telah diringkaskan oleh As-Sayuti dalam kitab Ainul Ishabah.

Al-Bukhori dan muslim telah, menulis juga kitab yang menerangkan nama-nama sahabi yang hanya meriwayatkan suatu hadis saja yang dinamai Wuzdan.

Kemudian, dalam bab ini Yahya ibnu abdul Wahab ibnu Mandah Al-Asbahani (551 H) menulis sebuah kitab yang menerangkan nama-nama sahabat yang hidup 120 tahun.

B. Ilmul Jarhi Wat Takdil

Ilmu Jarhi Wat Takdir, pada hakekatnya merupakan suatu bagian dari ilmu rijalil hadis. Akan tetapi, karena bagian ini dipandang sebagai yang terpenting maka ilmu ini dijadikan sebagai ilmu yang berdiri sendiri. Yang dimaksud dengan ilmul jarhi wat takdil ialah:

Artinya:
\”Ilmu yang menerangkan tentang catatan-catatan yang dihadapkan pada para perawi dan tentang penakdilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu. \”

Mencacat para perawi (yakni menerangkan keadaannya yang tidak baik, agar orang tidak terpedaya dengan riwayat-riwayatnya), telah tumbuh sejak zaman sahabat.

Menurut keterangan Ibnu Adi (365 H) dalam Muqaddimah kitab AI-Kamil, para ahli telah menyebutkan keadaan-keadaan para perawi sejak zaman sahabat. Di antara para sahabat yang menyebutkan keadaan perawi-perawi hadis ialah Ibnu Abbas (68 H), Ubadah ibnu Shamit (34 H), dan Anas ibnu Malik (93 H).

Di antara tabi\’in ialah Asy Syabi(103 H), Ibnu Sirin (110H), Said Ibnu AI-Musaiyab (94 H). Dalam masa mereka itu, masih sedikit orang yang dipandang cacat. Mulai abad kedua Hijrah baru ditemukan banyak orang-orang yang lemah. Kelemahan itu adakalanya karena meng-irsal-kan hadis, adakalanya karena me- rafa-kan ltadis yang sebenarnya mauquf dan adakalanya karena beberapa kesalahan yang tidak disengaja, seperti Abu Harun AI-Abdari (143 H).

Sesudah berakhir masa tabi\’in, yaitu pada kira-kira tahun 150 Hijrah, para ahli mulai menyebutkan keadaan-keadaan perawi, menakdil dan menajrihkan mereka. Di antara ulama besar yang memberikan perhatian pada urusan ini, ialah Yahya. ibnu Said Al-Qattan (189H), Abdur Rachman ibnu Mahdi (198 H)\”, sesudah itu, Yazid Ibnu Harun(189 H), Abu Daud At-Tahyalisi (204 H), Abdur Razaq bin Human (211 H).Sesudah itu, barulah para ahli menyusun kitab-kitab jarah dan takdil. Di dalamnya diterangkan keadaan para perawi, yang boleh diterima riwayatnya dan yang ditolak.

Di antara pemuka-pemuka jarah dan takdil ialah Yahya ibnu Main (233 H), Ahmad ibnu Hanbal (241 H), MUhammad ibnu Saad (230 H),Ali Ibnul Madini (234 H), Abu Bakar ibnu Syaibah (235 H), Ishaq ibnu Rahawaih (237 H). Sesudah itu, Ad-Darimi (255 H),Al-Bukhari (256 H), Al-Ajali(261 H), Muslim (251 H), Abu Zurah (264 H), Baqi ibnu Makhlad (276 H), Abu Zurah Ad-Dimasyqi (281 H).

Kemudian pada tiap-tiap masa terdapat ulama-ulama yang memperhatikan keadaan perawi, hingga sampai pada ibnu Hajar Asqalani (852 H).

Kitab-kitab yang disusun mengenai jarah dan taqdil, ada beberapa macam. Ada yang menerangkan orang-orang yang dipercayai saja, ada yang menerangkan orang-orang yang lemah saja, atau orang-orang yang menadlieskan hadis. dan ada pula yang melengkapi semuanya. Di samping itu, ada yang menerangkan perawi-perawi suatu kitab saja atau beberapa kitab dan ada yang melengkapi segala kitab.

Di antara kitab yang melengkapi semua itu ialah: Kitab Tabaqat Muhammad ibnu Saad Az-Zuhri Al-Basari (23Q H). Kitab ini sangat besar. Di dalamnya terdapat nama-nama sahabat nama-nama tabi\’in dan orang-orang sesudahnya. Kemudian berusaha pula beberapa ulama besar lain, di antaranya Ali ibnul Madini(234 H), Al-Bukhari, Muslim; Al-Hariwi (301 H) dan ibnu Hatim (327 H). Dan yang sangat berguna bagi ahli hadis dan fiqih ialah At-Takmil susunan Al-Imam ibnu Katsir.

Diantara kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang dapat dipercayai saja ialah Kitab As-Siqat, karangan Al-Ajaly (261 H) dan kitab As-Siqat karangan Abu Hatim ibnu Hibban Al-Busty. Masuk dalam bagian ini adalah kitab-kitab yang menerangkan tingkatan penghapal-penghapal hadis. Banyak pula ulama yang menyusun kitab ini, di antaranya, Az-Zahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani dan As-Sayuti.

Diantara kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang lemah-lemah saja ialah: Kitab Ad-Duafa, karangan Al-Bukhari dan kitab Ad- Duafa karangan ibnul Jauzi (587 H)

C. IImu Illail Hadis

Ilmu Illial Hadis, ialah:

Artinya:
Ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat mencacatkan hadis.

Yakni menyambung yang munqati, merafakan yang mauqu memasukkan satu hadis ke dalam hadis yang lain dan yang serupa itu Semuanya ini, bila diketahui, dapat merusakkan kesahihan hadis.

Ilmu ini merupakan semulia-mulia ilmu yang berpautan dengan hadis, dan sehalus-halusnya. Tak dapat diketahui penyakit-penyakit hadis melainkan oleh ulama yang mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang martabat-martabat perawi dan mempunyai malakah yang kuat terhadap sanad dan matan-matan hadis.

Di antara para ulama yang menulis ilmu ini, ialah Ibnul Madini (23 H), Ibnu Abi Hatim (327 H), kitab beliau sangat baik dan dinamai Kitab Illial Hadis. Selain itu, ulama yang menulis kitab ini adalah AI-lmam Muslim (261 H), Ad-Daruqutni (357 H) dan Muhammad ibnu Abdillah AI-Hakim.

D. Ilmun nasil wal mansuh

Ilmun nasih wal Mansuh, ialah:

Artinya:
\”ilmu yang menerangkan hadis-hadis yang sudah dimansuhkan dan yang menasihkannya. \”

Apabila didapati suatu hadis yang maqbul, tidak ada yang memberikan perlawanan maka hadis tersebut dinamai Muhkam. Namun jika dilawan oleh hadis yang sederajatnya, tetapi dikumpulkan dengan mudah maka hadis itu dinamai Mukhatakiful Hadis. Jika tak mungkin dikumpul dan diketahui mana yang terkemudian, maka yang terkemudian itu, dinamai Nasih dan yang terdahulu dinamai Mansuh.

Banyak para ahli yang menyusun kitab-kitab nasih dan mam\’uh ini, di antaranya Ahmad ibnu Ishaq Ad-Dillary (318 H), Muhammad ibnu Bahar AI-Asbahani (322 H), Alunad ibnu Muhaminad An-Nah-has (338 H) Dan sesudah itu terdapat beberapa ulama lagi yang menyusunnya, yaitu Muhammad ibnu Musa Al-Hazimi (584 H) menyusun kitabnya, yang dinamai Al-lktibar. Kitab AI-Iktibar itu telah diringkaskan oleh Ibnu Abdil Haq (744 H) .

E. Ilmu Asbabi Wuruddil Hadis, ialah:

Ilmu Asbabi Wuruddil Hadis, ialah:

Artinya:
\”Ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi yang menurunkan sabdanya dan masa-masanya Nabi menurunkan itu.\”

Penting diketahui, karena ilmu itu menolong kita dalam memahami hadis, sebagaimana ilmu Ashabin Nuzul menolong kita dalam memahami Al-Quran.

UIama yang mula-mula menyusun kitab ini dan kitabnya ada dalam masyarakat iaIah Abu Hafas ibnu Umar Muhammad ibnu Raja Al-Ukbari, dari murid Ahmad (309 H), Dan kemudian dituliskan pula oleh Ibrahim ibhu Muhammad, yang terkenal dengan nama Ibnu Hamzah Al Husaini (1120 H), dalam kitabnya AI-Bayan Wat Tarif yang telah dicetak pada tahun 1329 H

F. Ilmu Talfiqil Hadis

Ilmu Talfiqil Hadis, ialah:

Artinya: \”Ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan hadis-hadis yang isinya berlawanan. \”

Cara mengumpulkannya adakalanya dengan menakhsiskan yang \’amm, atau menaqyidkan yang mutlak, atau dengan memandang banyaknya yangterjadi.

ilmu ini dinamai juga dengan ilmu Mukhtaliful Hadis. Di antara para ulama besar yang telah berusaha menyusun, ilmu ini ialah Al-Imamusy Syafii (204 H), Ibnu Qurtaibah (276 H), At-Tahawi (321 H) dan ibnu Jauzi (597 H). Kitabnya bernama At-Tahqiq, kitab ini sudah disyarahkan oleh Al-Ustaz Ahmad Muhammad Syakir dan baik sekali nilainya


Pembagian Hadis Secara Umum

13 November 2008

Hadits yang dapat dijadikan pegangan adalah hadits yang dapat diyakini kebenarannya. Untuk mendapatkan hadits tersebut tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah banyak dan sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan.
A. DARI SEGI JUMLAH PERIWAYATNYA

Hadits ditinjau dari segi jumlah rawi atau banyak sedikitnya perawi yang menjadi sumber berita, maka dalam hal ini pada garis besarnya hadits dibagi menjadi dua macam, yakni hadits mutawatir dan hadits ahad.

1. Hadits Mutawatir

a. Ta’rif Hadits Mutawatir

Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut istilah ialah:

“Suatu hasil hadis tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta.”

Artinya:
“Hadits mutawatir ialah suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatan.”

Tidak dapat dikategorikan dalam hadits mutawatir, yaitu segala berita yang diriwayatkan dengan tidak bersandar pada pancaindera, seperti meriwayatkan tentang sifat-sifat manusia, baik yang terpuji maupun yang tercela, juga segala berita yang diriwayatkan oleh orang banyak, tetapi mereka berkumpul untuk bersepakat mengadakan berita-berita secara dusta.

Hadits yang dapat dijadikan pegangan dasar hukum suatu perbuatan haruslah diyakini kebenarannya. Karena kita tidak mendengar hadis itu langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka jalan penyampaian hadits itu atau orang-orang yang menyampaikan hadits itu harus dapat memberikan keyakinan tentang kebenaran hadits tersebut. Dalam sejarah para perawi diketahui bagaimana cara perawi menerima dan menyampaikan hadits. Ada yang melihat atau mendengar, ada pula yang dengan tidak melalui perantaraan pancaindera, misalnya dengan lafaz diberitakan dan sebagainya. Disamping itu, dapat diketahui pula banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hadits itu.

Apabila jumlah yang meriwayatkan demikian banyak yang secara mudah dapat diketahui bahwa sekian banyak perawi itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, maka penyampaian itu adalah secara mutawatir.

b. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir

Suatu hadits dapat dikatakan mutawatir apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.
2. Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk berdusta. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.
a. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
b. Ashabus Syafi\’i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi.
c. Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65).
d. Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan firman Allah:

“Wahai nabi cukuplah Allah dan orang-orang yang mengikutimu (menjadi penolongmu).\” (QS. Al-Anfal: 64).

3. Seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya. Hadits mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti ini tidak banyak jumlahnya, bahkan Ibnu Hibban dan Al-Hazimi menyatakan bahwa hadits mutawatir tidak mungkin terdapat karena persyaratan yang demikian ketatnya. Sedangkan Ibnu Salah berpendapat bahwa mutawatir itu memang ada, tetapi jumlahnya hanya sedikit.

Ibnu Hajar Al-Asqalani berpendapat bahwa pendapat tersebut di atas tidak benar. Ibnu Hajar mengemukakan bahwa mereka kurang menelaah jalan-jalan hadits, kelakuan dan sifat-sifat perawi yang dapat memustahilkan hadits mutawatir itu banyak jumlahnya sebagaimana dikemukakan dalam kitab-kitab yang masyhur bahkan ada beberapa kitab yang khusus menghimpun hadits-hadits mutawatir, seperti Al-Azharu al-Mutanatsirah fi al-Akhabri al-Mutawatirah, susunan Imam As-Suyuti(911 H), Nadmu al-Mutasir Mina al-Haditsi al-Mutawatir, susunan Muhammad Abdullah bin Jafar Al-Khattani (1345 H).

c. Faedah Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir memberikan faedah ilmu daruri, yakni keharusan untuk menerimanya secara bulat sesuatu yang diberitahukan mutawatir karena ia membawa keyakinan yang qath\’i (pasti), dengan seyakin-yakinnya bahwa Nabi Muhammad SAW benar-benar menyabdakan atau mengerjakan sesuatu seperti yang diriwayatkan oleh rawi-rawi mutawatir.

Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa penelitian terhadap rawi-rawi hadits mutawatir tentang keadilan dan kedlabitannya tidak diperlukan lagi, karena kuantitas/jumlah rawi-rawinya mencapai ketentuan yang dapat menjamin untuk tidak bersepakat dusta. Oleh karenanya wajiblah bagi setiap muslim menerima dan mengamalkan semua hadits mutawatir. Umat Islam telah sepakat tentang faedah hadits mutawatir seperti tersebut di atas dan bahkan orang yang mengingkari hasil ilmu daruri dari hadits mutawatir sama halnya dengan mengingkari hasil ilmu daruri yang berdasarkan musyahailat (penglibatan pancaindera).

d. Pembagian Hadits Mutawatir
Para ulama membagi hadits mutawatir menjadi 3 (tiga) macam :

1. Hadits Mutawatir Lafzi
Muhadditsin memberi pengertian Hadits Mutawatir Lafzi antara lain :

\”Suatu (hadits) yang sama (mufakat) bunyi lafaz menurut para rawi dan demikian juga pada hukum dan maknanya.\”

Pengertian lain hadits mutawatir lafzi adalah :

\”Suatu yang diriwayatkan dengan bunyi lafaznya oleh sejumlah rawi dari sejumlah rawi dari sejumlah rawi.\”

Contoh Hadits Mutawatir Lafzi :

\”Rasulullah SAW bersabda, \”Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduk di neraka.\”

Silsilah/urutan rawi hadits di atas ialah sebagai berikut :

Menurut Abu Bakar Al-Bazzar, hadits tersebut diatas diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, kemudian Imam Nawawi dalam kita Minhaju al-Muhadditsin menyatakan bahwa hadits itu diterima 200 sahabat.

2. Hadits mutawatir maknawi
Hadits mutawatir maknawi adalah :

Artinya :
\”Hadis yang berlainan bunyi lafaz dan maknanya, tetapi dapat diambil dari kesimpulannya atau satu makna yang umum.\”

Artinya:
\”Hadis yang disepakati penulisannya atas maknanya tanpa menghiraukan perbedaan pada lafaz.\”

Jadi hadis mutawatir maknawi adalah hadis mutawatir yang para perawinya berbeda dalam menyusun redaksi hadis tersebut, namun terdapat persesuaian atau kesamaan dalam maknanya.

Contoh :

Artinya :
\”Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doanya selain dalam doa salat istiqa\’ dan beliau mengangkat tangannya, sehingga nampak putih-putih kedua ketiaknya.\” (HR. Bukhari Muslim)

Hadis yang semakna dengan hadis tersebut di atas ada banyak, yaitu tidak kurang dari 30 buah dengan redaksi yang berbeda-beda. Antara lain hadis-hadis yang ditakrijkan oleh Imam ahmad, Al-Hakim dan Abu Daud yang berbunyi :

Artinya :

\”Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau.\”

3. Hadis Mutawatir Amali
Hadis Mutawatir Amali adalah :

Artinya :
\”Sesuatu yang mudah dapat diketahui bahwa hal itu berasal dari agama dan telah mutawatir di antara kaum muslimin bahwa Nabi melakukannya atau memerintahkan untuk melakukannya atau serupa dengan itu.\”

Contoh :

Kita melihat dimana saja bahwa salat Zuhur dilakukan dengan jumlah rakaat sebanyak 4 (empat) rakaat dan kita tahu bahwa hal itu adalah perbuatan yang diperintahkan oleh Islam dan kita mempunyai sangkaan kuat bahwa Nabi Muhammad SAW melakukannya atau memerintahkannya demikian.

Di samping pembagian hadis mutawatir sebagimana tersebut di atas, juga ulama yang membagi hadis mutawatir menjadi 2 (dua) macam saja. Mereka memasukkan hadis mutawatir amali ke dalam mutawatir maknawi. Oleh karenanya hadis mutawatir hanya dibagi menjadi mutawatir lafzi dan mutawatir maknawi.

2. Hadis Ahad

a. Pengertian hadis ahad
Menurut Istilah ahli hadis, tarif hadis ahad antara laian adalah:

Artinya:
\”Suatu hadis (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadis mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadis tersebut masuk ke dalam hadis mutawatir: \”

Ada juga yang memberikan tarif sebagai berikut:

Artinya:
\”Suatu hadis yang padanya tidak terkumpul syara-syarat mutawatir.\”

b. Faedah hadis ahad
Para ulama sependapat bahwa hadis ahad tidak Qat\’i, sebagaimana hadis mutawatir. Hadis ahad hanya memfaedahkan zan, oleh karena itu masih perlu diadakan penyelidikan sehingga dapat diketahui maqbul dan mardudnya. Dan kalau temyata telah diketahui bahwa, hadis tersebut tidak tertolak, dalam arti maqbul, maka mereka sepakat bahwa hadis tersebut wajib untuk diamalkan sebagaimana hadis mutawatir. Bahwa neraca yang harus kita pergunakan dalam berhujjah dengan suatu hadis, ialah memeriksa \”Apakah hadis tersebut maqbul atau mardud\”. Kalau maqbul, boleh kita berhujjah dengannya. Kalau mardud, kita tidak dapat iktiqatkan dan tidak dapat pula kita mengamalkannya.

Kemudian apabila telah nyata bahwa hadis itu (sahih, atau hasan), hendaklah kita periksa apakah ada muaridnya yang berlawanan dengan maknanya. Jika terlepas dari perlawanan maka hadis itu kita sebut muhkam. Jika ada, kita kumpulkan antara keduanya, atau kita takwilkan salah satunya supaya tidak bertentangan lagi maknanya. Kalau tak mungkin dikumpulkan, tapi diketahui mana yang terkemudian, maka yang terdahulu kita tinggalkan, kita pandang mansukh, yang terkemudian kita ambil, kita pandang nasikh.

Jika kita tidak mengetahui sejarahnya, kita usahakan menarjihkan salah satunya. Kita ambil yang rajih, kita tinggalkan yang marjuh. Jika tak dapat ditarjihkan salah satunya, bertawaqquflah kita dahulu.

Walhasil, barulah dapat kita dapat berhujjah dengan suatu hadis, sesudah nyata sahih atau hasannya, baik ia muhkam, atau mukhtakif adalah jika dia tidak marjuh dan tidak mansukh.

B. DARI SEGI KUALITAS SANAD DAN MATAN HADIS

Penentuan tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis bergantung kepada tiga hal, yaitu jumlah rawi, keadaan (kualitas) rawi, dan keadaan matan. Ketiga hal tersebut menetukan tinggi-rendahnya suatu hadis. Bila dua buah hadis menentukan keadaan rawi dan keadaan matan yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi lebih tinggi tingkatannya dari hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi; dan hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi.
Jika dua buah hadis memiliki keadaan matan jumlah rawi (sanad) yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang kuat ingatannya, lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah tingkatannya, dan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang jujur lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi pendusta.

Artinya :
\”Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohon tobat kepada kami) pada waktu yang telah kami tentukan.\”

Pendapat lain membatasi jumlah mereka empat pulu orang, bahkan ada yang membatasi cukup dengan empat orang pertimbangan bahwa saksi zina itu ada empat orang.

Kata-kata  (dari sejumlah rawi yng semisal dan seterusnya sampai akhir sanad) mengecualikan hadis ahad yang pada sebagian tingkatannya terkadang diriwayatkan oleh sejumlah rawi mutawatir.

Contoh hadis :

Artinya :
\”Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya.\”

Awal hadis tersebut adalah ahad, namun pada pertengahan sanadnya menjadi mutawatir. Maka hadis yang demikian bukan termsuk hadis mutawatir.

Kata-kata  (dan sandaran mereka adalah pancaindera) seperti sikap dan perkataan beliau yang dapat dilihat atau didengar sabdanya. Misalnya para sahabat menyatakan; \”kami melihat Nabi SAW berbuat begini\”. Dengan demikian mengecualikan masalah-masalah keyakinan yang disandarkan pada akal, seperti pernyataan tentang keesaan firman Allah dan mengecualikan pernyataan-pernyataan rasional murni, seperti pernyataan bahwa satu itu separuhnya dua. Hal ini dikarenakan bahwa yang menjadi pertimbangan adalah akal bukan berita.

Bila dua hadis memiliki rawi yang sama keadaan dan jumlahnya, maka hadis yang matannya seiring atau tidak bertentangan dengan ayat-ayat Al-Quran, lebih tinggi tingkatannya dari hadis yang matannya buruk atau bertentangan dengan ayat-ayat Al-quran. Tingkatan{martabat) hadis ialah taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar atau palsunya hadis berasal dari Rasulullah.

Hadis yang tinggi tingkatannya berarti hadis yang tinggi taraf kepastiannya atau tinggi taraf dugaan tentang benarnya hadis itu berasal Rasulullah SAW. Hadis yang rendah tingkatannya berarti hadis yang rehdah taraf kepastiannya atau taraf dugaan tentang benarnya ia berasal dari Rasulullah SAW. Tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis menentukan tinggi rendahnya kedudukan hadis sebagai sumber hukum atau sumber Islam.

Para ulama membagi hadis ahad dalam tiga tingkatan, yaitu hadis sahih, hadis hasan, dan hadis daif. Pada umumnya para ulama tidak mengemukakan, jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan matan dalam menentukan pembagian hadis-hadis tersebut menjadi hadis sahih, hasan, dan daif.

1. Hadis Sahih
Hadis sahih menurut bahasa berarti hadis yng bersih dari cacat, hadis yng benar berasal dari Rasulullah SAW. Batasan hadis sahih, yang diberikan oleh ulama, antara lain :

Artinya :
\”Hadis sahih adalah hadis yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit.\”

Keterangan lebih luas mengenai hadis sahih diuraikan pada bab tersendiri.

2. Hadis Hasan
Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik. Menurut Imam Turmuzi hasis hasan adalah :

Artinya :
\”yang kami sebut hadis hasan dalam kitab kami adalah hadis yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadis yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan hadisnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadis yang demikian kami sebut hadis hasan.\”

3. Hadis Daif
Hadis daif menurut bahasa berarti hadis yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang benarnya hadis itu berasal dari Rasulullah SAW.

Para ulama memberi batasan bagi hadis daif :

Artinya :
\”Hadis daif adalah hadis yang tidak menghimpun sifat-sifat hadis sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadis hasan.\”

Jadi hadis daif itu bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat hadis sahih, melainkan juga tidak memenuhi syarat-syarat hadis hasan. Pada hadis daif itu terdapat hal-hal yang menyebabkan lebih besarnya dugaan untuk menetapkan hadis tersebut bukan berasal dari Rasulullah SAW.

C. DARI SEGI KEDUDUKAN DALAM HUJJAH

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa suatu hadis perlu dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemhahasan yang seksama khususnya hadis ahad, karena hadis tersebut tidak mencapai derajat mutawatir. Memang berbeda dengan hadis mutawatir yang memfaedahkan ilmu darury, yaitu suatu keharusan menerima secara bulat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, hadis ahad ahad ditinjau dari segi dapat diterima atau tidaknya terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu hadis maqbul dan hadis mardud.

a. Hadis Maqbul
Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin hadis Maqbul ialah:

Artinya:
\”Hadis yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW menyabdakannya.\”

Jumhur ulama berpendapat bahwa hadis maqbul ini wajib diterima. Sedangkan yang temasuk dalam kategori hadis maqbul adalah:

* Hadis sahih, baik yang lizatihu maupun yang ligairihi.
* Hadis hasan baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.

Kedua macam hadis tersebut di atas adalah hadis-hadis maqbul yang wajib diterima, namun demikian para muhaddisin dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadis yang maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau ketentuan barn yangjugaditetapkan oleh hadis Rasulullah SAW.

Adapun hadis maqbul yang datang kemudian (yang menghapuskan)disebut dengan hadis nasikh, sedangkan yang datang terdahulu (yang dihapus) disebut dengan hadis mansukh. Disamping itu, terdapat pula hadis-hadis maqbul yang maknanya berlawanan antara satu dengan yang lainnya yang lebih rajih (lebih kuat periwayatannya). Dalam hal ini hadis yang kuat disebut dengan hadis rajih, sedangkan yang lemah disebut dengan hadis marjuh.

Apabila ditinjau dari segi kemakmurannya, maka hadis maqbul dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni hadis maqbulun bihi dan hadis gairu ma\’mulin bihi.

1. Hadis maqmulun bihi
Hadis maqmulun bihi adalah hadis yang dapat diamalkan apabila yang termasuk hadis ini ialah:
a. Hadis muhkam, yaitu hadis yang tidak mempunyai perlawanan
b. Hadis mukhtalif, yaitu dua hadis yang pada lahimya saling berlawanan yang mungkin dikompromikan dengan mudah
c. Hadis nasih
d. Hadis rajih.

2. Hadis gairo makmulinbihi
Hadis gairu makmulinbihi ialah hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan. Di antara hadis-hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan ialah:
a. Hadis mutawaqaf, yaitu hadis muthalif yang tidak dapat dikompromikan, tidak dapat ditansihkan dan tidak pula dapat ditarjihkan
b. Hadis mansuh
c. Hadis marjuh.

B. Hadis Mardud

Mardud menurut bahasa berarti yang ditolak; yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf Muhaddisin, hadis mardud ialah :

Artinya:
\”Hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan.\”

Ada juga yang menarifkan hadis mardud adalah:

Artinya:
\”Hadis yang tidak terdapat di dalamnya sifat hadis Maqbun.\”

Sebagaimana telah diterangkan di atas bahwa jumhur ulama mewajibkan untuk menerima hadis-hadis maqbul, maka sebaliknya setiap hadis yang mardud tidak boleh diterima dan tidak boleh diamalkan (harus ditolak).

Jadi, hadis mardud adalah semua hadis yang telah dihukumi daif.

D. DARI SEGI PERKEMBANGAN SANADNYA

1. Hadis Muttasil

Hadis muttasil disebutjuga Hadis Mausul.

Artinya:
\”Hadis muttasil adalah hadis yang didengar oleh masing-masing rawinya dari rawi yang di atasnya sampai kepada ujung sanadnya, baik hadis marfu\’ maupun hadis mauquf.\”

Kata-kata \”hadis yang didengar olehnya\” mencakup pula hadis-hadis yang diriwayatkan melalui cara lain yang telah diakui, seperti Al-Arz, Al-Mukatabah, dan Al-Ijasah, Al-Sahihah. Dalam definisi di atas digunakan kata-kata \”yang didengar\” karena cara penerimaan demikian ialah cara periwayatan yang paling banyak ditempuh. Mereka menjelaskan, sehubungan dengan hadis Mu \’an \’an, bahwa para ulama Mutaakhirin menggunakan kata \’an dalam menyampaikan hadis yang diterima melalui Al-Ijasah dan yang demikian tidaklah menafikan hadis yang bersangkutan dari batas Hadis Muttasil.

Contoh Hadis Muttasil Marfu\’ adalah hadis yang diriwayatkan oleh Malik; dari Nafi\’ dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: \”Orang yang tidak mengerjakan shalat Asar seakan-akan menimpakan bencana kepada keluarga dan hartanya\”

Contoh hadis mutasil maukuf adalah hadis yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi\’ bahwa ia mendengar Abdullah bin Umar berkata:

Artinya:
\”Barang siapa yang mengutangi orang lain maka tidak boleh menentukan syarat lain kecuali keharusan membayarnya.\”

Masing-masing hadis di atas adalah muttasil atau mausul, karena masing-masing rawinya mendengarnya dari periwayat di atasnya, dari awal sampai akhir.

Adapun hadis Maqtu yakni hadis yang disandarkan kepada tabi\’in, bila sanadnya bersambung. Tidak diperselisihkan bahwa hadis maqtu termasuk jenis Hadis muttasil; tetapi jumhur mudaddisin berkata, \”Hadis maqtu tidak dapat disebut hadis mausul atau muttasil secara mutlak, melainkan hendaknya disertai kata-kata yang membedakannya dengan Hadis mausul sebelumnya. Oleh karena itu, mestinya dikatakan \”Hadis ini bersambung sampai kepada Sayid bin Al-Musayyab dan sebagainya \”. Sebagian ulama membolehkan penyebutan hadis maqtu sebagai hadis mausul atau muttasil secara mutlak tanpa batasan, diikutkan kepada kedua hadis mausul di atas. Seakan-akan pendapat yang dikemukakan jumhur, yaitu hadis yang berpangkal pada tabi\’in dinamai hadis maqtu. Secara etimologis hadis maqtu\’ adalah lawan Hadis mausul. Oleh karena itu, mereka membedakannya dengan menyadarkannya kepada tabi\’in.

2. Hadis Munqati\’

Kata Al-Inqita\’ (terputus) berasal dari kata Al-Qat (pemotongan) yang menurut bahasa berarti memisahkan sesuatu dari yang lain. Dan kata inqita\’ merupakan akibatnya, yakni terputus. Kata inqita\’ adalah lawan kata ittisal (bersambung) dan Al-Wasl. Yang dimaksud di sini adalah gugurnya sebagaian rawi pada rangkaian sanad. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami istilah ini dengan perbedaan yang tajam. Menurut kami, hal ini dikarenakan berkembangnya pemakaian istilah tersebut dari masa ulama mutaqaddimin sampai masa ulama mutaakhirin.

Definisi Munqati\’ yang paling utama adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, yakni:

Artinya:
\”Hadis Munqati adalah setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun disandarkan kepada yang lain.\”

Hadis yang tidak bersambung sanadnya adalah hadis yang pada sanadnya gugur seorang atau beberapa orang rawi pada tingkatan (tabaqat) mana pun. Sehubungan dengan itu, penyusun Al-Manzhumah Al-Baiquniyyah mengatakan:

Artinya:
Setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya bagaimanapun keadannya adalah termasuk Hadis Munqati\’ (terputus) persambungannya.\”

Demikianlah para ulama Mutaqaddimin mengklasifikasikan hadis, An-Nawawi berkata, \”Klasifikasi tersebut adalah sahih dan dipilih oleh para fuqaha, Al-Khatib, Ibnu Abdil Barr, dan Muhaddis lainnya\”. Dengan demikian, hadis munqati\’ merupakan suatu judul yang umum yangmencakup segala macam hadis yang terputus sanadnya.

Adapun ahli hadis Mutaakhirin menjadikan istilah tersebut sebagai berikut:

Artinya:
\”Hadis Munqati adalah hadis yang gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad.\”

Definisi ini menjadikan hadis munqati\’ berbeda dengan hadis-hadis yang terputus sanadnya yang lain. Dengan ketentuan \”Salah seorang rawinya\” defnisi ini tidak mencakup hadis mu\’dal; dengan kata-kata, \”Sebelum sahabat\” definisi ini tidak mencakup hadis mursal; dan dengan penjelasan kata-kata \”Tidak pada awal sanad\” definisi ini tidak mencakup hadis muallaq.


Hadits Tematik “Perihal Sifat Shalat”

13 November 2008

1. Tentang bawang putih, bawang merah, dan bawang perai

عـن جـابر بن عـبد الله رضى الله عـنهما قال : قال النبى صـلـعـم (مـن اكل هـذه الـشـجـرة – يريد الثوم – فلا يغشانا فى مـساجـدنا). قـال الـراوى , قـلت لـجـابر : ما يعنى به ؟ قال : ما اراه يعنى إلا نينه وقـيل نتنه

  1. Diriwayatkan dari ‘Atha’): Aku pernah mendengar Jabir bin : ‘Abdullah berkata, “Nabi Muhammad Saw bersabda, ‘Siapa pun yang makan tumbuhan ini (bawang putih) menjauhlah dari masjid.”‘ Aku berkata, Apakah maksud ucapan Nabi Saw?” la menjawab, “Aku kira yang dimaksudkan Nabi Saw. hanyalah (memakan) bawang putih mentah.” [1:811-S.A.]

عـن جـابر بن عـبدالله عـنهما أن النبى صـلـعـم قـال : (من أكل ثوما او بـصلا فاليـعتـزلـنا) (فايعتزل مـسجدنا فاليـقـعد فى بيته), و أن النبى صـلـعـم أتي بقدر فيه خضرات من بقـول فـوجد لـهـا ريـحـا, فسأل فأخـبر بما فيها مـن البـقـول فقال : (فقـربـواها) إلى بعض أصـحابه كان مـعـه, فـلـما رآه كـره اكـلها, قـال : (كـل فإنى أناجـى ولا تناجـى).

  1. Diriwayatkan (dari Jabir bin ‘Abdullâh) r.a.: Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda, “Siapa pun yang makan bawang putih atau bawang merah menjauhlah dari kami, atau menjauhlah dari masjid dan diamlah di rumahnya.” (Jabir bin ‘Abdullâh dalam riwayat yang lain mengatakan), “Suatu ketika sebuah keranjang besar yang berisi sayur-mayur dibawa (ke hadapan Nabi Muhammad Saw.) Ketika mencium bau yang tidak sedap dari sayuran itu, Nabi Saw. bertanya, ”Apa ini?” Nabi Saw. diberi tahu nama-nama seluruh sayuran yang ada di dalam keranjang itu. Nabi Saw. memerintahkan supaya (keranjang itu ) dibawa ke dekat Salah seorang sahabatnya yang saat itu menemaninya. Ketika Nabi Saw. melihatnya, Nabi Saw; tidak menyukainya dan berkata, Makanlah. Aku tidak suka memakannya) karena aku bercakap-cakap dengan mereka yang tidak bercakap-cakap denganmu (para malaikat).” [1 : 814.S.A.]

وفى رواية : اتى بـبدر , يعـنى طـبـقا فـيه خـضـرات …..

  1. Di dalam kutipan hadis yang lain di sebutkan, “Hidangan yang berupa sayur-mayur disajikan.” [1 : 814-S.A]

2. Wudhu untuk anak laki-laki (yang lebih muda)

عـن ابن عـبـاس رضى الله عـنه أن النبى صـلـعـم مـر على قـبر منـبـوذ فأمـهم وصـفـوا عـلـيه

  1. Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas r.a. : Nabi Muhammad Saw. melewati sebuah kuburan yang terpisah dengan kuburan-kuburan lain dari memimpin orang-orang untuk melakukan shalat jenazah dan orang-orang menyertai Nabi Saw. di belakangnya. [1:8l6-S.A.]

عن أبى سـعـيد الـخدرى رضى الله عـنه أن النبى صـلـعـم قـال : الغـسل فى يـوم الـجمـعة واجـب على كـل محـتلم

  1. Diriwayatkan dari Abû Sa’id Al-Khudri r.a.: Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda, “Mandi (seperti mandi janabah) pada hari Jumat adalah wajib bagi semua orang yang telah baligh ( telah mencapai usia puberitas).”[1:816-S.A.]

عن ابن ابن عـباس رض الله عـنهما وقد قال له رجـل : شـهـدت الخـروج مع رسول الله صـلـعـم قال : نـعـم , ولو لا مكانى منه ما شـهـدته, يعنى من صـغـره, اتى الـعـلم الذى عند دار ابن الصلت , ثم خـطـب, ثم اتى الـنـسـاء فـوعـظـهن, وذكـرهـن, وأمـرهـن أن تـصـدقـن المرأة تـهـوى بـبدهـا إلى حلقها تألـقى فى ثـوب بلال ثم اتى هـو و بلال الـبيت

  1. (Diriwayatkan dari ‘Abbdur Rahman bin ‘Abis) : Seorang lelaki bertanya kepada Ibn ‘Abbas r.a. “Apakah Anda pernah hadir bersama Nabi Muhammad Saw. dalam shalat ‘Id?” la menjawab, “Ya. Dan jika bukan karena kedudukanku di sisi beliau, tentu aku tidak dapat hadir bersamanya-karena keadaannya yang masih terlalu muda Nabi Saw. pergi ke sebuah tempat di dekat rumah Katsîr bin Ash-Shalt dan menyampaikan khutbah. Kemudian Nabi Saw. menemui sekumpulan perempuan. Nabi Saw. menasihati dan mengingatkan mereka dan memerintahkan mereka mengeluarkan sedekah. Maka kaum perempuan itu melepaskan kalung mereka dan menaruhnya pada pakaian Bilâl. Setelah itu Nabi Saw. dan Bilâl kembali ke rumah. [ 1: 822- S.A.]

3. Perempuan yang pergi ke masjid malam hari dan di dalam kegelapan

عن ابن عـمر رضى الله عـنهما عـن النبى صـلـعـم قـال : (إذا اسـتـأذنـكم نـسائـكم بالـيـل إلى الـمسـجـد فأذنـوا لـهـن)

Diriwayatkan dari Ibn ‘Umar r.a.: Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Jika istri-istrimu meminta izin untuk pergi ke masjid pada malam hari, beri mereka izin ….!!!