Perbandingan Empat Mazahab Berhubung Wanita Merdeka Nisbah Pada Pandangan Lelaki Ajnabi

9 April 2009

MALIKI:

Semua badannya, kecuali muka dan dua tapak tangan. Mubah (harus) didedahkan muka dan dua tapak tangannya di jalan dan di hadapan lelaki ajnabi,tetapi sengan syarat aman daripada fitnah. Jika ditakuti fitnah, maka wajib ditutup

HAMBALI: Ada dua qawl:

1. Semua badannya kecuali muka dan dua tapak tangan. Muka dan dua tapak tangannya halal dilihat lelaki ajnabi, jika aman daripada fitnah. Tetapi wajib ditutup sekiranya ditakuti mendatangkan fitnah.

2. Semua badannya, tampa kecuali. Ini berdasarkan kepada satu riwayat daripada Iman Ahmad dan inilah qawl yang paling sahih.

SHAFIE: Ada dua qawl berdasarkan dua riwayat daripada Iman Shafie:

1. Semua badan, tampa kecuali. Inilah qawl yang paling sahih atau paling nyata atau mu’tamad, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar al-Haytamiyy di dalam az-Zawajir dan al-Baydawiyy di dalam Tafsirnya dan juga para Ulama’ Shafie.

2. Semua badan, melainkan muka dan dua tapak tangan. Mubah didedahkan muka dan dua tapak tangan di hadapan lelaki ajnabi dengan syarat aman daripada fitnah. Wajib tutup muka dan dua tapak tangan itu bukan kerana ianya aurat, tetapi kerana menutup pintu fitnah dan fasad.

HANAFIYY: Ada dua qawl, derdasarkan dua riwayat daripada Iman Abu Hanifah:

1. Semua badan kecuali muka dan dua tapak tangan. Mubah di dedahkan muka dan dua tapak tangan di jalan dan di depan lelaki ajnabi dengan syarat aman dari fitnah. Jika ditakuti mendatangkan fitnah atau membawa kepada fasad, maka wajib ditutup.

2. Semua badannya, kecuali muka, dua tapak tangan dan dua qadam (iaitu tapak kaki) dan pergelangannya.


Menunda Kehamilan Berpotensi Terkena Kanker Payudara

17 Februari 2009

Bagi Anda yang ingin menunda kehamilan, mungkin informasi ini penting untuk diketahui. Di Kanada, jumlah wanita penderita kanker payudara yang usianya di bawah 50 tahun meningkat

Menurut dugaan sementara, hal tersebut disebabkan karena banyaknya wanita di negara tersebut yang menunda kehamilan.

“Ini bisa jadi fakta yang menguatkan faktor resiko kanker payudara,” kata Dr.Loraine Marrett dari Pusat Peduli Kanker Ontario dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kanada. “Penelitian kami didasarkan pada wanita yang baru menjalani kehamilan saat usianya memasuki paruh baya,” katanya.

Penelitian yang bernama Kanker Pada Dewasa Muda Kanada, menemukan jumlah kanker payudara pada Baca entri selengkapnya »


Kontrasepsi Alami Atau Sistem Kalender

31 Januari 2009

Banyak yang tahu atau setidaknya pernah mendengar istilah KB alami atau KB dengan sistem kalender ini. Terutama di Indonesia, sistem KB ini sangat populer serta umunya lebih disukai. Malahan selama puncak krismon (1997-1998) diperkirakan terjadi peningkatan jumlah pengikut yang luar biasa akibat turunnya daya beli dan akses masyarakat terhadap alat kontrasepsi lainnya.

KB sistem kalender ini adalah usaha untuk mengatur kehamilan dengan menghindari hubungan badan selama masa subur seorang wanita. Sebab pembuahan memang hanya terjadi pada saat masa subur, atau lebih tepatnya 12-24 jam setelah puncak masa subur (sel telur dilepas). 12-24 jam ini dari masa hidup sel telur rata-rata. Sehingga tidak masalah berapa kali hubungan badan dilakukan, bila bukan selama masa subur ini dengan sendirinya pembuahan tidak terjadi dan kehamilan bisa dihindari. Sebaliknya meski hanya sekali, bila kebetulan hubungan badan dilakukan pada puncak masa subur, maka kemungkinan terjadi kehamilan akan jauh lebih tinggi.

Berbeda dengan sistem kontrasepsi lainnya, sistem kalender menjanjikan aneka kelebihan dan karena itu banyak yang lebih menyukainya. Pertama, dari segi kesehatan sistem kalender ini jelas jauh lebih sehat karena bisa dihindari adanya efek sampingan Baca entri selengkapnya »


Batas-batas Kebolehan Bersolek

8 Desember 2008

Apa yang dimaksud dengan bersolek dalam firman-Nya SWT, “Dan jangan1ah kamu berhias seperti orang-orang Jahiliyah dahulu ” (QS. al-Ahzab: 33) dan apa maksud dari hadis Nabi saw, “Pada umatku yang terakhir akan terdapat perempuan-perempuan yang berpakaian namun [hakikatnya] mereka telanjang, mereka menyimpang [dari kebenaran] dan tidak berpendirian seperti onta-onta gemuk yang tak berguna (kaasminati al-bukhti al-ijaf), laknatlah mereka karena mereka memang terlaknat.”

Ayat tersebut ingin menegaskan tentang pelarangan bersolek, yaitu keluarnya wanita dengan menampakkan perhiasannya yang mencolok, baik dengan memakai kosmetik maupun membuka wajahnya (tidak berjilbab), atau dengan memakai pakaian yang seksi di mana kewanitaannya bergerak di luar lingkungan kaum wanita, yang berakibat secara langsung atau tidak langsung kepada adanya ketertarikan dari lawan jenis seperti yang disebutkan dalam ayat yang lain, “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya. ” (QS. al-Ahzab: 32) Sesungguhnya Al-Qur’an al-Karim tidak menginginkan wanita keluar rumah dengan gaya yang memancing keadaan “berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya. ” Atau, gaya bicaranya mengundang hasrat seksual itu. Dan barangkali maksud dari perempuan-perempuan yang berpakaian namun mereka telanjang adalah wanita-wanita yang memakai pakaian, tetapi perilaku mereka di tengah-tengah masyarakat persis seperti perilaku wanita yang telanjang, sebab ia menelanjangkan keadaannya untuk menarik lawan jenis, dan ia menelanjangkan sisi feminisme di dalamnya, di mana sama saja baginya baik ia memakai pakaian atau tidak.

Kapan wanita berhak untuk berhias? Dan apa batas-batas yang diletakkan dalam hal itu? Dan apakah berhak baginya dalam keadaan seperti ini untuk bersolek dengan pakaian popularitas? Mengapa?

Wanita berhak untuk memasang semua perhiasannya di kalangan sesama wanita, sampai pada batas tidak menjadi faktor adanya daya tarik kalangan wanita sendiri kepadanya, yang boleh jadi akan mendorong penyimpangan seksual sesama wanita (lesbian- pent.). Dan wanita dapat menikmati sifat femininnya sampai pada puncaknya bersama suaminya, karena tidak ada hal yang diharamkan antara suami dan istri pada tingkat ini. Adapun ketika ia berada (berkumpul) bersama kaum pria, maka ia harus berusaha untuk tampil sebagai manusia, dimana pria tidak merasakan aroma femininnya yang menarik nalurinya. Atas dasar itu, wanita dapat keluar rumah dengan memakai pakaian yang syar’i yang menunjukkan keseimbangan dan nilai-nilai kemanusiaan, yang menjadikan orang lain melihat kepadanya dengan penglihatan manusia kepada manusia yang lain.

Sedangkan berkaitan dengan pakaian popularitas, maka itu adalah masalah yang menyangkut penjagaan syariat ( tahaffuzh syar’i) bagi laki-laki dan perempuan.

Mengenai perhiasan, apa yang dihalalkan dan diharamkan darinya? Apakah Allah mengharamkan minyak wangi? Allah tidak mengharamkan minyak wangi kecuali jika mempunyai penetrasi yang kuat, sekiranya membentuk unsur seksual bagi lawan jenis, dan tidak mengharamkan perhiasan biasa, misalnya, cincin yang dipakai wanita di tangannya ketika ia keluar rumah. Tetapi, wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya seperti kalung dan lain-lainnya, serta semua hal yang memiliki pengaruh negatif atas keseimbangan fitrah.

Apa pendapat Islam tentang usaha mempercantik diri melalui pembedahan dan penggunaan pigmen (zat warna) yang jelas dan yang tidak jelas?

Tidak ada larangan bagi wanita untuk melakukan operasi kecantikan jika ia menemukan sebagian keburukan rupa (cacat) di tubuhnya. Tapi, hendaklah ia memperhatikan aturan-aturan syariat berkaitan dengan dokter laki-laki dan dokter perempuan.

Adapun berhubungan dengan alat-alat kosmetik, dalam hal itu Islam begitu hati-hati, dan terkadang ia mengharamkannya apabila dianggap sebagai perhiasan yang mencolok (menarik perhatian orang lain-pent.).

Bagaimana pendapat Islam dengan orang-orang yang mengubah ciptaan Allah, misalnya, Michael Jackson?

Tidak ada larangan bagi seseorang untuk mengubah bentuk fisiknya. lni termasuk kategori operasi kecantikan.

Bagaimana pendapat Islam tentang wanita yang menghilangkan rambut di wajahnya?

Tidak ada masalah bagi wanita untuk memangkas bulu alisnya, dan tidak apa-apa ia menggunakan sarana apa pun dalam hal itu, kecuali jika menyebabkan keadaan bersolek yang tidak wajar.

Apakah diperbolehkan bagi wanita untuk menyambung rambutnya dengan rambut manusia atau selain manusia pada saat ia menggunakan perhiasan?

Pada hakikatnya hal itu tidak diharamkan, namun ia diharamkan ketika berubah menjadi usaha penipuan, yang wanita berusaha- melaluinya-menampakkan dirinya dengan suatu kecantikan yang tidak ada di dalamnya.

Apa maksud dari perkataan Imam Ali as, “Wanita dilarang untuk mencukur rambutnya?”

Yakni, wanita dilarang untuk mencukur rambutnya dalam keadaan-keadaan biasa, sebab ia bukanlah laki-laki. Demikianlah jika hadis ini benar, namun hadis tersebut belum kuat ( tsabit) bagi kami.

Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud (ra) bahwa Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat orang yang membuat tatto ” Bagaimana pendapat Anda?

Yang diharamkan pada semua itu adalah menampakkan kecantikan yang tidak ada, sekiranya menipu orang-orang lain sehingga orang yang melihatnya-misalnya, suami-menganggapnya memiliki kecantikan tersebut, padahal pada hakikatnya tidak demikian