Menilai Masa Subur

30 Agustus 2009

• Anda dapat menghitung masa subur anda dengan menggunakan system kalender. Hal ini adalah cara natural atau alamiah yang digunakan bila anda mempunyai siklus menstruasi yang teratur. Cobalah untuk mencatat siklus menstruasi anda dalam 3 bulan terakhir berturut-turut (tanggal hari pertama haid ). Dan sebaiknya pada wanita dengan siklus menstruasi yang tidak teratur akan sulit untuk menilai masa subur dengan cara ini.

Perhitungan masa subur ini didasarkan masa subur atau saat ovulasi terjadi pada hari ke 14 dari menstruasi yang akan datang dan dikurangi 2 hari karena sperma dapat hidup selama 48 jam setelah ejakulasi serta ditambahkan 2 hari karena sel telur dapat hidup 24 jam setelah ovulasi.

Jadi Misalnya siklus haidnya 28 hari dan haid terakhirnya terjadi tanggal 1, tanggal haid bulan berikutnya adalah tanggal 28. Dengan demikian, perkiraan waktu ovulasi anda , yaitu di tengah – tengah periode haid yakni tanggal 14. Jadi, masa subur berada pada sekitar tanggal 12 hingga 16.

• Dengan menilai peningkatan suhu badan, biasanya suhu badan meningkat menjelang dan sesudah masa ovulasi karena Baca entri selengkapnya »


Pengaruh Cuaca

26 Agustus 2009

Ingin anak laki atau anak perempuan? Sebetulnya anak laki atau anak perempuan sama saja. Namun banyak dari orang tua, jika mungkin ingin memilih jenis kelamin anaknya dengan berbagai alasan. Entah karena alasan kepercayaan ataupun karena ingin anak yang berikutnya berbeda kelamin dengan anak sebelumnya. Banyak mitos, kepercyaan, penelitian atau percobaan telah dilakukan untuk dapat menentukan jenis kelamin sang calon janin. Antara lain dengan memakan makanan tertentu yang diyakini dapat mempengaruhi jenis kelamin si calon anak. Majalah New Scientist mengemukakan sebuah penelitian terbaru yang dilakukan oleh Alexander Lerchl seorang ilmuwan dari Universitas Muenster, Jerman. Ia membuktikan bahwa jenis kelamin anak sangat mungkin tergantung dari cuaca apa yang sedang terjadi satu bulan sebelum konsepsi (pembuahan) berlangsung. Penelitian yang dilakukan Lerchl adalah dengan membandingkan bayi-bayi yang dilahirkan di Jerman antara tahun 1946-1995 dengan temperatur bulanan dan melihat apakah temperatur itu mempengaruhi jenis kelamin bayi. Ia menemukan bahwa lebih banyak bayi laki-laki lahir setelah musim panas dan bayi perempuan lahir sesudah musim dingin berlalu. Juga fluktuasi temperatur yang kecilpun mempunyai impak terhadap rasio jenis kelamin anak. Kata Lerchl temperatur memainkan peranan penting sewaktu sperma sang ayah mulai matang. Ia berspekulasi bahwa suhu udara yang panas menghancurkan sperma yang membawa kromosom X dibanding dengan sperma yang membawa kromosom Y, sehingga dengan begitu embrio tumbuh menjadi bayi dengan jenis kelamin laki-laki.
Namun lanjutnya, bukan berarti orang-orang yang hidup dalam iklim panas mempunyai anak laki-laki lebih banyak dibanding anak perempuan karena orang cenderung untuk menyesuaikan pakaian mereka dengan cuaca setempat dan suhu kulit tidak begitu banyak berbeda dengan tempat-tempat yang berlainan. Tapi ia percaya bahwa pemanasan global akan menambah rasio pria dibanding wanita. Majalah tersebut menambahkan bahwa kemungkinan lain untuk menjelaskan teori ini adalah sperma yang membawa kromosom pria Y merupakan “perenang yang cepat” sehingga dapat segera membuahi sel telur. Namun belum dibuktikan apakah teori ini benar jika diterapkan di Indonesia yang memiliki iklim panas dan lembab, mengingat jumlah penduduk perempuan lebih banyak dibanding penduduk pria ?


Menunda Kehamilan Berpotensi Terkena Kanker Payudara

17 Februari 2009

Bagi Anda yang ingin menunda kehamilan, mungkin informasi ini penting untuk diketahui. Di Kanada, jumlah wanita penderita kanker payudara yang usianya di bawah 50 tahun meningkat

Menurut dugaan sementara, hal tersebut disebabkan karena banyaknya wanita di negara tersebut yang menunda kehamilan.

“Ini bisa jadi fakta yang menguatkan faktor resiko kanker payudara,” kata Dr.Loraine Marrett dari Pusat Peduli Kanker Ontario dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kanada. “Penelitian kami didasarkan pada wanita yang baru menjalani kehamilan saat usianya memasuki paruh baya,” katanya.

Penelitian yang bernama Kanker Pada Dewasa Muda Kanada, menemukan jumlah kanker payudara pada Baca entri selengkapnya »


Libido Suami & Isteri

31 Januari 2009

ORANG SERING MENAFSIRKAN LIBIDO SEOLAH IDENTIK DENGAN KEHIDUPAN SEKSUAL. BENARKAH LIBIDO HANYA URUSAN SEKSUAL SEMATA? MENGAPA ANDA PERLU MEMAHAMINYA?

Pakar psikoanalisa terkenal, Sigmund Freud, mengatakan, kehidupan ini sejak awal ditunjang oleh libido; dan libido bukan cuma libido seks, tapi juga libido-libido lainnya seperti libido hidup dan libido kerja. Libido adalah gairah atau nafsu yang berbentuk energi. Libido merupakan energi biofisik pada manusia untuk hidup melandasi kebutuhan prokreatif (menghasilkan). “Tapi sekarang, orang lebih sering menggunakan istilah libido hanya untuk libido seksual saja,” kata psikolog Sawitri Supardi.

Potensi seksual manusia, menurut Dr. Alex Pangkahila, Ph.D, terdiri dari libido (gairah) bangkitan dan orgasme. “Libido sudah ada sejak manusia dilahirkan. Tapi pada saat itu, libido seksual pria maupun wanita masih kecil sekali dan baru meningkat pada usia pubertas,” jelas seksolog ini. Dan secara kuantitatif maupun kualitas, libido pria maupun wanita tidak berbeda.

Hal ini dibenarkan oleh Alex dan Sawitri. “Hanya karena restriksi pada wanita lebih tinggi dari pria, maka kelihatannya Baca entri selengkapnya »


Kontrasepsi Alami Atau Sistem Kalender

31 Januari 2009

Banyak yang tahu atau setidaknya pernah mendengar istilah KB alami atau KB dengan sistem kalender ini. Terutama di Indonesia, sistem KB ini sangat populer serta umunya lebih disukai. Malahan selama puncak krismon (1997-1998) diperkirakan terjadi peningkatan jumlah pengikut yang luar biasa akibat turunnya daya beli dan akses masyarakat terhadap alat kontrasepsi lainnya.

KB sistem kalender ini adalah usaha untuk mengatur kehamilan dengan menghindari hubungan badan selama masa subur seorang wanita. Sebab pembuahan memang hanya terjadi pada saat masa subur, atau lebih tepatnya 12-24 jam setelah puncak masa subur (sel telur dilepas). 12-24 jam ini dari masa hidup sel telur rata-rata. Sehingga tidak masalah berapa kali hubungan badan dilakukan, bila bukan selama masa subur ini dengan sendirinya pembuahan tidak terjadi dan kehamilan bisa dihindari. Sebaliknya meski hanya sekali, bila kebetulan hubungan badan dilakukan pada puncak masa subur, maka kemungkinan terjadi kehamilan akan jauh lebih tinggi.

Berbeda dengan sistem kontrasepsi lainnya, sistem kalender menjanjikan aneka kelebihan dan karena itu banyak yang lebih menyukainya. Pertama, dari segi kesehatan sistem kalender ini jelas jauh lebih sehat karena bisa dihindari adanya efek sampingan Baca entri selengkapnya »


Mengapa Harus Menikah

13 Desember 2008

Sebelum kita memulai pembicaraan khususnya tentang masalah tersebut maka wajib atas kita untuk mengetahui secara yakin bahwa hukum-hukum syariat semuanya adalah dalil dan semuanya sesuai pada tempatnya, tidak ada darinya sedikitpun perkara yang sia-sia dan kebodohan. Demikian itu dikarenakan hukum-hukum tersebut berasal dari sisi Dzat yang Maha Hakim dan Maha Mengetahui, adapun bagi hukum yang ada pada kalian apakah semuanya bagi makhluk? Sesungguhnya kaum Adam sangat terbatas keilmuannya, pemikirannya dan akalnya sehingga tidak mungkin dia akan mengetahui segala sesuatunya dan tidak diilhamkan untuk mengetahui segala sesuatu, Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

“…. dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit??. (QS. Al Isra : 85)

Jika demikian… maka hukum-hukum syariat yang telah Allah syariatkan bagi para hambaNya wajib atas kita untuk meridhainya -sama saja- apakah kita telah mengetahui hikmahnya ataupun belum kita ketahui. Karena sesungguhnya manakala kita tidak mengetahui hikmah-hikmahnya, maka bukan berarti bahwa hal itu tidak ada hikmahnya di alam nyata. Tidak lain hal ini hanyalah disebabkan karena dangkalnya akal-akal kita dan pemahaman kita untuk menjangkau hikmahnya.

Diantara hikmah dari sebuah pernikahan ialah :

1) Pemeliharaan terhadap masing-masing dari sepasang suami-istri dan penjagaan terhadap keduanya, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang telah memiliki kemampuan (ba-ah) maka hendaklah dia menikah karena sesungguhnya menikah lebih menjaga kemaluan dan barangsiapa yang belum memiliki kemampuan maka hendaknya dia berpuasa karena berpuasa merupakan tameng baginya (HR. Bukhari Muslim)

2) Menjaga masyarakat dari kejelekan dan rusaknya akhlak sehingga kalau sekiranya tidak ada pernikahan sungguh niscaya tersebarlah berbagai bentuk akhlak yang jelek di antara kaum pria dan wanita.

3) Masing-masing dari pasangan suami istri dapat merasakan kesenangan satu sama lainnya dengan ditunaikan kewajiban baginya dari hak-hak dan hubungan kekeluargaan. Sehingga seorang lelakilah yang akan memelihara wanitanya dan yang akan menunaikan nafkah bagi wanita tersebut baik berupa makanan, minuman, tempat tinggal maupun pakaian dengan baik, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

Dan bagi mereka (para istri) kewajiban kalianlah (para suami) untuk memberikan rizki mereka dan pakaian mereka dengan baik (HR. Ahmad)

Isteri pun memelihara hak suami dengan menunaikan apa yang menjadi kewajibannya di rumah dari masalah penjagaan dan perbaikan, bersabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam :

… dan istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan yang bertanggung jawab dari yang dipimpinnya

4) Merupakan sarana untuk menyembungkan antara keluarga dan suku sehingga berapa banyak dua keluarga yang saling berjauhan tidak saling mengenal satu sama lainnya, dengan adanya pernikahan menghasilkan kedekatan dan hubungan di antara keduanya. Oleh karena inilah Allah Subhaanahu wa Ta’aala jadikan mushaharah sebagai bahagian bagi nasab sebagaimana yang telah lalu.

5) Melanggengkan suatu jenis manusia dengan jalan yang benar sehingga pernikahan itu menjadi sebab bagi (kelangsungan) keturunan yang menyebabkan berlangsungnya (kehidupan) manusia, Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman :

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (QS. An Nisaa : 1)

Dan kalau sekiranya tidak ada pernikahan niscaya akan terjadi salah satu dari dua kemungkinan:
Pertama: Binasanya (keturunan) manusia
Kedua : Atau munculnya generasi manusia dari hasil perzinahan yang tidak mengenal asal usulnya dan tidak bermoral.


RESEP DISAYANG SUAMI

5 Desember 2008

Katakan lebih dulu tiap pagi bahwa Anda mencintai diri Anda sendiri sebelum “I Love You” pada suami
Pastikan di rumah tidak pernah kehabisan nasi
Merespons setiap komentarnya, baik yang lucu maupun yang sedikit basi
Selalu pamit ketika pergi, seakan Anda belum tentu diperkenankanNya kembali
Letakkan bunga sedap malam di pintu masuk kamar dan biarkan wanginya mewakili Anda jika tidak sedang tidur berdua
Jadilah pembuat Mie Instant terlezat baginya, 24 jam!!
Cuci cangkir yang kotor, jangan terbersit untuk menggantinya dengan gelas
Usahakan menelpon ibunya setiap hari
Minta maaf itu baik jika dari dalam hati. Jika tidak, lebih baik jangan katakan apa-apa sama sekali
Bersyukur dan tertawa setiap kali melihat pakaian dalam kotornya di meja rias Anda, karena berarti area tersebut masih wilayah eksklusif milik Anda
“Sayang, aku boarding” sebelum pesawat lepas landasan
“Sayang, aku landing” satu menit setelah sabuk pengaman boleh dilepaskan
Tanyakan apa yang kurang jika suatu hari ia menelpon jasa antar makanan
Diam itu emas. Mendoakan pasangan dalam keadaan bermusuhan itu berlian. And diamonds are girls’ best friend
Keluar rumah berdandan necis itu perlu. Tapi sebenarnya hanya pakaian yang Anda kenakan naik tempat tidur yang selalu jadi perhatiannya
Selalu ada yang baik dalam dirinya. Jika ia bukan ayah yang baik, ia pasti suami yang baik. Atau sebaliknya, jika ia bukan yang baik at least dia pasti suami yang lumayan, lah..
Tulis yang tak terucap dalam sebuah diary. Letakkan di tempat paling tersembunyi. Pasti ditemukan dan dibaca suami!!
Ada perempuan hebat di samping laki-laki hebat. Jika Anda dianggap tolol, siapakah yang lebih tolol? Si Tolol atau dia yang mengawini si orang tolol?
Lagu akan selalu terdengar harmonis jika tidak satu nada. Jika dalam pertengkaran ia selalu inisiatif mengambil nada tinggi, jadilah suara alto.
Buang alat pembuat kopi. Masing-masing kita punya takaran sendiri.
Menangislah hanya ketika mengambil air wudhu atau saat sedang sembahyang.
Tepat! Pasangan Anda bukan cenayang. Dia tidak bisa membaca pikiran jika Anda hanya sesunggukan.
Anda bukan superwoman (tidak mengapa seringkali Anda gagal merebus telur setengah matang)
Biarkan dia memegang remote TV dan mengganti channel setiap lima belas detik sekali
Rayakan setiap perbedaan. Fanatisme adalah penyakit.
Jangan sekali-kali memaki. Bila terpaksa, lakukan dalam hati
Menerima teman-temannya dengan tangan terbuka walau hingga larut malam dan meninggalkan banyak pekerjaan tambahan
Tahan kantuk.Jadilah orang pertama yang mengucapkan selamat hari jadi
JIka ada masalah yang tidak bisa selesai, lewatkan saja. Karena suami Anda bukan superman
Pelajari cara memijat dan mengerok yang baik dan benar
Berbagi suami dengan perempuan lain. Maksud saya, Ibunya.
Hindari kompetisi
Menjaga berat badan, memperhatikan asupan makanan.
Selalu waspada. Kata cerai bisa muncul tiba-tiba dan dari hal sepele yang tidak biasa, mesin pompa rusak misalnya
Hati perempuan memang seperti kaca. But in case of emergency, you can break the glass!


BAGAIMANA MEMBAHAGIAKAN ISTRI …?

5 Desember 2008

Suami yang shalih adalah suami yang berpegang teguh kepada syariat agama dalam segenap urusan kehidupan. Ia tunaikan kewajiban-kewajibannya, baik kewajiban yg berhubungan dengan Rabb-nya, keluarganya, maupun orang-orang yg menjadi tanggungannya dengan ketulusan hati dan penuh tanggung jawab. Selain itu, dalam urusan rumah tangga, ia tidak menuntut haknya lebih banyak dari yg semestinya. Bahkan lebih dari itu, ia pun lapang dada bila hak yg semestinya ia dapatkan ternyata berkurang dari yg semestinya. Ia pantang menyia-nyiakan kewajiban, bahkan ia tunaikan kewajiban itu terlebih dahulu sebelum menuntut haknya. Demikian pula halnya dengan wanita sholihah.

Salah satu perilaku suami yg shalih adalah mempergauli istrinya dengan baik.

“Orang mukmin yg paling sempurna imannya adalah yg paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baik kalian adalah yg paling baik terhadap istrinya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, hadits hasan shahih).

Rasulullah bersabda, “Orang yang paling baik diantara kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albani).

“Tidaklah memuliakan perempuan kecuali orang yg mulia, dan tidaklah menghinakan perempuan kecuali orang yg hina. (HR. Ibnu Asakir)
Pertemuan yang Menyenangkan
Setelah pulang dari bekerja, kuliah, bepergian atau kegiatan apapun yang membuat Anda berpisah dengan istri:
· Awali dengan salam dan wajah yang berseri, salam adalah sunnah dan sebuah doa baginya (istri) sebagai kebaikan.
· Jabat tangannya dan tunda berita yang tidak menyenanangkan untuk dibicarakan nanti.
Pembicaraan dan Ajakan yang Menyenangkan
· Memanggil dengan panggilan kesukaan. Pilihlah kata-kata yang positif (baik) dan hindari yang negatif.
· Berikan perhatianmu pada apa yang dibicarakannya denganmu. Ini dapat menumbuhkan perasaan bahwa kita memperhatikan.
· Bicaralah dengan jelas dan ulangi perkataanmu jika memang diperlukan hingga ia mengerti.
· Panggillah istri dengan nama-nama yg disukainya, seperti: pujaan hati, cinta, sayang, shalihah, istriku tercinta, dsb.
Persahabatan dan Rekreasi
· Meluangkan waktu untuk berbincang-bincang/bercengkrama dengan istri.
· Menyebarkan kabar gembira kepadanya.
· Mengenang kembali kenangan bersama yang indah.
Permainan dan Senda Gurau
· Sering bercanda dan memiliki selera humor. Misalnya: senda gurau di perjalanan, di rumah, mesra di meja makan, canda ketika mandi bersama, dsb.
· Bermain dan berlomba satu sama lain melalui olahraga ringan atau apapun.
· Mengajaknya untuk melihat hiburan yang diperbolehkan syariat.
· Hindari melihat jenis hiburan yang diharamkan syariat.

Membantu Pekerjaan Rumah Tangga
Dari Al-Aswad, ia berkata, “Saya bertanya kepada ‘Aisyah, “Apa yg Rasulullah lakukan untuk keluarganya?” Ia berkata: ”Beliau selalu membantu urusan rumah tangga dan apabila datang waktu sholat, beliau bergegas menunaikannya.” (HR. Bukhari)
· Melakukan hal yang dapat dilakukan olehmu sendiri, terlebih lagi ketika istri sakit atau lelah.
· Yang terpenting, bahwa hal ini menunjukkan secara nyata bahwa engkau menghargai jerih payahnya.
Musyawarah
· Khususnya di dalam permasalahan rumah tangga, seperti pendidikan anak, pembelian perabot rumah tangga, dsb.
· Tunjukkan perhatian bahwa pendapatnya adalah penting bagimu (meskipun barangkali engkau tidak terlalu memerlukan pendapatnya).
· Perhatikan pendapatnya dengan seksama.
· Berinisiatif untuk merubah pandangannya, jika dirasa perlu.
· Berterimakasih atas bantuan pendapatnya.
Berkunjung Satu Sama Lain (Bersilaturrahim)
· Memilih orang-orang yang diutamakan untuk dikunjungi untuk membangun hubungan dengan mereka. Ada pahala yang besar ketika mengunjungi kerabat dan orang-orang shalih. Tidak hanya menghabiskan waktu secara sia-sia.
· Memperhatikan adab-adab (etika) Islami selama kunjungan (adab bertamu, berbicara, dsb).
· Tidak memaksa istri untuk mengunjungi orang-orang yang membuatnya tidak nyaman (tidak disukainya).
Etika Bepergian
· Berilah salam perpisahan yang hangat dan wasiat yang baik
· Memintanya untuk mendoakanmu.
· Mintalah kerabat dan teman-teman (akhawat) yang shalihah untuk menjaga keluargamu ketika engkau tidak ada.
· Meninggalkan nafkah yg cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
· Usahakan untuk tetap berhubungan dengannya baik lewat telepon, e-mail, surat, dsb.
· Cepat kembali sesegera mungkin.
· Bawakan hadiah, meski hanya setangkai bunga, sebatang coklat, makanan kesukaannya, dsb. Hal-hal kecil ini dapat semakin menyuburkan cintanya padamu.
· Hindari pulang tanpa memberi tahu terlebih dahulu.
· Jika memungkinkan, ajaklah isteri besertamu.
· Bersegera kembali ke rumah jika urusan telah selesai. Nabi pernah berpesan kepada para suami sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah,” Jika kalian telah selesai urusan di luar rumah, maka cepatlah kembali ke istrimu. Karena itu akan sangat besar pahalanya.” (HR. Hakim)
Nafkah
· Suami hendaknya dermawan dalam menafkahi istrinya. Dia tidak boleh kikir (tidak pula boros).
· Engkau mendapatkan pahala untuk semua pengeluaran pada kebutuhan meski hanya sekerat roti yang engkau berikan pada istrimu melalui tanganmu.
· Sangat dianjurkan untuk berinisiatif memenuhi kebutuhan istri sebelum istri memintanya kepada Anda.
Aroma yang Wangi dan Berdandan
· Mengikuti sunnah-sunnah fitrah seperti mencabut rambut ketiak, menipiskan kumis, mencukur rambut di bawah pusar, bersiwak (gosok gigi), memotong kuku, dsb.
· Selalu berpenampilan bersih dan rapi.
· Harumilah tubuhmu untuk menyenangkannya.
Berhubungan Intim
Mengobati Hati
· Berbohong demi kebahagiaan.
· Persembahkan hadiah.
Menjaga Rahasia
Hindari mengumbar rahasia pribadi seperti rahasia ranjang, masalah pribadi istri, kekurangan istri maupun hal-hal pribadi lainnya.
Bekerjasama dalam Taat kepada Allah
· Membangunkannya untuk qiyamullail.
· Mengajari istri tentang Al-Quran, tafsir, dan hal-hal yang berkaitan dengan agama lainnya sesuai kemampuan Anda, pergi ke kajian Islam bersama-sama, membelikannya buku-buku agama.
· Mengajarinya dzikir pagi dan petang.
· Menganjurkannya untuk membelanjakan uang di jalan Allah, seperti infak, bershodaqah, dsb.
· Membawanya untuk pergi haji dan umroh bila mampu.
Memuliakan Keluarga dan Kerabat Istri
· Membawanya untuk mengunjungi keluarga dan kerabat istri, khususnya kepada orang tuanya.
· Mengundang mereka untuk mengunjungi istri Anda dan menyambut mereka.
· Memberi hadiah kepada mereka pada saat-saat tertentu.
· Menolong mereka ketika mereka membutuhkan, dengan uang, tenaga, dsb.
· Menjaga hubungan baik dengan keluarga dan kerabat istri meski istri telah meninggal lebih dulu. Dalam hal ini, sang suami dianjurkan untuk mengikuti Sunnah dan tetap memberikan sesuatu yang biasa diberikan oleh sang istri kepada mereka semasa hidupnya.
Nasehat dan Pengajaran
· Wasiat Al-Quran
· Petunjuk Rasulullah
· Para sahabat mengajari istri-istrinya
· Wanita shalihah mencintai ilmu
· Hal ini diantaranya: mengajarinya tentang dasar-dasar keislaman, khususnya tentang aqidah, hak dan kewajiban sebagai istri/ibu, kukum-hukum Islam yang berhubungan dengan masalah wanita, menganjurkannya untuk mendatangi kajian Islam, membelikan buku-buku dan kaset-kaset Islami untuk perpustakaan di rumah, dll.
Cemburu yang Terpuji
· Sanjungan atas rasa cemburu.
· Batas-batas cemburu yang terpuji.
· Pastikan ia memakai jilbab sesuai syariat sebelum keluar rumah.
· Membatasi ikhtilat dengan non mahram.
· Hindari cemburu yang berlebihan, misal mencegahnya untuk keluar rumah pada perkara yang mubah, melarangnya menjawab telepon, dsb.
Kesabaran dan Kelemahlembutan
· Perselisihan adalah hal yang wajar di dalam pernikahan. Yang salah adalah respon yang berlebihan dan membesar-besarkan masalah yang dapat meretakkan hubungan rumah tangga.
· Jangan marah karena faktor pribadi, marah diperbolehkan bagi hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap hak Allah, seperti melalaikan shalat, ngerumpi, dsb.
· Memaafkan kesalahan istri.
· Mengingat segala kebaikan istri kapanpun ia berbuat kesalahan.
· Menjaga rasa cemburu istri.
· Memahami kesalahan karena musibah.
· Menjaga perasaan labil ketika haid.
· Memahami kekeliruan akibat kebodohan.
· Bagaimana memberi sanksi kepada istri.
· Bagaimana memisahkan istri.
· Bagaimana engkau memukul.
· Hindarilah mengumpat, menghina atau menggunakan kata-kata yg dapat menyakiti hatinya. Hindari menasihati/mencelanya di depan keluarga, di depan anak-anaknya apalagi di muka umum.
Sumber: “Kaifa Tus’id Zaujatak?”, Muhammad Abdul Halim Hamid, Universitas Islam Imam Muhammad bin Su’ud Saudi Arabia (“Bagaimana Membahagiakan Istri”, Era Intermedia, Solo)


Hukum Menikah Dengan Pasangan Zina

29 November 2008

I. Zina Yang Semakin Sering Terjadi

Seringkali kita dapati di masa sekarang ini pasangan muda yang melakukan zina. Barangkali mereka tidak berniat pada awalnya untuk berzina. Namun karena keteldoran dan tidak mengindahkan larangan untuk berkhalwat dan seterunya, maka mereka menjadi sasaran empuk jerat syetan sehingga tanpa disadari terjerumuslah mereka ke zina yang diahramkan.

Faktanya, berbagai penelitian menunjukkan bahwa banyak remaja, pada usia dini sudah terjebak dalam perilaku reproduksi tidak sehat, diantaranya adalah seks pra nikah. Dari data-data yang ada menunjukkan:

Antara 10 -31% (N=300 di setiap kota) remaja yang belum menikah di 12 kota besar di Indonesia menyatakan pernah melakukan hubungan seks (YKB,1993).

27% remaja laki-laki dan 9% remaja perempuan di Medan (15-24 tahun) mengatakan sudah pernah melakukan hubungan seksual (Situmorang, 2001)

75 dan 100 remaja yang belum menikah di Lampung dilaporkan sudah pernah melakukan hubungan seks (studi PKBI, tahun 1997)

Di Denpasar Bali, dari 633 pelajar SLTA kelas II, sebanyak 23,4% (155 remaja) mempunyai pengalaman hubungan seks, 27% putra dan 18% putri (Pangkahila, Wempie, Kompas, 19/09/1996)

Ada pergeseran nilai mengenai hubungan seksual sebelum nikah. Hal ini utamanya terjadi pada kaum perempuan. Bila sebelumnya ada anggapan bahwa hubungan seksual hanya dilakukan jika ada hubungan emosional yang dalam dengan lawan jenis, namun saat kini kondisi tersebut telah berubah. Hasil penelitian Shali dan Zeinik (Dusek, 1996) menunjukkan baliwa 79,1% kaun perempuan (usia antara 15-19 tahun) setuju dilakukannya hubungan seksual walaupun tidak ada rencana untuk menikah; 54,7% setuju hanya bila ada rencana menikah; dan 10,7% tidak setuju adanya hubungan seksual sebelum menikah.

Namun demikian, perilaku seksual remaja sebenarnya tidak hanya terbatas pada jenis hubungan seksual sebelum nikah, tetapi perilaku seksual yang lain, misalnya petting (90% remaja terlibat pada “light” petting, 80% remaja terilbat pada “heavy” petting); dan masturbasi, menunjukkan frekuensi yang tinggi pula.

II. Haramnya Aborsi

Pilihan yang paling konyol adalah mengaborsi anak yang terlanjur tumbuh dalam janin. Padahal aborsi ini selain dilaknat Allah dan agama, juga sangat beresiko besar kepada keselamatan seorang wanita.

Selain itu praktek aborsi adalah pelangaran hukum dimana bila ada seseorang ikut membantu proses aborsi di luar nikah yang syah, bisa dijerat dengan hukum. (silahkan baca mata kuliah Fiqih Kontemporer pada judul Hukum Aborsi).

III. Hukum Menikahi Pasangan Zina

Pilihan lainnya adalah menikahi pasangan zina yang terlanjur hamil itu. Namun bagaimana hukumnya dari sudut pandang syariah ? Bolehkah menikahi wanita yang telah dizinai ?

Ada sebuah ayat yang kemudian dipahami secara berbeda oleh para ulama. Meski pun jumhur ulama memahami bahwa ayat ini bukan pengharaman untuk menikahi wanita yang pernah berzina.

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)

Lebih lanjut perbedaan pendapat itu adalah sbb :

1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama

Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina.

Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu ?

Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini. Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz `hurrima` atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).

Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.

Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu :

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS> An-Nur : 32).

Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Umar bin Al-Khattab ra dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.

Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut :

Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR. Tabarany dan Daruquthuny).

Juga dengan hadits berikut ini :

Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)

2. Pendapat Yang Mengharamkan

Meski demkikian, memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Paling tidak tercatat ada Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).

Bahkan Ali bin abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur : 3).

Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.

Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,`Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts`. (HR. Abu Daud)

3. Pendapat Pertengahan

Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.

Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar`i.

Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseroang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.


Dampak Berat Pernikahan Dini

23 November 2008

Dalam sebuah dialog antar remaja psikolog yang disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun radio swasta di Jakarta beberapa waktu lalu, seorang remaja laki-laki usia 19 tahun bercerita kepada penyiarnya : “Saya terpaksa menikah karena terlanjur melakukan hubungan intim hingga pacar saya hamil.” Lalu, “Apa yang terjadi setelah menikah?” tanya sang penyiar tadi. “Dunia berubah 180 derajat Dari bangun sembarangan harus berangkat pagi untuk bekerja. Belum lagi, siang malam anak saya menangis, hingga kami tidak bisa tidur barang sekejap pun.”

Dari cerita ini bisa tergambar bagaimana sibuknya seorang remaja menata dunia yang baginya sangat baru dan sebenarnya ia belum siap menerima perubahan ini. Positifnya, ia mencoba bertanggung jawab atas hasil perbuatan yang dilakukan bersama pacarnya. Hanya satu persoalannya, pernikahan usia dini sering berbuntut perceraian. Mampukah remaja itu bertahan?

Ambil contoh pernikahan pasangan artis Wulan Guritno dengan Attila Syah. Keduanya menikah pada usia di bawah 20 tahun. Pada tahun-tahun pertama meski sudah memiliki anak, keduanya mencoba terus bertahan dan menampilkan sosok pasangan cukup bahagia. Namun pertahanan itu jebol juga. Perceraian tak dapat ditolak, pertengkaran pun masih berbuntut panjang meski hakim telah memberikan surat bukti cerai.

Ada apa dengan cinta? Mengapa pernikahan yang umumnya dilandasi rasa cinta bisa berdampak buruk, bila dilakukan oleh remaja? Pernikahan dini atau menikah dalam usia muda, menurut Edi Nur Hasmi, psikolog yang juga Direktur Remaja dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, memiliki dua dampak cukup berat. “Dari segi fisik, remaja itu belum kuat, tulang panggulnya masih terlalu kecil sehingga bisa membahayakan proses persalinan. Oleh karena itu pemerintah mendorong masa hamil sebaiknya dilakukan pada usia 20 – 30 tahun. Dari segi mental pun, emosi remaja belum stabil.”

Kestabilan emosi umumnya terjadi pada usia 24 tahun, karena pada saat itulah orang mulai memasuki usia dewasa. Masa remaja, ungkap Edi, boleh di bilang baru berhenti pada usia 19 tahun. Dan pada usia 20 – 24 tahun dalam psikologi, dikatakan sebagai usia dewasa muda atau lead edolesen. Pada masa ini, biasanya mulai timbul transisi dari gejolak remaja ke masa dewasa yang lebih stabil. Maka, kalau pernikahan dilakukan di bawah 20 tahun secara emosi si remaja masih ingin bertualang menemukan jati dirinya.

“Bayangkan kalau orang seperti itu menikah, ada anak, si istri harus melayani suami dan suami tidak bisa ke mana-mana karena harus bekerja untuk belajar tanggung jawab terhadap masa depan keluarga. Ini yang menyebabkan gejolak dalam rumah tangga sehingga terjadi perceraian, pisah rumah, bahkan bisa mengalami depresi berat,” jelasnya.

Depresi berat atau neoritis depresi akibat pernikahan dini ini, bisa terjadi pada kondisi kepribadian yang berbeda. Pada pribadi introvert (tertutup) akan membuat si remaja menarik diri dari pergaulan. Dia menjadi pendiam, tidak mau bergaul, bahkan menjadi seorang yang schizoprenia atau dalam bahasa awam yang dikenal orang adalah gila. Sedang depresi berat pada pribadi ekstrovert (terbuka) sejak kecil, si remaja terdorong melakukan hal-hal aneh untuk melampiaskan amarahnya. Seperti, perang piring, anak dicekik dan sebagainya. Dengan kata lain, secara psikologis kedua bentuk depresi sama-sama berbahaya.

“Dalam pernikahan dini sulit membedakan apakah remaja laki-laki atau remaja perempuan yang biasanya mudah mengendalikan emosi. Situasi emosi mereka jelas labil, sulit kembali pada situasi normal,” jelas psikolog yang rajin meneliti kehidupan remaja melalui program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) yang dibina BKKBN.

“Sebaiknya, sebelum ada masalah lebih baik diberi prevensi daripada mereka diberi arahan setelah menemukan masalah. Biasanya orang mulai menemukan masalah kalau dia punya anak. Begitu punya anak, berubah 100 persen. Kalau berdua tanpa anak, mereka masih bisa enjoy, apalagi kalau keduanya berasal dari keluarga cukup mampu, keduanya masih bisa menikmati masa remaja dengan bersenang-senang meski terikat dalam tali pernikahan.”

Usia masih terlalu muda, banyak keputusan yang diambil berdasar emosi atau mungkin mengatasnamakan cinta yang membuat mereka salah dalam bertindak. Meski tak terjadi Married By Accident (MBA) atau menikah karena “kecelakaan”, kehidupan pernikahan pasti berpengaruh besar pada remaja. Oleh karena itu, setelah dinikahkan remaja tersebut jangan dilepas begitu saja.

Pada dasarnya, rumah tangga dibangun atas komitmen bersama dan merupakan pertemuan dua pribadi berbeda. Kalau keduanya bisa saling merubah, itu hanya akan terjadi kalau dua-duanya sama-sama dewasa. Namun, hal ini sulit dilakukan pada pernikahan usia remaja. Pada tahap awal, mungkin wanitanya bisa berubah, tapi laki-lakinya tidak. Sehingga di wanita akan merasa capek sendiri, atau juga sebaliknya. Lalu, perlukah orang ketiga untuk mendamaikan permasalahan remaja?

Terkadang, remaja memiliki ambisi pribadi untuk mempertanggungkan hasil perbuatannya dan akan mudah tersinggung bila orang lain ikut campur dalam kehidupannya. Bahkan orangtua terkadang hanya bisa geleng kepala, melihat tingkat remaja yang tidak mempan diberi nasihat dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, orang ketiga yang diharapkan mampu mendamaikan persoalan rumah tangga remaja, tidak selalu orangtua, tetapi orang yang dituakan. Artinya, pihak ketiga itu bisa saja saudara, teman, paman ataupun kerabat lainnya.