Siapa Ahlul Bait itu?

8 Januari 2009

Bukankah istri-istri Rasulullah SAW termasuk Ahlul Baitnya?! Bukankah Rasulullah SAW telah bersabda, “Salman dari kalangan kami Ahlul Bait”?

Bahkan, bukankah Abu Jahal juga termasuk keluarga Rasulullah SAW ?

Tidak ada yang mereka inginkan dari seluruh pertanyaan ini kecuali keinginan untuk mengingkari kenyataan hadis Tsaqalain, yang merupakan salah satu hadis yang mengindikasikan keimamahan Ahlul Bait. Mereka menduga bahwa dengan melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang membingungkan ini, mereka dapat membungkam akal dan seruan nuraninya. Namun, kenyataan tidak sesuai dengan perkiraan mereka, dan hujjah tetap tegak berdiri meskipun ia mengingkari atau pun tidak mengingkari.

Saya pernah mengatakan kepada sebagian mereka manakala mereka melontarkan pertanyaan-pertanyaan seperti ini, “Kenapa Anda menginginkan segala sesuatunya tersedia dengan tanpa susah-payah ? Sesungguhnya pikiran-pikiran yang sudah dikemas tidak memberikan faedah. Saya mampu memberikan jawaban, namun Anda pun mampu menolak dan mengingkari jawaban saya, karena Anda tidak merasakan pahitnya melakukan pembahasan dan tidak menanggung kesulitan untuk bisa memberikan jawaban. Apakah hanya saya yang diwajibkan untuk menjawab? Apakah Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada saya secara khusus untuk berpegang teguh kepada Ahlul Bait ? Tidak, kita semua diwajibkan untuk menjawab pertanyaan ini. Karena telah tegak hujjah atas kita akan wajibnya mengikuti Ahlul Bait dan mengambil agama dari mereka, sehingga kita wajib mengenal mereka dan untuk kemudian mengikuti mereka.”

Pada kesempatan ini pun saya tidak akan memperluas argumentasi dan dalil, melainkan saya cukup mengemukakan beberapa petunjuk yang jelas, dan bagi siapa yang menginginkan keterangan yang lebih, maka ia sendiri yang harus memperdalamnya.

Ahlul Bait Di Dalam Ayat Tathhîr.

Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait, dan mensucikan kamu sesuci-sucinya.” (QS. al-Ahzab: 33)

Sesungguhnya turunnya ayat ini kepada Ali, Fatimah, Hasan dan Husain as adalah termasuk perkara yang amat jelas bagi mereka yang mengkaji kitab-kitab hadis dan tafsir. Dalam hal ini, Ibnu Hajar berkata, “Sesungguhnya mayoritas para mufassir mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ali, Fatimah, Hasan dan Husain.”[1] Ayat ini, disebabkan penunjukkannya yang jelas terhadap kemaksuman Ahlul Bait, tidak sejalan kecuali dengan mereka. Ini dikarenakan apa yang telah kita jelaskan, yaitu bahwa mereka itu adalah pusaka umat ini dan para pemimpin sepeninggal Rasulullah SAW. Oleh karena itu, Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk mengikuti mereka. Arti kemaksuman juga dengan jelas dapat disaksikan dari ayat ini, bagi mereka yang mempunyai hati dan mau mendengarkan. Hal itu dikarenakan mustahil tidak terlaksananya maksud jika yang mempunyai maksud itu adalah Allah SWT; dan huruf al-hashr (pembatasan), yaitu kata “innama”, menunjukkan kepada arti ini. Yang menjadi fokus perhatian kita di dalam pembahasan ini ialah membuktikan bahwa ayat ini khusus turun kepada Ali, Fatimah, Hasan dan Husain.

Hadis Al-Kisa` Menentukan Siapa Yang Dimaksud Dengan Ahlul Bait

Argumentasi terdekat dan terjelas yang berkenaan dengan penafsiran ayat ini ialah sebuah hadis yang dikenal di kalangan para ahli hadis dengan sebutan hadis al-Kisâ`, yang tingkat kesahihan dan kemutawatirannya tidak kalah dari hadis Tsaqalain.

1. Al-Hakim telah meriwayatkan di dalam kitabnya al-Mustadrak ‘alâ
Ash-Shahihain fi al-Hadis:

“Dari Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib yang berkata, ‘Ketika Rasulullah SAW memandang ke arah rahmat yang turun, Rasulullah SAW berkata, ‘Panggilkan untukku, panggilkan untukku.’ Shafiyyah bertanya, ‘Siapa, ya Rasulullah?!’ Rasulullah menjawab, ‘Ahlul Baitku, yaitu Ali, Fatimah, Hasan dan Husain.’ Maka mereka pun dihadirkan ke hadapan Rasulullah, lalu Rasulullah SAW meletakkan pakaiannya ke atas mereka, kemudian Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya dan berkata, ‘Ya Allah, mereka inilah keluargaku (maka sampaikanlah salawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad).’ Lalu Allah SWT menurunkan ayat ‘Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait, dan mensucikan kamu sesuci-sucinya.’”[2]

Al-Hakim berkata, “Hadis ini sahih sanadnya.”

2.  Al-Hakim meriwayatkan hadis serupa dari Ummu Salamah yang berkata, “Di rumah saya turun ayat yang berbunyi ‘Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait, dan mensucikan kamu sesuci-sucinya’. Lalu Rasulullah SAW mengirim Ali, Fatimah, Hasan dan Husain, dan kemudian berkata, ‘Mereka inilah Ahlul Baitku.’”[3] Kemudian, al-Hakim berkata, “Hadis ini sahih menurut syarat Bukhari.” Di tempat lain al-Hakim juga meriwayatkan hadis ini dari Watsilah, dan kemudian berkata, “Hadis ini sahih menurut syarat mereka berdua.”

3. Muslim meriwayatkan hadis ini di dalam kitab sahihnya dari Aisyah yang berkata, “Rasulullah SAW pergi ke luar rumah pagi-pagi sekali dengan mengenakan pakaian (yang tidak dijahit dan) bergambar. Lalu Hasan bin Ali datang, dan Rasulullah SAW memasukkannya ke dalam pakaiannya; lalu Husain datang, dan Rasulullah SAW memasukkannya ke dalam pakaiannya; lalu datang Fatimah, dan Rasulullah SAW pun memasukkannya ke dalam pakaiannya; berikutnya Ali juga datang, dan Rasulullah SAW memasukkannya ke dalam pakaiannya; kemudian Rasulullah SAW berkata, “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait, dan mensucikan kamu sesuci-sucinya.”[4]

Berita ini dapat ditemukan di dalam banyak riwayat yang terdapat di dalam kitab-kitab sahih, kitab-kitab hadis dan kitab-kitab tafsir.[5] Hadis al-Kisâ` termasuk hadis yang sahih dan mutawatir, yang tidak ada seorang pun yang mendhaifkannya, baik dari kalangan terdahulu maupun kalangan terkemudian. Sungguh akan banyak memakan waktu jika kita menyebutkan seluruh riwayat ini. Saya menghitung ada dua puluh tujuh riwayat yang kesemuanya sahih.

Di antara riwayat yang paling jelas di dalam bab ini —di dalam menentukan siapa Ahlul Bait— ialah riwayat yang dinukil oleh as-Suyuthi di dalam kitab tafsirnya ad-Durr al-Mantsur, yang berasal dari Ibnu Mardawaih, dari Ummu Salamah yang berkata, “Di rumahku turun ayat ‘Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait, dan mensucikan kamu sesuci-sucinya.’ Saat itu di rumahku ada tujuh orang yaitu Jibril, Mikail, Ali, Fatimah, Hasan dan Husain, sementara aku berada di pintu rumah. Kemudian saya berkata, ‘Ya Rasulullah, tidakkah aku termasuk Ahlul Bait?!’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Sesungguhnya engkau berada pada kebajikan, dan sesungguhnya engkau termasuk istri Rasulullah SAW.’”[6]

Pada riwayat al-Hakim di dalam kitab Mustadraknya disebutkan, Ummu Salamah bertanya, “Ya Rasulullah, saya tidak termasuk Ahlul Bait?” Rasulullah SAW menjawab, “Sesungguhnya engkau berada dalam kebajikan, mereka itulah Ahlul Baitku. Ya Allah, mereka inilah Ahlul Baitku yang lebih berhak.”[7]

Pada riwayat Ahmad disebutkan, “Saya mengangkat pakaian penutup untuk masuk bersama mereka namun Rasulullah SAW menarik tangan saya sambil berkata, ‘Sesungguhnya engkau berada dalam kebajikan.’”[8] Ini cukup membuktikan bahwa yang dimaksud Ahlul Bait ialah mereka Ashabul Kisa, sehingga dengan demikian mereka itu adalah padanan al-Qur’an, yang kita telah diperintahkan oleh Rasulullah SAW — di dalam hadis Tsaqalain — untuk berpegang teguh kepada mereka.

Orang yang mengatakan bahwa ‘Itrah itu artinya keluarga, sehingga mengubah makna, perkataannya itu tidak dapat diterima. Karena tidak ada seorang pun dari para pakar bahasa yang mengatakan demikian. Ibnu Manzhur menukil di dalam kitabnya Lisan al-’Arab, “Sesungguhnya ‘Itrah Rasulullah SAW adalah keturunan Fatimah ra. Ini adalah perkataan Ibnu Sayyidah. Al-Azhari berkata, ‘Di dalam hadis Zaid bin Tsabit yang berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda, ‘… lalu dia menyebut hadis Tsaqalain’ . Maka di sini Rasulullah menjadikan ‘Itrahnya sebagai Ahlul Bait.’ Abu ‘Ubaid dan yang lainnya berkata, “‘Itrah seorang laki-laki adalah kerabatnya.’ Ibnu Atsir berkata, “Itrah seorang laki-laki lebih khusus dari kaum kerabatnya.’ Ibnu A’rabi berkata, “Itrah seorang laki-laki ialah anak dan keturunannya yang berasal dari tulang sulbinya.’ Ibnu A’rabi melanjutkan perkataannya, ‘Maka ‘Itrah Rasulullah SAW adalah keturunan Fatimah.”[9] Dari makna-makna ini menjadi jelas bahwa yang dimaksud Ahlul Bait bukan mutlak kaum kerabat, melainkan kaum kerabat yang paling khusus. Oleh karena itu, di dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa tatkala Zaid bin Arqam ditanya, siapa yang dimaksud dengan Ahlul Bait Rasulullah? Apakah istri-istrinya?

Zaid bin Arqam menjawab, “Tidak, demi Allah. Sesungguhnya seorang wanita tidak selamanya bersama suaminya, karena jika dia ditalak maka dia akan kembali kepada ayah dan kaumnya. Adapun yang dimaksud Ahlul Bait Rasulullah SAW ialah keluarga nasabnya, yang diharamkan sedekah atas mereka sepeninggalnya (Rasulullah SAW).”

Menjadi anggota Ahlul Bait tidak pernah diklaim oleh seorang pun dari kaum kerabat Rasulullah SAW, dan begitu juga oleh istri-istrinya. Karena jika tidak, maka tentunya sejarah akan menceritakan hal itu kepada kita. Tidak ada di dalam sejarah dan juga di dalam hadis yang menyebutkan bahwa istri Rasulullah SAW berhujjah dengan ayat ini. Sebaliknya dengan Ahlul Bait. Inilah Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as berkata, “Sesungguhnya Allah Azza Wajalla mengutamakan kami, Ahlul Bait. Bagaimana tidak demikian, padahal Allah SWT telah berfirman di dalam Kitab-Nya, ‘Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait, dan mensucikan kamu sesuci-sucinya.’ Allah SWT telah mensucikan kami dari berbagai kotoran, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Maka kami berada di atas jalan kebenaran.”

Putranya, al-Hasan as berkata, “Wahai manusia, barangsiapa yang mengenalku, maka sungguh dia telah mengenalku, dan barangsiapa yang tidak mengenalku, maka inilah aku, Hasan putra Ali. Akulah anak seorang laki-laki pemberi kabar gembira dan peringatan, penyeru kepada Allah dengan izin-Nya, dan pelita yang bercahaya. Saya termasuk Ahlul Bait yang mana Jibril turun naik kepada mereka. Saya termasuk Ahlul Bait yang telah Allah hilangkan dosa dari mereka dan telah Allah sucikan mereka sesuci-sucinya.” Pada kesempatan yang lain al-Hasan berkata, “Wahai manusia, dengarkanlah. Kamu mempunyai hati dan telinga, maka perhatikanlah. Sesungguhnya kami ini adalah Ahlul Bait yang telah Allah muliakan dengan Islam, dan Allah telah memilih kami, maka Dia pun menghilangkan dosa dari kami dan mensucikan kami sesuci-sucinya.”

Adapun argumentasi Ibnu Katsir tentang keharusan memasukkan istri-istri Rasulullah SAW tidaklah dapat diterima, karena kehujjahan zhuhur bersandar kepada kesatuan ucapan. Sebagaimana di ketahui bahwa ucapan telah berubah dari bentuk ta’nits (seruan kepada wanita dengan menggunakan kata ganti yang bermuatan wanita – Penerj.) pada ayat-ayat sebelumnya kepada bentuk tadzkir (seruan kepada wanita dengan menggunakan kata ganti yang bermuatan lelaki – Penerj.) pada ayat ini. Jika yang di maksud dari ayat ini adalah istri-istri Rasulullah SAW maka tentunya ucapan ayat berbunyi “Innama Yuridullah Liyudzhiba ‘Ankunnar Rijsa Ahlal Bait wa Yuthahhirakunna Tathhira “, karena ayat-ayat tersebut khusus untuk istri-istri Rasulullah SAW. Oleh karena itu, Allah SWT memulai firmannya setelah ayat ini, “Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah….” (QS. al-Ahzab: 34)

Tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa ayat Tathhir turun kepada istri-istri Rasulullah SAW selain dari Ikrimah dan Muqatil. Ikrimah mengatakan, “Barangsiapa yang menginginkan keluarganya maka sesungguhnya ayat ini turun kepada istri-istri Nabi SAW.”[10] Perkataan Ikrimah ini tidak dapat diterima, disebabkan bertentangan dengan riwayat-riwayat sahih yang dengan jelas mengatakan bahwa Ahlul Bait itu ialah para ashabul kisa, sebagaimana yang telah dijelaskan.

Kedua, apa yang telah memicu emosi Ikrimah sehingga dia berteriak-teriak di pasar menantang mubâhalah?

Apakah karena kecintaan kepada istri-istri Nabi SAW atau karena kebencian kepada para Ashabul Kisa`?! Dan kenapa dia mengajak ber-mubahalah jika ayat itu tidak diragukan turun kepada istri-istri Nabi SAW ? Atau apakah karena pendapat umum yang berkembang mengatakan bahwa ayat itu turun kepada Ali, Fatimah, Hasan dan Husain?! Dan memang demikian. Ini dapat dilihat dari perkataannya, “Yang benar bukanlah sebagaimana pendapat Anda semua, melainkan ayat ini turun hanya kepada istri-istri Nabi SAW.”[11] Ini artinya bahwa di kalangan para tabi’in ayat ini jelas turun kepada Ali, Fatimah, Hasan dan Husain as.

Kita juga tidak mungkin bisa menerima Ikrimah sebagai saksi dan penengah dalam masalah ini, disebabkan dia sudah sangat dikenal amat memusuhi Ali. Dia termasuk kelompok Khawarij yang memerangi Ali, maka tentunya dia akan mengatakan bahwa ayat ini turun kepada istri-istri Nabi SAW. Karena jika dia mengakui bahwa ayat ini turun kepada Ali maka berarti dia telah menghancurkan mazhabnya sendiri dan telah merobohkan pilar-pilar keyakinan yang mendorong dirinya dan para sahabatnya untuk keluar memerangi Ali as. Di samping sudah sangat terkenalnya kebohongan Ikrimah atas Ibnu Abbas, sehingga Ibnu al-Musayyab sampai mengatakan kepada budaknya, “Jangan kamu berbohong atasku sebagaimana Ikrimah telah berbohong atas Ibnu Abbas.” Di dalam kitab Mîzân al-I’tidâl disebutkan bahwa Ibnu Ummar pun mengatakan yang sama kepada budaknya yang bernama Nâfi’.

Ali bin Abdullah bin Abbas telah berusaha mencegah Ikrimah dari perbuatan berdusta kepada ayahnya. Salah satu cara yang dilakukannya ialah dengan cara menggantung Ikrimah ke atas dinding supaya dia tidak berdusta lagi atas ayahnya. Abdullah bin Abi Harits berkata, “Saya menemui Ibnu Abdullah bin Abbas, dan saya mendapati Ikrimah tengah diikat di atas pintu dinding. Kemudian saya berkata kepadanya, ‘Beginikah kamu memperlakukan budakmu?’ Ibnu Abdullah bin Abbas menjawab, ‘Dia telah berdusta atas ayahku.’”[12]

Adapun Muqatil, dia tidak kalah dari Ikrimah di dalam permusuhannya terhadap Amirul Mukminin dan reputasi kebohongannya, sehingga an-Nasa’i memasukkannya ke dalam kelompok pembohong terkenal pembuat hadis.[13]

Al-Juzajani di dalam kitab Mîzân adz-Dzahab berkata di dalam biografi Muqatil, “Muqatil adalah seorang pembohong yang berani.”[14]

Muqatil pernah berkata kepada Mahdi al-’Abbasi, “Jika Anda mau, saya bisa membuat hadis-hadis tentang keutamaan Abbas.” Namun Mahdi al-’Abbasi menjawab, “Saya tidak perlu itu.”[15]

Kita tidak mungkin mengambil perkataan dari orang-orang seperti mereka. Karena perbuatan yang demikian adalah tidak lain bersumber dari kesombongan dan kebodohan. Karena hadis-hadis sahih yang mutawatir bertentangan dengannya, sebagaimana yang telah dijelaskan. Dan ini selain dari riwayat-riwayat yang mengatakan bahwa setelah turunnya ayat ini Rasulullah SAW mendatangi pintu Ali bin Abi Thalib setiap waktu shalat selama sembilan bulan berturut-turut dengan mengatakan, “Salam, rahmat Allah dan keberkahan atasmu, wahai Ahlul Bait. ‘Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hal Ahlul Bait, dan mensucikan kamu sesuci-sucinya.”‘ Itu dilakukan oleh Rasulullah SAW sebanyak lima kali dalam sehari.[16]

Di dalam Sahih Turmudzi, Musnad Ahmad, Musnad ath-Thayalisi, Mustadrak al-Hakim ‘ala ash-Shahihain, Usud al-Ghabah, tafsir ath-Thabari, Ibnu Katsir dan as-Suyuthi disebutkan bahwa Rasulullah SAW mendatangi pintu rumah Fatimah selama enam bulan setiap kali keluar hendak melaksanakan shalat Shubuh dengan berseru, “Shalat, wahai Ahlul Bait. ‘Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait, dan mensucikan kamu sesuci-sucinya.’”[17] Dan riwayat-riwayat lainnya yang serupa yang berkenaan dengan bab ini.

Dengan keterangan-keterangan ini menjadi jelas bagi kita bahwa yang dimaksud dengan Ahlul Bait ialah Ali, Fatimah, Hasan dan Husain.

Dan tidak ada tempat bagi siapa pun untuk mengingkarinya. Karena orang yang meragukan hal ini adalah tidak ubahnya seperti orang yang meragukan matahari di siang hari yang cerah.

Ahlul Bait as dalam Ayat Mubâhalah.

Sesungguhnya pertarungan antara front kebenaraan dengan front kebatilan di medan peperangan adalah perkara yang sulit, namun jauh lebih sulit lagi jika dilakukan di medan mihrab. Yaitu manakala masing-masing orang membuka dirinya di hadapan Dzat Yang Maha Mengetahui hal-hal yang gaib, dan menjadikan-Nya sebagai hakim di antara mereka. Pada keadaan ini tidak akan menang orang yang di dalam hatinya terdapat keraguan.

Mungkin saja seseorang merupakan petempur yang gagah di medan peperangan, dan oleh karena itu kita mendapati Rasulullah SAW menyeru kepada setiap orang yang mampu memanggul senjata, meski pun dia seorang munafik, untuk berjihad menghadapi orang-orang kafir. Namun, ketika bentuk pertarungan telah berubah dari bentuk peperangan ke dalam bentuk mubahalah dengan orang-orang Nasrani, Rasulullah SAW tidak memanggil seorang pun dari para sahabatnya untuk ikut terjun ke dalam bentuk pertarungan yang baru ini. Karena pada pertarungan yang semacam ini tidak akan ada yang bisa maju kecuali orang yang mempunyai hati yang lurus dan telah disucikan dari segala macam dosa dan kotoran. Mereka itulah manusia-manusia pilihan. Orang-orang yang semacam itu tidak banyak jumlahnya di tengah-tengah manusia. Jumlah mereka sedikit, namun mereka adalah sebaik-baiknya penduduk bumi.

Siapakah orang-orang yang terpilih itu ?

Ketika Rasulullah SAW berdebat dengan cara yang paling baik dengan para pendeta Nasrani, Rasulullah SAW tidak mendapati dari mereka kecuali kekufuran, pengingkaran dan pembangkangan, dan tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh selain dari bermubahalah. Yaitu dengan cara masing-masing dari mereka memanggil orang-orang mereka, dan kemudian menjadikan laknat Allah menimpa orang-orang yang dusta. Pada saat itulah datang perintah dari Allah SWT,

“Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah kepadanya, ‘Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri-diri kami dan diri-diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.’” (QS. Ali ‘lmran: 61)

Ketika para pendeta menerima tantangan Rasulullah SAW ini, sehingga akan menjadi peperangan penentu di antara mereka, maka para pendeta mengumpulkan orang-orang khusus mereka untuk bersiap-siap menghadapi hari yang telah ditentukan. Ketika telah tiba hari yang ditentukan maka berkumpullah sekelompok besar dari kalangan kaum Nasrani. Mereka maju dengan keyakinan bahwa Rasulullah SAW akan keluar menghadapi mereka dengan sekumpulan besar para sahabatnya, sementara istri-istrinya di belakang dia. Namun, Rasulullah SAW maju dengan langkah pasti bersama bintang kecil dari Ahlul Bait, yaitu Hasan di sebelah kanannya dan Husain di sebelah kirinya, sementara Ali dan Fatimah di belakangnya. Ketika orang-orang Nasrani melihat wajah-wajah yang bercahaya ini, mereka gemetar ketakutan. Maka mereka semua pun menoleh ke arah Uskup, pemimpin mereka seraya bertanya,

“Wahai Abu Harits, bagaimana pendapat Anda tentang hal ini?”

Uskup itu menjawab, “Saya melihat wajah-wajah yang jika salah seorang dari mereka memohon kepada Allah supaya gunung dihilangkan dari tempatnya, maka Allah akan menghilangkan gunung itu.”

Bertambahlah ketercengangan mereka. Ketika Uskup merasakan yang demikian itu dari mereka, maka dia pun berkata, “Tidakkah engkau melihat Muhammad sedang mengangkat kedua tangannya sambil menunggu terkabulnya doanya. Demi al-Masih, jika dia menggerakkan mulutnya dengan satu kata saja, maka kita tidak akan bisa kembali kepada keluarga dan harta kita.”[18]

Akhirnya mereka memutuskan untuk segera pulang dan meninggalkan arena mubâhalah. Mereka rela walau pun harus menanggung kehinaan dan memberikan jizyah (denda).

Dengan lima orang itu Rasulullah SAW mampu mengalahkan orang-orang Nasrani dan menjadikan mereka kecil. Rasulullah SAW bersabda, “Demi Dzat yang diriku berada di dalam genggamannya, sesungguhnya azab tengah bergantung di atas kepala para penduduk Najran. Kalaulah tidak ada ampunan-Nya, niscaya mereka telah diubah menjadi kera dan babi, dan dinyalakan atas mereka lembah menjadi lautan api, serta Allah binasakan perkampungan Najran dan seluruh para penghuninya, bahkan burung-burung yang berada di pepohonan sekali pun.”

Namun, kenapa Rasulullah SAW menghadirkan mereka yang lima saja, dan tidak menghadirkan para sahabat dan istri-istrinya?

Pertanyaan itu dapat dijawab dengan satu kalimat, yaitu bahwa Ahlul Bait adalah seutama-utamanya makhluk setelah Rasulullah, dan manusia-manusia yang paling suci. Sifat-sifat yang telah Allah SWT tetapkan bagi Ahlul Bait di dalam ayat Tathhîr ini tidak diberikan kepada selain mereka. Oleh karena itu, di dalam menerapkan ayat ini kita mendapati bagaimana Rasulullah menarik perhatian umat kepada kedudukan Ahlul Bait. Rasulullah menafsirkan firman Allah yang berbunyi “abnâ’anâ” (anak-anak kami) dengan Hasan dan Husain, “nisâ’anâ” (istri-istri kami) dengan Sayyidah Fatimah az-Zahra as, dan “anfusanâ” (diri-diri kami) dengan Ali as. Itu dikarenakan imam Ali tidak masuk ke dalam kategori istri-istri dan tidak termasuk ke dalam kategori anak-anak, melainkan hanya masuk ke dalam kata “diri-diri kami”. Karena ungkapan “anfusanâ” (diri-diri kami) akan menjadi buruk jika seruan itu hanya ditujukan kepada diri Rasulullah SAW saja.

Bagaimana mungkin Rasulullah SAW memanggil dirinya?! Ini diperkuat dengan hadis Rasulullah SAW yang berbunyi, “Aku dan Ali berasal dari pohon yang sama, sedangkan seluruh manusia yang lain berasal dari pohon yang bermacam-macam.”

Jika Imam Ali adalah diri Rasulullah SAW sendiri, maka Imam Ali memiliki apa yang dimiliki oleh Rasulullah SAW, berupa kepemimpinan atas kaum Muslimin, kecuali satu kedudukan yaitu kedudukan kenabian. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Rasulullah SAW di dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, “Wahai Ali, kedudukan engkau di sisiku tidak ubahnya sebagaimana kedudukan Harun di sisi Musa, hanya saja tidak ada nabi sepeninggalku.”[19]

Sesungguhnya argumentasi kita dengan ayat ini bukan untuk menjelaskan peristiwa mubâhalah, melainkan semata-mata dalam rangka menjelaskan siapakah Ahlul Bait itu. Dan alhamdulillah, tidak ada perbedaan pendapat bahwa ayat ini turun kepada Ashabul Kisâ`. Terdapat banyak riwayat dan hadis di dalam masalah ini. Muslim dan Turmudzi telah meriwayatkan di dalam bab keutamaan-keutamaan Ali:

Dari Sa’ad bin Abi Waqash yang berkata, “Ketika ayat ini turun, ‘Katakanlah, ‘Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu…’ Rasulullah SAW memanggil Ali, Fatimah, Hasan dan Husain. Lalu Rasulullah SAW berkata, ‘Ya Allah, mereka inilah Ahlul Baitku.”‘[20]



[1] Ash-Shawâ’iq, hal 143.

[2] Mustadrak al-Hâkim, jld 3, hal 197 – 198.

[3] Mustadrak al-Hâkim, jld 3, hal 197 – 198.

[4] Sahih Muslim, bab keutamaan-keutmaan Ahlul Bait.

[5] Baihaqi, di dalam Sunan al-Kubra, bab keterangan Ahlul Baitnya (Rasulullah saw); Tafsir ath-Thabari, jld 22, hal 5; Tafsir Ibnu Katsir, jld 3, hal 485; afsir ad-Durr al-Mantsûr, jld 5, hal 198 – 199; Sahih Turmudzi, bab keutamaan-keutamaan Fatimah; Musnad Ahmad, jld 6, hal 292 – 323.

[6] Tafsir ad-Durr al-Mantsûr, jld 5, hal 198.

[7] Mustadrak al-Hakim, jld 2, hal 416.

[8] Musnad Ahmad, jld 3, hal 292 – 323.

[9] Lisân al-Arab, jld 9, hal 34.

[10] Tafsir ad-Durr al-Mantsûr, jld 5, hal 198.

[11] Tafsir ad-Durr al-Mantsûr, jld 5, hal 198.

[12] Wafayât al-A’yân, jld 1, hal 320.

[13] Dalâ’il ash-Shidq, jld 2, hal 95.

[14] Al-Kalimah al-Gharrâ`, Syarafuddin, hal 217.

[15] Al-Ghadîr, jld 5, hal 266.

[16] Penafsiran ayat dari Ibnu Abbas, di dalam kitab tafsir ad-Durr al-Mantsûr, jld
5, hal 199.

[17] Mustadrak ‘ala ash-Shahîhain, jld 3, hal 158.

[18] Tafsir ad-Durr al-Mantsûr, jld 2, pembahasan tafsir surat Ali ‘lmran ayat 61.

[19] Sahih Bukhari, kitab Manaqib; Sahih Muslim, kitab keutamaan-keutamaan sahabat; dan Musnad Ahmad, riwayat nomer 1463.

[20] Sahih Muslim, jld 2, hal 360; Isa al-Halabi, jld 15, hal 176; Sahih Turmudzi, jld 4, hal 293, hadir nomer 3085; al-Mustadrak ‘ala ash-Shahîhain, jld 3, hal 150.


Sejarah Perkembangan Fiqh

8 Januari 2009

Terdapat perbedaan pereodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer, diantaranya adalah menurut Muhammad Khudari Bek dan Mustafa Ahmad az-Zarqa pada masa Awal hingga periode keemasaannya.

Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer. Muhammad Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode. Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan Muhammad Khudari Bek tersebut sesebenarya bisa dibagi dalam dua periode, karena dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasi menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut:

1. Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW. Pengertian fiqh pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang kepada Rasulullah SAW. Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya, dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh persoalan hukum diturunkan Allah SWT, baik yang menyangkut masalah ibadah maupun muamalah. Oleh karenanya, periode Madinah ini disebut juga oleh ulama fiqh sebagai periode revolusi sosial dan politik.

2. Periode al-Khulafaur Rasyidun. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu’awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada masa ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah (13 H./634 M.), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat. Persoalan hukum pada periode ini sudah semakin kompleks dengan semakin banyaknya pemeluk Islam dari berbagai etnis dengan budaya masing-masing. Pada periode ini, untuk pertama kali para fuqaha berbenturan dengan budaya, moral, etika dan nilai-nilai kemanusiaan dalam suatu masyarakat majemuk. Hal ini terjadi karena daerah-daerah yang ditaklukkan Islam sudah sangat luas dan masing-masing memiliki budaya, tradisi, situasi dan komdisi yang menantang para fuqaha dari kalangan sahabat untuk memberikan hukum dalam persoalan-persoalan baru tersebut. Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan baru itu, para sahabat pertama kali merujuk pada Al-Qur’an. Jika hukum yang dicari tidak dijumpai dalam Al-Qur’an, mereka mencari jawabannya dalam sunnah Nabi SAW. Namun jika dalam sunnah Rasulullah SAW tidak dijumpai pula jawabannya, mereka melakukan ijtihad.

3. Periode awal pertumbuahn fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidun (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut. Di irak, Ibnu Mas’ud muncul sebagai fuqaha yang menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapinya di sana. Dalam hal ini sistem sosial masyarakat Irak jauh berbeda dengan masyarakat Hedzjaz atau Hijaz (Makkah dan Madinah). Saat itu, di irak telah terjadi pembauran etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di Hedzjaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu Mas’ud mengikuti pola yang telah di tempuh umar bin al-Khattab, yaitu lebih berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat dengan makna harfiah teks-teks suci. Di irak, Ibnu Mas’ud muncul sebagai fuqaha yang menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapinya di sana. Dalam hal ini sistem sosial masyarakat Irak jauh berbeda dengan masyarakat Hedzjaz atau Hijaz (Makkah dan Madinah). Saat itu, di irak telah terjadi pembauran etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di Hedzjaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu Mas’ud mengikuti pola yang telah di tempuh umar bin al-Khattab, yaitu lebih berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat dengan makna harfiah teks-teks suci. Sedangkan di Makkah, yang bertindak menjawab berbagai persoalan hukum adalah Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas) dan sahabat lainnya. Pola dalam menjawab persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan Makkah sama, yaitu berpegang kuat pada Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW. Hal ini dimungkinkan karena di kedua kota inilah wahyu dan sunnah Rasulullah SAW diturunkan, sehingga para sahabat yang berada di dua kota ini memiliki banyak hadits. Oleh karenanya, pola fuqaha Makkah dan Madinah dalam menangani berbagai persoalan hukum jauh berbeda dengan pola yang digunakan fuqaha di Irak. Cara-cara yang ditempuh para sahabat di Makkah dan Madinah menjadi cikal bakal bagi munculnya alirah ahlulhadits. Ibnu Mas’ud mempunyai murid-murid di Irak sebagai pengembang pola dan sistem penyelesaian masalah hukum yang dihadapi di daerah itu, antara lain Ibrahim an-Nakha’i (w. 76 H.), Alqamah bin Qais an-Nakha’i (w. 62 H.), dan Syuraih bin Haris al-Kindi (w. 78 H.) di Kufah; al-Hasan al-Basri dan Amr bin Salamah di Basra; Yazid bin Abi Habib dan Bakir bin Abdillah di Mesir; dan Makhul di Suriah. Murid-murid Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab juga bermunculan di Madinah, diantaranya Sa’id bin Musayyab (15-94 H.). Sedangkan murid-murid Abdullah bin Abbas diantaranya Atha bin Abi Rabah (27-114 H.), Ikrimah bin Abi Jahal, dan Amr bin Dinar (w. 126 H.) di Makkah serta Tawus, Hisyam bin Yusuf, dan Abdul Razak bin Hammam di Yaman. Murid-murid para sahabat tersebut, yang disebut sebagai generasi thabi’in, bertindak sebagai rujukan dalam menangani berbagai persoalan hukum di zaman dan daerah masing-masing. Akibatnya terbentuk mazhab-mazhab fiqh mengikuti nama para thabi’in tersebut, diantaranya fiqh al-Auza’i, fiqh an-Nakha’i, fiqh Alqamah bin Qais, dan fiqh Sufyan as-Sauri.

4. Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya. Dinasti Abbasiyah (132 H./750 M.-656 H./1258 M.) yang naik ke panggung pemerintahan menggantikan Dinasti Umayyah memiliki tradisi keilmuan yang kuat, sehingga perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Para penguasa awal Dinasti Abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad dalam mencari formulasi fiqh guna menghadapi persoalan sosial yang semakin kompleks. Perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap fiqh misalnya dapat dilihat ketika Khalifah Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809) meminta Imam Malik untuk mengajar kedua anaknya, al-Amin dan al-Ma’mun. Disamping itu, Khalifah Harun ar-Rasyid juga meminta kepada Imam Abu Yusuf untuk menyusun buku yang mengatur masalah administrasi, keuangan, ketatanegaraan dan pertanahan. Imam Abu Yusuf memenuhi permintaan khalifah ini dengan menyusun buku yang berjudul al-Kharaj. Ketika Abu Ja’far al-Mansur (memerintah 754-775 ) menjadi khalifah, ia juga meminta Imam Malik untuk menulis sebuah kitab fiqh yang akan dijadikan pegangan resmi pemerintah dan lembaga peradilan. Atas dasar inilah Imam Malik menyusun bukunya yang berjudul al-Muwaththa’ (Yang Disepakati). Pada awal periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits dan ahlurra ‘yi sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat berijtihad bagi masing-masing aliran. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Upaya ijtihad tidak hanya dilakukan untuk keperluan praktis masa itu, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang mungkin akan terjadi yang dikenal dengan istilah fiqh taqdiri (fiqh hipotetis). Pertentangan kedua aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok ahlurra’yi berupaya membatasi, mensistematisasi, dan menyusun kaidah ra’yu yang dapat digunakan untuk meng-istinbat-kan hukum. Atas dasar upaya ini, maka aliran ahlulhadits dapat menerima pengertian ra’yu yang dimaksudkan ahlurra’yi, sekaligus menerima ra’yu sebagai salah satu cara dalam meng-istinbat-kan hukum. Upaya pendekatan lainnya untuk meredakan ketegangan tersebut juga dilakukan oleh ulama masing-masing mazhab. Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, murid Imam Abu Hanifah, mendatangi Imam Malik di Hedzjaz untuk mempelajari kitab al-Muwaththa’ yang merupakan salah satu kitab ahlulhadits. Sementara itu, Imam asy-Syafi’i mendatangi Imam asy-Syaibani di Irak. Disamping itu, Imam Abu Yusuf juga berupaya mencari hadits yang dapat mendukung fiqh ahlurra’yi. Atas dasar ini, banyak ditemukan literatur fiqh kedua aliran yang didasarkan atas hadits dan ra’yu. Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awal disusun pada periode ini adalah al-Muwaththa’ oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam asy-Syafi’i, dan Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalah ar-Risalah oleh Imam asy-Syafi’i. Teori usul fiqh dalam masing-masing mazhab pun bermunculan, seperti teori kias, istihsan, dan al-maslahah al-mursalah.

5. Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh. Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-mazhab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta’assub al-mazhabi (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab imamnya. Mustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Menurutnya, paling tidak ada tiga faktor yang mendorong munculnya pernyataan tersebut.

  • Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah satu mazhab fiqh yang disetujui khalifah saja.
  • Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang berakibat pada sikap kejumudan (kebekuan berpikir) dan taqlid (mengikuti pendapat imam tanpa analisis) di kalangan murid imam mazhab.
  • Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing mazhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat mazhabnya dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagi masing-masing mazhab, sehinga aktivitas ijtihad terhenti. Ulama mazhab tidak perlu lagi melakukan ijtihad, sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mereka, tetapi mencukupkan diri dalam menjawab berbagai persoalan dengan merujuk pada kitab mazhab masing-masing. Dari sini muncul sikap taqlid pada mazhab tertentu yang diyakini sebagai yang benar, dan lebih jauh muncul pula pernyataan haram melakukan talfiq.

Persaingan antar pengikut mazhab semakin tajam, sehingga subjektivitas mazhab lebih menonjol dibandingkan sikap ilmiah dalam menyelesaikan suatu persoalan. Sikap ini amat jauh berbeda dengan sikap yang ditunjukkan oleh masing-masing imam mazhab, karena sebagaimana yang tercatat dalam sejarah para imam mazhab tidak menginginkan seorang pun mentaqlidkan mereka. Sekalipun ada upaya ijtihad yang dilakukan ketika itu, namun lebih banyak berbentuk tarjih (menguatkan) pendapat yang ada dalam mazhab masing-masing. Akibat lain dari perkembangan ini adalah semakin banyak buku yang bersifat sebagai komentar, penjelasan dan ulasan terhadap buku yang ditulis sebelumnya dalam masing-masing mazhab.

6. Periode kemunduran fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah al-Ahkam al- ‘Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya’ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta. Pada masa ini, ulama fiqh lebih banyak memberikan penjelasan terhadap kandungan kitab fiqh yang telah disusun dalam mazhab masing-masing. Penjelasan yang dibuat bisa berbentuk mukhtasar (ringkasan) dari buku-buku yang muktabar (terpandang) dalam mazhab atau hasyiah dan takrir (memperluas dan mempertegas pengertian lafal yang di kandung buku mazhab), tanpa menguraikan tujuan ilmiah dari kerja hasyiah dan takrir tersebut. Setiap ulama berusaha untuk menyebarluaskan tulisan yang ada dalam mazhab mereka. Hal ini berakibat pada semakin lemahnya kreativitas ilmiah secara mandiri untuk mengantisipasi perkembangan dan tuntutan zaman. Tujuan satu-satunya yang bisa ditangkap dari gerakan hasyiah dan takrir adalah untuk mempermudah pemahaman terhadap berbagai persoalan yang dimuat kitab-kitab mazhab. Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa ada tiga ciri perkembangan fiqh yang menonjol pada periode ini.

  • Munculnya upaya pembukuan terhadap berbagai fatwa, sehingga banyak bermunculan buku yang memuat fatwa ulama yang berstatus sebagai pemberi fatwa resmi (mufti) dalam berbagai mazhab. Kitab-kitab fatwa yang disusun ini disistematisasikan sesuai dengan pembagian dalam kitab-kitab fiqh. Kitab-kitab fatwa ini mencerminkan perkembangan fiqh ketika itu, yaitu menjawab persoalan yang diajukan kepada ulama fiqh tertentu yang sering kali merujuk pada kitab-kitab mazhab ulama fiqh tersebut.
  • Muncul beberapa produk fiqh sesuai dengan keinginan penguasa Turki Usmani, seperti diberlakukannya istilah at-Taqaddum (kedaluwarsa) di pengadilan. Disamping itu, fungsi ulil amri (penguasa) dalam menetapkan hukum (fiqh) mulai diakui, baik dalam menetapkan hukum Islam dan penerapannya maupun menentukan pilihan terhadap pendapat tertentu. Sekalipun ketetapan ini lemah, namun karena sesuai dengan tuntutan kemaslahatan zaman, muncul ketentuan dikalangan ulama fiqh bahwa ketetapan pihak penguasa dalam masalah ijtihad wajib dihormati dan diterapkan. Contohnya, pihak penguasa melarang berlakunya suatu bentuk transaksi. Meskipun pada dasarnya bentuk transaksi itu dibolehkan syara’, tetapi atas dasar pertimbangan kemas.

Piagam Madinah

21 Desember 2008

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy  dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikui mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.

Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain.

Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 4
Banu Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 5
Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 7
Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 8
Banu ‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 9
Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 10
Banu Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.

Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.

Pasal 13
Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh)  orang beriman.

Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikaj oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.

Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.

Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.

Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.

Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.

Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.

Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.

Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).

Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).

Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi  (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.

Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.

Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.

Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.

Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.

Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.

Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.

Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.

Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

Pasal 46
Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.

Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang kelaur (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.