Prinsip Dasar Bank Syariah

17 December 2009

Ketentuan dalam Islam adalah berdasarkan Alquran, Assunah, Ijmak dan Qiyas, serta beberapa dalil tambahan lainnya yang direstui oleh kedua sumber utama dan petama tersebut. Begitu juga tentang masalah ekonomi dan perbankan yang Islami. Para pakar hukum Islam, sejak dari Shahabat, Tabi’iin, Tabi’ut Tabi’iin, para Imam Mujtahid, seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali telah berupaya keras, menggali ketentuan pokok dalam ekonomi.

Hasilnya dianalisa dan diklasifikasi para ekonom muslim moderen, sehingga ketentuan itu terbuhul ke adalam enam prinsip pokok atau sering disebut mabaadi-us sittah dalam perbankan Islami.

Pertama, Allah swt sang pemilik mutlak semua harta. Ini didasarkan sejumlah firman-Nya, antara lain termaktub dalam (Q.S, Almaidah:17) yang maksudnya “Dan kepunyaan Allahlah semua yang ada di langit, dibumi dan juga yang terdapat diantara keduanya”.

Prinsip itu sesungguhnya menjelaskan kepada kita bahwa, harta yang kita miliki semata mata anugerah Allah. Statusnya hak pakai. Maka kita harus menggunakan harta tersebut sesuai ketentuan Allah. Minimal tidak boleh bertentangan dengan apa yang telah dirumuskan dalam konsep halal dan haram menurut agama. Jika harta itu digunakan secara salah, maka pemiliknya yang hakiki mungkin akan mencabutnya dengan berbagai bencana, ataupun dibiarkan begitu saja, akan tetapi pelakunya akan dikenakan azab yang maha pedih di akhirat nanti.

Kedua, kemanusiaan dan kewajiban taat kepada Allah. Bahwa alam dan segala kekayaannya diciptakan Allah swt untuk  keperluan manusia. Allah menjadikan bani Adam sebagai khalifah yang dapat menundukkan alam. Dalam memanfaatkan hak milik itu, haruslah didasarkan pada Read the rest of this entry »


Sumber Hukum

4 March 2009

Sumber hukum syara’ ialah dalil-dalil syar’iyah (al-Adillatusy Syar’iyah) yang daripadanya diistinbathkan hukum-hukum syar’iyah.

Yang dimaksud dengan diistimbathkan ialah menentukan/mencarikan hukum bagi sesuatu dari suatu dalil.

Kata al-Adillah () jama’ (plural) dari kata dalil, yang menurut bahasa berarti petunjuk kepada sesuatu. Sedang menurut istilah ialah sesuatu yang dapat menyampaikan dengan pandangan yang benar dan tepat kepada hukum syar’i yang ‘amali. Artinya dapat menunjuk dan mengatur kepada bagaimana melaksanakan sesuatu amalan yang syar’i dengan cara yang tepat dan benar.

Adillah ada dua macam. Yang pertama satu kelompok yang semua jumhur sepakat, sedang kelompok yang lainnya ialah yang terhadap hal tersebut para jumhur ulama berbeda-beda sikapnya. Kelompok yang mereka sepakati yaitu al-Kitab (al-Qur’an), as-Sunnah, al-Ijma’ dan al-Qiyas.

Secara singkat al-Adillah itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Dalil itu ada yang berupa wahyu dan ada pula yang bukan wahyu. Yang berupa wahyu yaitu yang dibaca (matluwwun) dan yang tidak dibaca (ghairu matluwwin). Yang matluw ialah al-Qur’an sedang yang ghairu matluw ialah as-Sunnah. Yang bukan wahyu, apabila itu Read the rest of this entry »


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.