Menilai Masa Subur

30 August 2009

• Anda dapat menghitung masa subur anda dengan menggunakan system kalender. Hal ini adalah cara natural atau alamiah yang digunakan bila anda mempunyai siklus menstruasi yang teratur. Cobalah untuk mencatat siklus menstruasi anda dalam 3 bulan terakhir berturut-turut (tanggal hari pertama haid ). Dan sebaiknya pada wanita dengan siklus menstruasi yang tidak teratur akan sulit untuk menilai masa subur dengan cara ini.

Perhitungan masa subur ini didasarkan masa subur atau saat ovulasi terjadi pada hari ke 14 dari menstruasi yang akan datang dan dikurangi 2 hari karena sperma dapat hidup selama 48 jam setelah ejakulasi serta ditambahkan 2 hari karena sel telur dapat hidup 24 jam setelah ovulasi.

Jadi Misalnya siklus haidnya 28 hari dan haid terakhirnya terjadi tanggal 1, tanggal haid bulan berikutnya adalah tanggal 28. Dengan demikian, perkiraan waktu ovulasi anda , yaitu di tengah – tengah periode haid yakni tanggal 14. Jadi, masa subur berada pada sekitar tanggal 12 hingga 16.

• Dengan menilai peningkatan suhu badan, biasanya suhu badan meningkat menjelang dan sesudah masa ovulasi karena Read the rest of this entry »


Perbandingan Empat Mazahab Berhubung Wanita Merdeka Nisbah Pada Pandangan Lelaki Ajnabi

9 April 2009

MALIKI:

Semua badannya, kecuali muka dan dua tapak tangan. Mubah (harus) didedahkan muka dan dua tapak tangannya di jalan dan di hadapan lelaki ajnabi,tetapi sengan syarat aman daripada fitnah. Jika ditakuti fitnah, maka wajib ditutup

HAMBALI: Ada dua qawl:

1. Semua badannya kecuali muka dan dua tapak tangan. Muka dan dua tapak tangannya halal dilihat lelaki ajnabi, jika aman daripada fitnah. Tetapi wajib ditutup sekiranya ditakuti mendatangkan fitnah.

2. Semua badannya, tampa kecuali. Ini berdasarkan kepada satu riwayat daripada Iman Ahmad dan inilah qawl yang paling sahih.

SHAFIE: Ada dua qawl berdasarkan dua riwayat daripada Iman Shafie:

1. Semua badan, tampa kecuali. Inilah qawl yang paling sahih atau paling nyata atau mu’tamad, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar al-Haytamiyy di dalam az-Zawajir dan al-Baydawiyy di dalam Tafsirnya dan juga para Ulama’ Shafie.

2. Semua badan, melainkan muka dan dua tapak tangan. Mubah didedahkan muka dan dua tapak tangan di hadapan lelaki ajnabi dengan syarat aman daripada fitnah. Wajib tutup muka dan dua tapak tangan itu bukan kerana ianya aurat, tetapi kerana menutup pintu fitnah dan fasad.

HANAFIYY: Ada dua qawl, derdasarkan dua riwayat daripada Iman Abu Hanifah:

1. Semua badan kecuali muka dan dua tapak tangan. Mubah di dedahkan muka dan dua tapak tangan di jalan dan di depan lelaki ajnabi dengan syarat aman dari fitnah. Jika ditakuti mendatangkan fitnah atau membawa kepada fasad, maka wajib ditutup.

2. Semua badannya, kecuali muka, dua tapak tangan dan dua qadam (iaitu tapak kaki) dan pergelangannya.


Wewenang Wanita Dalam Pengadilan (Suatu Tinjauan Dari Sudut Perbedaan Gender)

9 April 2009

oleh: Tgk. Kamil Syafruddin


Sebelum datangnya Islam keadaan wanita sangat memprihatinkan dan diperlakukan secara sangat tidak manusiawi seakan-akan mereka bukanlah manusia. Kaum Yunani kuno yang merupakan umat yang paling berbudaya dan berperadaban yang memiliki Atena sebagai kota hikmah, falsafah, kedokteran, keilmuan, memperlakukan wanita tak ubahnya seperti barang dagangan yang bisa diperjualbelikan. Orang Yahudi memperlakukan wanita tak lebih dari pembantu rumah tangga, sehingga seorang ayah diperbolehkan menjual anak wanitanya yang masih kecil dan menerima imbalan -uang- dari penjualan anaknya itu. Orang Parsi sebelum islam melihat wanita merupakan sesuatu yang bisa dimonopoli, dan selalu memperlakukan mereka secara tak adil dalam segala segi kehidupan. Sedangkan wanita India merupakan wanita yang tidak mempunyai hak apa-apa dalam kehidupannya setelah suaminya meninggal dunia, apabila suaminya meninggal maka dia pun membakarnya dan setelah itu keberadaannya tak dianggap sama sekali -wujuduha ka ‘adamiha-. Orang Arab Jahiliah menganggap wanita merupakan bagian dari harta warisan yang bisa diwarisi sebagaimana mewarisi harta. Kemudian datanglah Islam yang melepaskan wanita dari segala kedhaliman ini, memperlakukannya dengan segala keadilan, penuh kehormatan, dan mengangkat wanita ketempat yang penuh dengan kemuliaan. Islam memberikan wanita hak dalam kehidupan, warisan, pemilikan, serta pendidikan sejak 14 abad yang lalu, sedangkan barat sendiri mengakui hak-hak wanita baru pada abad ke 19.

Allah swt berfirman : { الرجال قوامون على النساء} Laki-laki merupakan orang yang bertanggungjawab atas keluarganya -anak dan istri- dan menjaga mereka dari segala gangguan dan kejahatan, dan itu bukan berarti bahwasanya islam memperlakukan wanita secara Read the rest of this entry »


Menunda Kehamilan Berpotensi Terkena Kanker Payudara

17 February 2009

Bagi Anda yang ingin menunda kehamilan, mungkin informasi ini penting untuk diketahui. Di Kanada, jumlah wanita penderita kanker payudara yang usianya di bawah 50 tahun meningkat

Menurut dugaan sementara, hal tersebut disebabkan karena banyaknya wanita di negara tersebut yang menunda kehamilan.

“Ini bisa jadi fakta yang menguatkan faktor resiko kanker payudara,” kata Dr.Loraine Marrett dari Pusat Peduli Kanker Ontario dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kanada. “Penelitian kami didasarkan pada wanita yang baru menjalani kehamilan saat usianya memasuki paruh baya,” katanya.

Penelitian yang bernama Kanker Pada Dewasa Muda Kanada, menemukan jumlah kanker payudara pada Read the rest of this entry »


Kontrasepsi Alami Atau Sistem Kalender

31 January 2009

Banyak yang tahu atau setidaknya pernah mendengar istilah KB alami atau KB dengan sistem kalender ini. Terutama di Indonesia, sistem KB ini sangat populer serta umunya lebih disukai. Malahan selama puncak krismon (1997-1998) diperkirakan terjadi peningkatan jumlah pengikut yang luar biasa akibat turunnya daya beli dan akses masyarakat terhadap alat kontrasepsi lainnya.

KB sistem kalender ini adalah usaha untuk mengatur kehamilan dengan menghindari hubungan badan selama masa subur seorang wanita. Sebab pembuahan memang hanya terjadi pada saat masa subur, atau lebih tepatnya 12-24 jam setelah puncak masa subur (sel telur dilepas). 12-24 jam ini dari masa hidup sel telur rata-rata. Sehingga tidak masalah berapa kali hubungan badan dilakukan, bila bukan selama masa subur ini dengan sendirinya pembuahan tidak terjadi dan kehamilan bisa dihindari. Sebaliknya meski hanya sekali, bila kebetulan hubungan badan dilakukan pada puncak masa subur, maka kemungkinan terjadi kehamilan akan jauh lebih tinggi.

Berbeda dengan sistem kontrasepsi lainnya, sistem kalender menjanjikan aneka kelebihan dan karena itu banyak yang lebih menyukainya. Pertama, dari segi kesehatan sistem kalender ini jelas jauh lebih sehat karena bisa dihindari adanya efek sampingan Read the rest of this entry »


Wanita Antara Tugas Sebagai Istri dan Ibu

2 January 2009

Meskipun ada penegasan Anda yang begitu serius bahwa peranan wanita sebagai manusia adalah peranannya yang pertama dalam kehidupan, namun secara praktis, peranan yang pertama ini nyaris hilang ketika kita mengetahui adanya perhatian utama Islam terhadap peranan wanita sebagai istri dan sebagai ibu yang menuntut ketergantungan kepada rumah untuk menjaga anak-anak, serta memenuhi semua kebutuhan suami. Apakah menurut kaca mata Islam hanya wanita saja yang bertanggung jawab terhadap pendidikan anak? Apakah ia harus menemani anak-anaknya sepanjang waktu?

Pertama-tama, meskipun Islam begitu serius dalam menegaskan pentingnya peranan wanita sebagai ibu dan sebagai istri, namun kita tidak mampu memanfaatkan garis-garis besar hukumnya yang membebani seorang ayah untuk memikul tanggung jawab keluarga, khususnya anak-anak, dan memberinya hak pengasuhan mereka pada saat terjadi perceraian. Sesungguhnya ayah dan ibu merupakan dua mitra yang efektif dalam proses pendidikan. Meskipun Islam menyucikan keibuan, namun ia tidak menjadikan ibu bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak. Sesungguhnya sifat kebapakan dan keibuan di samping memiliki dimensi sentimental, juga memiliki dimensi pendidikan yang mereka berdua menjadi sempurna di dalamnya, di mana karakter alami masing-masing dari mereka berdua (ibu sebagai perempuan dan ayah sebagai laki-laki) dan hubungan alami yang mengikat anak dengan ayah dan ibu memainkan peranan dalam perkembangan kepribadian anak dan pembekalannya pada setiap level. Salah satu contoh kesempurnaan itu adalah apa yang diberikan ibu terhadap anaknya dengan adanya persentuhannya secara langsung dengan badan anak dan pemenuhannya terhadap kebutuhan si anak, baik kebutuhan fisik maupun psikologis ( ‘athifiyyah) dengan merasakan keamanan internal ( al-aman ad-dakhili) .Sedangkan ayah, melindunginya melalui penjagaannya terhadap persoalan-persoalan luar si anak dengan memberinya perasaan yang dalam dengan adanya per- lindungan dan kekuatan yang dengannya dia dapat menghadapi dunia luar.

Kedua, sesungguhnya pengasuhan ibu terhadap anaknya mempunyai kepentingan besar berkaitan dengan si anak. Namun, tidak ada keharusan bagi wanita untuk selalu bersama anak, dan tidak juga bersama suami, kecuali apabila dia (suami) membutuhkannya secara khusus.

Dari sinilah, penekanan ten tang peranan wanita yang khusus sebagai istri dan sebagai ibu tidak bertentangan dengan peran umumnya sebagai manusia, karena peranan ini sendiri mengandung dimensi-dimensi umum kemanusiaan.

Pada saat si ibu memilih untuk bekerja daripada menemani anaknya sepanjang waktu, di mana ia dapat menitipkan anaknya?

Apabila ibu sibuk sehingga tidak mempunyai banyak waktu untuk anaknya dikarenakan bekerja atau dikarenakan sebab apa pun yang lain, maka ia dapat menyerahkan tugas itu kepada siapa saja yang dianggapnya jujur atas si anak untuk mengisi kekosongan yang disebabkan kepergiannya. Namun sebisa mungkin ibu harus berusaha menyisakan waktu agar ia dapat memberikan perasaannya dan kasih sayangnya kepada anaknya yang dapat mengurangi perasan gelisah yang biasa dialami si anak karena kepergiannya.

Apakah meninggalkan anak dalam peranan pengasuhan merupakan hal yang dapat diterima?

Boleh jadi meninggalkan anak di tempat penitipan anak merupakan solusi praktis dan paling tepat secara pendidikan dalam keadaan seperti itu, karena di sana ada ahli-ahli pendidikan yang biasanya mengawasi peranan itu. Namun, hendaklah si ibu menambah kerja kerasnya untuk menggantikan sesuatu yang hilang dari anak berupa kasih sayang pada saat kepergiannya, dan adanya perasaan gelisah dan lemah yang dirasakan anaknya di tengah-tengah cukup banyak anak kecil yang berbeda dengannya.


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.