Sekilas Syi’ah dan Sunnah

22 January 2009

Syiah telah ada sejak zaman Rasulullah masih hidup. Kaum Tasayyu yaitu kaum yang gandrung pada kepemim-pinan Ali bin Abi Thalib. Akar kata Syiah sendiri kemungkinan berasal dari kata Tasayyu tsb. Menganut pola kepemimpinan berdasarkan jalur/nasab ahlul bait (keluarga Rasulullah SAW).

Sunnah muncul pada zaman tabiit-tabiin dimana ada keinginan untuk menjaga sunnah-sunnah Rasulullah SAW.  Menganut pola kepemimpinan berdasarkan musyawarah.

Perbedaan pola kepemimpinan menurut Syiah dan Sunnah
====================================================
1. Masalah pemilihan khalifah

Sunnah : Pemimpin/khalifah dipilih dengan musyawarah, dasarnya Qur’an surah Assyuura 42: Read the rest of this entry »


Sejarah Munculnya Syi’ah

22 January 2009

a.Kapan Syi’ah Muncul?

Syi’ah sebagai pengikut Ali bin Abi Thalib a.s. (imam pertama kaum Syi’ah) sudah muncul sejak Rasulullah SAWW masih hidup. Hal ini dapat dibuktikan dengan realita-realita berikut ini:

Pertama, ketika Rasulullah SAWW mendapat perintah dari Allah SWT untuk mengajak keluarga terdekatnya masuk Islam, ia berkata kepada mereka: “Barang siapa di antara kalian yang siap untuk mengikutiku, maka ia akan menjadi pengganti dan washiku setelah aku meninggal dunia”. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang bersedia untuk mengikutinya kecuali Ali a.s. Sangat tidak masuk akal jika seorang pemimpin pergerakan –di hari pertama ia memulai langkah-langkahnya–memperkenalkan penggantinya setelah ia wafat kepada orang lain dan tidak memperkenalkanya kepada para pengikutnya yang setia. Atau ia mengangkat seseorang untuk menjadi penggantinya, akan tetapi, di sepanjang masa aktifnya pergerakan tersebut ia tidak memberikan tugas sedikit pun kepada penggantinya dan memperlakukannya sebagaimana orang biasa. Keberatan-keberatan di atas adalah bukti kuat bahwa Imam Ali a.s. setelah diperkenalkan sebagai pengganti dan washi Rasulullah SAWW di hari pertama dakwah, memiliki misi yang tidak berbeda dengan Read the rest of this entry »


Sejarah Kemunculan Syi’ah

22 January 2009

Sebelum kita membahas mengenai sejarah kemunculan Syi’ah dan aneka ragam aliran yang ada di dalamnya, ada baiknya –secara global– kita mengetahui terlebih dahulu definisi agama, Islam dan Syi’ah.

a.Agama

Tidak diragukan lagi bahwa setiap manusia memiliki kecenderungan untuk hidup bermasyarakat dengan sesama jenisnya. Di dalam hidup bermasyarakat tersebut sangat sering terjadi aktifitas, seperti makan, minum, tidur, berbicara, berkorelasi dan lain sebagainya yang secara lahiriah berbeda dari satu individu ke individu yang lain. Akan tetapi, pada hakikatnya semua aktifitas tersebut sangat berhubungan erat antara yang satu dengan lainnya. Semua aktifitas tersebut memiliki aturan dan ketentuan tertentu yang menyebabkan setiap aktifitas tidak layak dikerjakan kecuali dalam ruang lingkup yang sesuai dengan eksistensinya.

Apa yang diinginkan oleh manusia dengan semua aktifitas itu? Jawabannya sangat mudah dan jelas. Ia ingin memiliki sebuah kehidupan yang terhormat bagi dirinya dan –sebisa mungkin– ia ingin menggapai semua tujuan hidup yang telah dicanangkannya. Untuk merealisasikan hal itu, ia akan selalu berusaha untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya demi menikmati hidup yang lebih lama.

Dari sinilah, supaya tidak terjadi gesekan-gesekan dengan masyarakatnya yang dapat memngundang kebinasaannya, ia akan selalu melaksanakan semua aktifitasnya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang telah disepakati oleh masyarakatnya, baik undang-undang tersebut adalah buatan mereka sendiri atau hasil menyontek dari orang lain. Pokoknya, ia akan memilih sebuah metode khusus yang sesuai dengan keinginannya dalam menjalani kehidupan ini.

Undang-undang yang telah disepakati tersebut pasti dilandasi oleh satu keyakinan mendasar yang dijadikannya sebagai pegangan utama dalam hidupnya. Itu adalah pandangan dunianya. Orang yang meyakini bahwa dunia ini hanyalah materi dan manusia adalah makhluk materi belaka yang dengan ditiupkannya ruh ke dalam tubuhnya, ia akan hidup dan dengan dicabutnya kembali ruh tersebut, ia akan binasa, segala usahanya akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan materi ini belaka. Dan sebaliknya, orang yang meyakini bahwa di samping kehidupan materi ini, manusia juga akan memiliki kehidupan kekal di alam akhirat dan ia akan mendapat balasan yang setimpal di sana, ia akan berusaha untuk memenuhi kehidupan materi ini dan menyelamatkan diri dari azab Ilahi di alam sana. Dengan kata lain, ia akan berusaha untuk memperoleh kebahagiaan di alam materi ini dan di alam kiamat kelak.

Gabungan antara pandangan dunia dan undang-undang yang sesuai dengan pandangan dunia ini disebut agama. Dan jika agama itu memiliki aliran-aliran cabang yang tentunya akan saling berbeda antara satu dengan lainnya, aliran tersebut dinamakan mazhab. Seperti Syi’ah dan Ahlussunnah dalam agama Islam dan Protestan dan Katolik dalam agama Kristen.

Dengan penjelasan global di atas dapat ditari sebuah kesimpulan bahwa setiap manusia –meskipun ia tidak meyakini adanya Tuhan– pasti memiliki sebuah “agama” yang akan dipraktekkan dalam kehidupannya sehari-hari. Dan tentunya, orang yang memilih agama yang telah ditentukan oleh Allah SWT sebagai pencipta alam semesta, niscaya ia akan bahagia. Sementara orang yang memilih selain agama tersebut, akibatnya akan fatal, baik di dunia ini maupun di alam akhirat kelak.

b.Islam

Secara lenguistik, Islam adalah pasrah terhadap sesuatu. Arti teminologisnya tidak jauh berbeda dengan arti lenguistiknya. Dan Al Quran menamakan agama yang telah ditentukan oleh Allah dengan Islam, karena pokok ajarannya adalah kepasrahan manusia kepada segala ketentuan dan undang-undang yang telah ditentukan oleh-Nya. Konsekuensinya, ia tidak akan menyembah selain Tuhan yang Esa.

c. Syi’ah

Secara lenguistik, Syi’ah adalah pengikut. Seiring dengan bergulirnya masa, secara terminologis Syi’ah ­hanya dikhususkan untuk orang-orang yang meyakini bahwa hanya Rasulullahlah SAWW yang berhak menentukan penerus risalah Islam sepeninggalnya. Dan dalam semua hal, mereka hanya mengikuti ajaran Ahlul Bayt a.s.


Pokok-Pokok Kesesatan Syiah

22 January 2009

Asal-usul Syiah.

Syiah secara etimologi bahasa berarti pengikut, sekte dan golongan. Sedangkan dalam istilah Syara’, Syi’ah adalah suatu aliran yang timbul sejak pemerintahan Utsman bin Affan yang dikomandoi oleh Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi dari Yaman. Setelah terbunuhnya Utsman bin Affan, lalu Abdullah bin Saba’ mengintrodusir ajarannya secara terang-terangan dan menggalang massa untuk memproklamirkan bahwa kepemimpinan (baca: imamah) sesudah Nabi saw sebenarnya ke tangan Ali bin Abi Thalib karena suatu nash (teks) Nabi saw. Namun, menurut Abdullah bin Saba’, Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman telah mengambil alih kedudukan tersebut.

Keyakinan itu berkembang sampai kepada menuhankan Ali bin Abi Thalib. Berhubung hal itu suatu kebohongan, maka diambil tindakan oleh Ali bin Abi Thalib, yaitu mereka dibakar, lalu sebagian mereka melarikan diri ke Madain. Aliran Syi’ah pada abad pertama hijriyah belum merupakan aliran yang solid sebagai trend yang mempunyai berbagai macam keyakinan seperti yang berkembang pada abad ke-2 hijriyah dan abad-abad berikutnya.

Pokok-Pokok Penyimpangan Syiah pada Periode Pertama:

1. Keyakinan bahwa imam sesudah Rasulullah saw adalah Ali bin Abi Thalib, sesuai dengan sabda Nabi saw. Karena itu para Khalifah dituduh merampok kepemimpinan dari tangan Ali bin Abi Thalib ra.

2. Keyakinan bahwa imam mereka maksum (terjaga dari salah dan dosa).

3. Keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib dan para Imam yang telah wafat akan hidup kembali sebelum hari Kiamat untuk membalas dendam kepada lawan-lawannya, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah dll.

4. Keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib dan para Imam mengetahui rahasia ghaib, baik yang lalu maupun yang akan datang. Ini berarti sama dengan menuhankan Ali dan Imam.

5. Keyakinan tentang ketuhanan Ali bin Abi Thalib yang dideklarasikan oleh para pengikut Abdullah bin Saba’ dan akhirnya mereka dihukum bakar oleh Ali bin Abi Thalib karena keyakinan tersebut.

6. Keyakinan mengutamakan Ali bin Abi Thalib atas Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Padahal Ali sendiri mengambil tindakan hukum cambuk 80 kali terhadap orang yang meyakini kebohongan tersebut.

7. Keyakinan mencaci maki para Sahabat atau sebagian Sahabat seperti Utsman bin Affan (lihat Dirasat fil Ahwaa’ wal Firaq wal Bida’ wa Mauqifus Salaf minhaa, Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-Aql hal. 237). Pada abad ke-2 hijriyah, perkembangan keyakinan Syi’ah semakin menjadi-jadi sebagai aliran yang mempunyai berbagai perangkat keyakinan baku dan terus berkembang sampai berdirinya dinasti Fathimiyyah di Mesir dan dinasti Sofawiyah di Iran. Terakhir aliran tersebut terangkat kembali dengan revolusi Khomaini dan dijadikan sebagai aliran resmi negara Iran sejak 1979.

Pokok-Pokok Penyimpangan Syi’ah Secara Umum:

1. Pada Rukun Iman:

Syiah hanya memiliki 5 rukun iman, tanpa menyebut keimanan kepada para Malaikat, Rasul dan Qadha dan Qadar- yaitu: 1. Tauhid (keesaan Allah), 2. Al-‘Adl (keadilan Allah) 3. Nubuwwah (kenabian), 4. Imamah (kepemimpinan Imam), 5.Ma’ad (hari kebangkitan dan pembalasan). (Lihat ‘Aqa’idul Imamiyah oleh Muhammad Ridha Mudhoffar dll).

2. Pada Rukum Islam:

Syiah tidak mencantumkan Syahadatain dalam rukun Islam, yaitu: 1.Shalat, 2.Zakat, 3.Puasa, 4.Haji, 5.Wilayah (perwalian) (lihat Al-Khafie juz II hal 18).

3. Syi’ah meyakini bahwa Al-Qur’an sekarang ini telah dirubah, ditambahi atau dikurangi dari yang seharusnya, seperti: “wa inkuntum fii roibim mimma nazzalna ‘ala ‘abdina FII ‘ALIYYIN fa`tu bi shuratim mim mits lih (Al-Kafie, Kitabul Hujjah: I/417)
Ada tambahan “fii ‘Aliyyin” dari teks asli Al-Qur’an yang berbunyi:
“wa inkuntum fii roibim mimma nazzalna ‘ala ‘abdina fa`tu bi shuratim mim mits lih” (Al-Baqarah:23). Karena itu mereka meyakini bahwa: Abu Abdillah a.s (imam Syiah) berkata: “Al-Qur’an yang dibawa oleh Jibril a.s kepada Nabi Muhammad saw adalah 17.000 ayat (Al-Kafi fil Ushul Juz II hal.634). Al-Qur’an mereka yang berjumlah 17.000 ayat itu disebut Mushaf Fatimah (lihat kitab Syi’ah Al-Kafi fil Ushul juz I hal 240-241 dan Fashlul Khithab karangan An-Nuri Ath-Thibrisy).

4. Syi’ah meyakini bahwa para Sahabat sepeninggal Nabi saw, mereka murtad, kecuali beberapa orang saja, seperti: Al-Miqdad bin Al-Aswad, Abu Dzar Al-Ghifary dan Salman Al-Farisy (Ar Raudhah minal Kafi juz VIII hal.245, Al-Ushul minal Kafi juz II hal 244)

5. Syi’ah menggunakan senjata “taqiyyah” yaitu berbohong, dengan cara menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang sebenarnya, untuk mengelabui (Al Kafi fil Ushul Juz II hal.217).

6. Syi’ah percaya kepada Ar-Raj’ah yaitu kembalinya roh-roh ke jasadnya masing-masing di dunia ini sebelum Qiamat dikala imam Ghaib mereka keluar dari persembunyiannya dan menghidupkan Ali dan anak-anaknya untuk balas dendam kepada lawan-lawannya.

7. Syi’ah percaya kepada Al-Bada’, yakni tampak bagi Allah dalam hal keimaman Ismail (yang telah dinobatkan keimamannya oleh ayahnya, Ja’far As-Shadiq, tetapi kemudian meninggal disaat ayahnya masih hidup) yang tadinya tidak tampak. Jadi bagi mereka, Allah boleh khilaf, tetapi Imam mereka tetap maksum (terjaga).

8. Syiah membolehkan “nikah mut’ah”, yaitu nikah kontrak dengan jangka waktu tertentu (lihat Tafsir Minhajus Shadiqin Juz II hal.493). Padahal hal itu telah diharamkan oleh Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib sendiri.

Nikah Mut’ah.

Nikah mut’ah ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.

Ada 6 perbedaan prinsip antara nikah mut’ah dan nikah sunni (syar’i):

1. Nikah mut’ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.

2. Nikah mut’ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam akad atau fasakh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia.

3. Nikah mut’ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah sunni menimbulkan pewarisan antara keduanya.

4. Nikah mut’ah tidak membatasi jumlah istri, nikah sunni dibatasi dengan jumlah istri hingga maksimal 4 orang.

5. Nikah mut’ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah sunni harus dilaksanakan dengan wali dan saksi.

6. Nikah mut’ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri, nikah sunni mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri.

Dalil-Dali Haramnya Nikah Mut’ah

Haramnya nikah mut’ah berlandaskan dalil-dalil hadits Nabi saw juga pendapat para ulama dari 4 madzhab. Dalil dari hadits Nabi saw yang diwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhaini, ia berkata: “Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata: “Ada selimut seperti selimut”. Akhirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjidil Haram, dan tiba-tiba aku melihat Rasulullah saw sedang berpidato diantara pintu Ka’bah dan Hijr Ismail. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang memiliki istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya, janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah azza wa jalla telah mengharamkan nikah mut’ah sampai Hari Kiamat (Shahih Muslim II/1024).

Dalil hadits lainnya: Dari Ali bin Abi Thalib ra. ia berkata kepada Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Muhammad saw melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar (Fathul Bari IX/71).

Pendapat Para Ulama

Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas, para ulama berpendapat sebagai berikut:

– Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi (wafat 490 H) dalam kitabnya Al-Mabsuth (V/152) mengatakan: “Nikah mut’ah ini bathil menurut madzhab kami. Demikian pula Imam Ala Al Din Al-Kasani (wafat 587 H) dalam kitabnya Bada’i Al-Sana’i fi Tartib Al-Syara’i (II/272) mengatakan, “Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu nikah mut’ah”.

– Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd (wafat 595 H) dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid (IV/325 s.d 334) mengatakan, “hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut’ah mencapai peringkat mutawatir” Sementara itu Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) dalam kitabnya Al-Mudawanah Al-Kubra (II/130) mengatakan, “Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil.”

– Dari Madzhab Syafi’, Imam Syafi’i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm (V/85) mengatakan, “Nikah mut’ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan.” Sementara itu Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Al-Majmu’ (XVII/356) mengatakan, “Nikah mut’ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu.”

– Dari Madzhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dalam kitabnya Al-Mughni (X/46) mengatakan, “Nikah Mut’ah ini adalah nikah yang bathil.” Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal (wafat 242 H) yang menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah haram.

Dan masih banyak lagi kesesatan dan penyimpangan Syi’ah. Kami ingatkan kepada kaum muslimin agar waspada terhadap ajakan para propagandis Syi’ah yang biasanya mereka berkedok dengan nama “Wajib mengikuti madzhab Ahlul Bait”, sementara pada hakikatnya Ahlul Bait berlepas diri dari mereka, itulah manipulasi mereka. Semoga Allah selalu membimbing kita ke jalan yang lurus berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih. Lebih lanjut bagi yang ingin tahu lebih banyak, silakan membaca buku kami “Mengapa Kita Menolah Syi’ah”.

Rujukan:

1. Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-Aql, Dirasat fil ahwa wal firaq wal Bida’ wa Mauqifus Salaf minha.

2. Drs. KH Dawam Anwar dkk, Mengapa Kita menolak Syi’ah.

3. H. Hartono Ahmad Jaiz, Di bawah Bayang-bayang Soekarno-Soeharto.

4. Abdullah bin Sa’id Al-Junaid, Perbandingan antara Sunnah dan Syi’ah.

5. Dan lain-lain, kitab-kitab karangan orang Syi’ah.


Membongkar kesesatan Syi’ah : Taqiyyah

22 January 2009

Seseorang belumlah dikatakan mengenal hakekat Syi’ah Rafidhah dengan sebenar-benarnya bila belum mengetahui hakekat taqiyyah disisi mereka. Padahal dengan taqiyyah inilah, mereka berhasil mengelabui sekian banyak kaum muslimin.

Maka janganlah kita tercengang kalau mendengar atau membaca sedemikian ragam tanggapan positif sebagian kaum muslimin terhadap mereka seperti: “Para penganut Syi’ah Rafidhah merupakan bagian dari kaum muslimin, Negara Iran yang resmi berasaskan aqidah Syi’ah Ja’fariyah (bagian dari sekte Syi’ah Rafidhah) adalah negara Islam, Khomeini merupakan tokoh revolusi Islam Iran, gagasan untuk diadakan taqrib (persatuan pandangan) antara Syi’ah dan Sunni (Ahlus Sunnah), anggapan bahwa aqidah Syi’ah Rafidhah yang menyatakan bahwa para sahabat Nabi telah kafir, Al Qur’an telah mengalami perubahan hanyalah sekedar tuduhan Ahlus Sunnah semata”.

Definisi Taqiyyah
Taqiyyah menurut etimologi bahasa Arab bermakna: Menyembunyikan dan menjaga. (Lisanul Arab 15/401 dan Al Qamus Al Muhith hal. 1731)

Sedangkan secara terminologi syariat, taqiyyah memiliki arti: Menyembunyikan keimanan karena tidak mampu menampakkannya ditengah-tengah orang kafir dalam rangka menjaga jiwa, kehormatan dan hartanya dari kejahatan mereka. (Disarikan dari Atsarut Tasyayyu’ hal 33 – 34)

Taqiyyah Menurut Tinjauan Syariat Islam

Islam sebagai agama yang sempurna dan penuh rahmat telah mengatur hubungan penganutnya dengan orang-orang kafir yang zhalim dan menguasai kehidupan keagamaan kaum muslimin. Pada saat yang sama, Islam juga sangat memperhatikan kelangsungan hidup para pemeluknya.

Dalam rangka mencapai dua keadaan itu, Islam memberikan salah satu solusi kepada umatnya berupa taqiyyah berdasarkan bimbingan dalil-dalil syar’i. Di dalam dalil–dalil tersebut terdapat kriteria-kriteria yang membolehkan seorang muslim melakukan taqiyyah. Kriteria-kriteria tersebut adalah:
1. Dia tidak mampu melakukan hijrah syar’i dari negeri orang kafir yang dia tinggal di dalamnya, karena alasan (udzur) yang syar’i pula. (An Nisaa’: 97-98)
2. Taqiyyah dilakukan dihadapan orang-orang kafir. (Ali Imran: 28)
3. Taqiyyah ditempuh karena dia benar-benar dalam keadaan dipaksa untuk mengucapkan atau mengerjakan kekufuran. (An Nahl: 106)
4. Bersamaan itu, dia benar-benar merasa ketakutan dari kejahatan orang-orang kafir. (Ali Imran: 28)
5. Walaupun demikian, hatinya tetap tenang dan kokoh diatas keimanan. (An Nahl: 106)

Taqiyyah Menurut Tinjauan Syi’ah Rafidhah

Atas dasar riwayat-riwayat batil yang ada pada mereka, maka dapat dipastikan bahwa mereka telah berbuat 3 kesalahan fatal:
A. Definisi Taqiyyah Yang Bertentangan Dengan Definisi Taqiyyah Secara Syar’i
Di dalam Al Kasykul 1/202 karya Yusuf Al Bahrani mengatakan: “ Yang dimaksud dengan taqiyyah adalah menampakkan kesamaan dengan keyakinan agama orang-orang yang menyelisihi mereka karena adanya rasa takut.”

Al Kulaini meriwayatkan -dengan dusta- dari Abu Ja’far, beliau berkata: “Berkumpullah dengan mereka (orang-orang yang menyelisihi Syi’ah Rafidhah -red) secara dhahir namun selisihilah mereka secara batin”.

Al Khomeini di dalam Kasyful Asrar hal. 147 mendefinisikan makna taqiyyah: “Seseorang yang mengucapkan atau mengamalkan sesuatu, berbeda dengan kenyataan (hatinya) yang membatalkan timbangan-timbangan syariat …”.

Tampak dari ucapan-ucapan mereka bahwa definisi taqiyyah menurut Syi’ah Rafidhah:
1. Tidak membedakan apakah taqiyyah mereka amalkan dihadapan kaum muslimin atau orang-orang kafir. Lalu apa bedanya mereka dengan orang-orang munafik di jaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam ?!.
2. Apa yang mereka sembunyikan bukanlah keimanan namun justru kekufuran tatkala berkumpul dengan kaum muslimin.
3. Taqiyyah mereka tidak memperhatikan timbangan-timbangan atau kriteria-kriteria syar’i.

B. Kedudukan dan Keutamaan Taqiyyah yang Berlebihan Menurut Syi’ah Rafidhah
1. Taqiyyah adalah pokok agama mereka.
Al Kulaini di dalam Al Kafi 2/174 menukilkan –dengan dusta- ucapan Abu Ja’far: “Taqiyyah merupakan agamaku dan agama para pendahuluku. Tidak ada keimanan bagi seseorang yang tidak bertaqiyyah”. Dalam riwayat lain -dengan dusta- dari Abu Abdillah: “Tidak ada agama bagi seorang yang tidak bertaqiyyah”.
2. Taqiyyah adalah kemuliaan agama seseorang.
Al Kulaini di dalam Al Kafi 2/176 meriwayatkan –dengan dusta- ucapan Abu Abdillah kepada Sulaiman bin Khalid: “Wahai Sulaiman, sesungguhnya engkau diatas agama yang apabila seseorang menyembunyikannya (bertaqiyyah), maka Allah akan muliakan dia. Barangsiapa menampakkannya maka Allah akan hinakan dia”.
3. Taqiyyah merupakan sebuah ibadah yang paling dicintai Allah
Abu Abdillah mengatakan di dalam Al Kafi 2/219 karya Al Kulaini –dengan dusta- : “Tidaklah Allah diibadahi dengan suatu amalan yang lebih Dia cintai daripada Al Khab’u. Aku (periwayat) bertanya: “Apa itu Al Khab’u ? Beliau menjawab: “Taqiyyah”.
4. Taqiyyah merupakan seutama-utama amalan hamba.
Di dalam Tafsirul Askari hal. 163 dinukilkan -dengan dusta- bahwa Ali bin Abi Thalib pernah berkata: “Taqiyyah merupakan salah satu amalan mukmin yang paling utama. Dia menjaga diri dan saudaranya dengan taqiyyah dari orang-orang jahat (kaum muslimin -red).
5. Taqiyyah merupakan semulia-mulia akhlak.
Dari Al Baqir, dia berkata: “Semulia-mulia akhlak para imam dan orang-orang mulia dari kelompok kami adalah taqiyyah”. (Al Ushul Ashliyah hal. 320 karya Abdullah Syabbar)
6. Hukum taqiyyah setingkat tauhid dan shalat wajib
Al Qummi di dalam Al I’tiqadaat mengatakan: “Taqiyyah hukumnya wajib. Barangsiapa meninggalkannya maka kedudukannya seperti meninggalkan shalat wajib.”
Dia meriwayatkan didalam kitab tersebut dari Ali bin Hasan –dengan dusta– beliau berkata: “Allah mengampuni seluruh dosa seorang mukmin dan mensucikannya di dunia dan akhirat kecuali 2 dosa: meninggalkan taqiyyah dan meninggalkan hak-hak saudaranya (saudara sesama Syi’ah Rafidhah –red).”
7. Mereka membatasi kewajiban bertaqiyyah sampai munculnya Imam Mahdi
Al Qummi di dalam Al I’tiqadaat juga mengatakan: “Taqiyyah hukumnya wajib. Tidak boleh menghapus kewajiban itu sampai muculnya Imam Mahdi…”.

C. Munculnya Amalan-Amalan Kemungkaran Sebagai Realisasi Pandangan Sesat Mereka Terhadap Taqiyyah

1. Pengkafiran kaum muslimin yang tidak melakukan taqiyyah ala Syi’ah Rafidhah
Al Qummi di dalam Al I’tiqadaat ketika menyebutkan tentang kewajiban taqiyyah, mengatakan: “… Barangsiapa meninggalkan (taqiyyah) sebelum munculnya Imam Mahdi maka dia telah keluar dari agama Allah, agama Imamiyyah dan menyelisihi Allah, Rasul serta para imam mereka.”
2. Pembolehan untuk melakukan taqiyyah didalam segala keadaan walaupun dalam keadaan tidak terpaksa
Ath Thusi meriwayatkan –dengan dusta– di dalam Al Amaali hal. 229 dari Ash Shadiq, beliau berkata: “Bukanlah dari golongan kami, seseorang yang tidak menjadikan taqiyyah sebagai syiar dan bajunya walaupun ditengah orang-orang yang dia percayai. Hal itu tetap dia lakukan agar selalu menjadi tabiatnya ketika ditengah orang-orang yang mengancamnya.”
3. Ibadah yang diiringi dengan taqiyyah memiliki keutamaan besar
Ash Shaduq di dalam Man Laa Yahdhuruhul Faqih 1/266 meriwayatkan –dengan dusta– dari Abu Abdillah, berkata: “Tidaklah salah seorang diantara kalian menunaikan shalat wajib sesuai waktunya lalu shalat lagi dengan taqiyyah bersama mereka (kaum muslimin) dalam keadaan berwudlu’ kecuali Allah tulis (keutamaan) baginya sebesar 25 derajat. Oleh karena itu berharaplah kalian untuk mendapatkannya.”
4. Riwayat-riwayat para Imam mereka yang bertolak belakang dengan aqidah mereka dianggap sebagai taqiyyah (diringkas dari Firaqusy Syi’ah hal. 85-87 karya An Naubakhti)
5. Penafsiran yang batil terhadap ayat-ayat Allah Ta’ala
Surat Fushshilat 34 :
وَلاَ تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلاَ السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
yang artinya: “Dan tidaklah sama antara kebaikan dan kejelekan. Balaslah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik.”
Abu Abdillah berkata: “Kebaikan itu adalah taqiyyah, sedangkan kejelekan itu adalah terang-terangan di dalam beragama.” (Al Kafi 2/173 karya Al Kulaini)

Sedangkan ‘cara yang lebih baik’ itu adalah taqiyyah. (Al Kafi hal. 482 karya Al Kulaini)

Surat Al Hujurat 13 :
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
yang artinya: “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian disisi Allah adalah yang paling taqwa.”

Ash Shadiq – seorang syi’i – berkata: “Yaitu orang-orang yang paling mengetahui tentang taqiyyah.” (Al I’tiqadaat karya Al Qummi)

Aqidah Taqiyyah Merupakan Ciri Khas Syi’ah Rafidhah

Di dalam Al I’tiqadaat karya Al Qummi diriwayatkan –dengan dusta– dari Ali bin Husain, beliau berkata: “Kalau seandainya tidak ada taqiyyah maka wali-wali kami tidak akan dikenal diantara musuh-musuh kami.”

Hakekat Taqiyyah Syi’ah Rafidhah Sama Dengan Kemunafikan

Sangat tepat untuk dinyatakan bahwa hakekat taqiyyah mereka tidaklah beda dengan kemunafikan di masa kenabian Rasul Shallallahu ‘alaihi wassallam. Padahal Allah Ta’ala banyak memperingatkan sifat-sifat mereka (kaum munafik) di dalam kitab-Nya, diantaranya:
وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ ءَامَنُوا قَالُوا ءَامَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ
Artinya : “Dan jika mereka (kaum munafik) bertemu dengan orang-orang beriman mereka berkata: ‘Kami beriman.’ Namun bila mereka bertemu dengan para syaithan, mereka berkata: ‘Sesungguhnya kami bersama kalian. Kami hanyalah mengejek mereka (kaum muslimin).” (Al Baqarah: 14)

Allah juga berfirman :
قُولُونَ بِأَلْسِنَتِهِمْ مَا لَيْسَ فِي قُلُوبِهِمْ
yang artinya: “Mereka (orang-orang munafik) mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang ada di hatinya.” (Al Fath: 11)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam mengingatkan tentang keadaan mereka:
“Dan kalian akan dapati sejelek-jelek manusia adalah yang bermuka dua, yaitu dia mendatangi suatu kaum dengan satu wajah dan mendatangi kaum yang lain dengan wajah yang lain pula.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Ahli Bait Berlepas Diri Dari Taqiyyah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di dalam Minhajus Sunnah 2/46 menyebutkan bahwa Allah membersihkan kaum mukminin dari kalangan Ahli Bait dari perbuatan taqiyyah. Bahkan mereka merupakan manusia paling jujur dalam keimanan. Agama mereka adalah ketaqwaan dan bukan taqiyyah.

(Dikutip dari Buletin Islam Al Ilmu Edisi 39/III/II/1425. Diterbitkan Yayasan As Salafy Jember. Judul asli Syi’ah dan Taqiyyah)

Membongkar kesesatan Syiah : Rangkuman

Serupa tapi tak sama. Barangkali ungkapan ini tepat untuk menggambarkan Islam dan kelompok Syi’ah. Secara fisik, memang sulit dibedakan antara penganut Islam dengan Syi’ah. Namun jika ditelusuri -terutama dari sisi aqidah- perbedaan di antara keduanya ibarat minyak dan air. Sehingga, tidak mungkin disatukan.

Apa Itu Syi’ah?
Syi’ah menurut etimologi bahasa Arab bermakna: pembela dan pengikut seseorang. Selain itu juga bermakna: Setiap kaum yang berkumpul di atas suatu perkara. (Tahdzibul Lughah, 3/61, karya Azhari dan Tajul Arus, 5/405, karya Az-Zabidi. Dinukil dari kitab Firaq Mu’ashirah, 1/31, karya Dr. Ghalib bin ‘Ali Al-Awaji)

Adapun menurut terminologi syariat bermakna: Mereka yang menyatakan bahwa Ali bin Abu Thalib lebih utama dari seluruh shahabat dan lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan kaum muslimin, demikian pula anak cucu sepeninggal beliau. (Al-Fishal Fil Milali Wal Ahwa Wan Nihal, 2/113, karya Ibnu Hazm)

Syi’ah, dalam sejarahnya mengalami beberapa pergeseran. Seiring dengan bergulirnya waktu, kelompok ini terpecah menjadi lima sekte yaitu Kaisaniyyah, Imamiyyah (Rafidhah), Zaidiyyah, Ghulat, dan Isma’iliyyah. Dari kelimanya, lahir sekian banyak cabang-cabangnya. (Al-Milal Wan Nihal, hal. 147, karya Asy-Syihristani)
Dan tampaknya yang terpenting untuk diangkat pada edisi kali ini adalah sekte Imamiyyah atau Rafidhah, yang sejak dahulu hingga kini berjuang keras untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin.

Dengan segala cara, kelompok sempalan ini terus menerus menebarkan berbagai macam kesesatannya. Terlebih lagi kini didukung dengan negara Iran-nya.
Rafidhah , diambil dari yang menurut etimologi bahasa Arab bermakna , meninggalkan (Al-Qamus Al-Muhith, hal. 829).

Sedangkan dalam terminologi syariat bermakna: Mereka yang menolak imamah (kepemimpinan) Abu Bakr dan ‘Umar radiyallahu ‘anhum, berlepas diri dari keduanya, dan mencela lagi menghina para shahabat Nabi radiyallahu ‘anhu. (Badzlul Majhud fi Itsbati Musyabahatir Rafidhati lil Yahud, 1/85, karya Abdullah Al-Jumaili)
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata: “Aku telah bertanya kepada ayahku, siapa Rafidhah itu? Maka beliau menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang mencela Abu Bakr dan ‘Umar’.” (Ash-Sharimul Maslul ‘Ala Syatimir Rasul hal. 567, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)

Sebutan “Rafidhah” ini erat kaitannya dengan Zaid bin ‘Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abu Thalib dan para pengikutnya ketika memberontak kepada Hisyam bin Abdul Malik bin Marwan di tahun 121 H. (Badzlul Majhud, 1/86)
Asy-Syaikh Abul Hasan Al-Asy’ari berkata: “Zaid bin ‘Ali adalah seorang yang melebihkan ‘Ali bin Abu Thalib atas seluruh shahabat Rasulullah, mencintai Abu Bakr dan ‘Umar, dan memandang bolehnya memberontak terhadap para pemimpin yang jahat. Maka ketika ia muncul di Kufah, di tengah-tengah para pengikut yang membai’atnya, ia mendengar dari sebagian mereka celaan terhadap Abu Bakr dan ‘Umar. Ia pun mengingkarinya, hingga akhirnya mereka (para pengikutnya) meninggalkannya. Maka ia katakan kepada mereka: “Kalian tinggalkan aku?” Maka dikatakanlah bahwa penamaan mereka dengan Rafidhah dikarenakan perkataan Zaid kepada mereka “Rafadhtumuunii.” (Maqalatul Islamiyyin, 1/137). Demikian pula yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (13/36).

Rafidhah pasti Syi’ah, sedangkan Syi’ah belum tentu Rafidhah. Karena tidak semua Syi’ah membenci Abu Bakr dan ‘Umar sebagaimana keadaan Syi’ah Zaidiyyah.
Rafidhah ini terpecah menjadi beberapa cabang, namun yang lebih ditonjolkan dalam pembahasan kali ini adalah Al-Itsna ‘Asyariyyah.

Siapakah Pencetusnya?
Pencetus pertama bagi faham Syi’ah Rafidhah ini adalah seorang Yahudi dari negeri Yaman (Shan’a) yang bernama Abdullah bin Saba’ Al-Himyari, yang menampakkan keislaman di masa kekhalifahan ‘Utsman bin Affan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Asal Ar-Rafdh ini dari munafiqin dan zanadiqah (orang-orang yang menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafiran, pen). Pencetusnya adalah Abdullah bin Saba’ Az-Zindiq. Ia tampakkan sikap ekstrim di dalam memuliakan ‘Ali, dengan suatu slogan bahwa ‘Ali yang berhak menjadi imam (khalifah) dan ia adalah seorang yang ma’shum (terjaga dari segala dosa, pen).” (Majmu’ Fatawa, 4/435)

Sesatkah Syi’ah Rafidhah ?
Berikut ini akan dipaparkan prinsip (aqidah) mereka dari kitab-kitab mereka yang ternama, untuk kemudian para pembaca bisa menilai sejauh mana kesesatan mereka.

a. Tentang Al Qur’an
Di dalam kitab Al-Kaafi (yang kedudukannya di sisi mereka seperti Shahih Al-Bukhari di sisi kaum muslimin), karya Abu Ja’far Muhammad bin Ya’qub Al-Kulaini (2/634), dari Abu Abdullah (Ja’far Ash-Shadiq), ia berkata : “Sesungguhnya Al Qur’an yang dibawa Jibril kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam (ada) 17.000 ayat.”

Di dalam Juz 1, hal 239-240, dari Abu Abdillah ia berkata: “…Sesungguhnya di sisi kami ada mushaf Fathimah ‘alaihas salam, mereka tidak tahu apa mushaf Fathimah itu. Abu Bashir berkata: ‘Apa mushaf Fathimah itu?’ Ia (Abu Abdillah) berkata: ‘Mushaf 3 kali lipat dari apa yang terdapat di dalam mushaf kalian. Demi Allah, tidak ada padanya satu huruf pun dari Al Qur’an kalian…’.”
(Dinukil dari kitab Asy-Syi’ah Wal Qur’an, hal. 31-32, karya Ihsan Ilahi Dzahir).

Bahkan salah seorang “ahli hadits” mereka yang bernama Husain bin Muhammad At-Taqi An-Nuri Ath-Thabrisi telah mengumpulkan sekian banyak riwayat dari para imam mereka yang ma’shum (menurut mereka), di dalam kitabnya Fashlul Khithab Fii Itsbati Tahrifi Kitabi Rabbil Arbab, yang menjelaskan bahwa Al Qur’an yang ada ini telah mengalami perubahan dan penyimpangan.

b. Tentang shahabat Rasulullah
Diriwayatkan oleh Imam Al-Jarh Wat Ta’dil mereka (Al-Kisysyi) di dalam kitabnya Rijalul Kisysyi (hal. 12-13) dari Abu Ja’far (Muhammad Al-Baqir) bahwa ia berkata: “Manusia (para shahabat) sepeninggal Nabi, dalam keadaan murtad kecuali tiga orang,” maka aku (rawi) berkata: “Siapa tiga orang itu?” Ia (Abu Ja’far) berkata: “Al-Miqdad bin Al-Aswad, Abu Dzar Al-Ghifari, dan Salman Al-Farisi…” kemudian menyebutkan surat Ali Imran ayat 144. (Dinukil dari Asy-Syi’ah Al-Imamiyyah Al-Itsna ‘Asyariyyah Fi Mizanil Islam, hal. 89)
Ahli hadits mereka, Muhammad bin Ya’qub Al-Kulaini berkata: “Manusia (para shahabat) sepeninggal Nabi dalam keadaan murtad kecuali tiga orang: Al-Miqdad bin Al-Aswad, Abu Dzar Al-Ghifari, dan Salman Al-Farisi.” (Al-Kafi, 8/248, dinukil dari Asy-Syi’ah Wa Ahlil Bait, hal. 45, karya Ihsan Ilahi Dzahir)
Demikian pula yang dinyatakan oleh Muhammad Baqir Al-Husaini Al-Majlisi di dalam kitabnya Hayatul Qulub, 3/640. (Lihat kitab Asy-Syi’ah Wa Ahlil Bait, hal. 46)
Adapun shahabat Abu Bakr dan ‘Umar, dua manusia terbaik setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, mereka cela dan laknat. Bahkan berlepas diri dari keduanya merupakan bagian dari prinsip agama mereka. Oleh karena itu, didapati dalam kitab bimbingan do’a mereka (Miftahul Jinan, hal. 114), wirid laknat untuk keduanya:
“Ya Allah, semoga shalawat selalu tercurahkan kepada Muhammad dan keluarganya, laknatlah kedua berhala Quraisy (Abu Bakr dan Umar), setan dan thaghut keduanya, serta kedua putri mereka…(yang dimaksud dengan kedua putri mereka adalah Ummul Mukminin ‘Aisyah dan Hafshah)”
(Dinukil dari kitab Al-Khuthuth Al-‘Aridhah, hal. 18, karya As-Sayyid Muhibbuddin Al-Khatib)

Mereka juga berkeyakinan bahwa Abu Lu’lu’ Al-Majusi, si pembunuh Amirul Mukminin ‘Umar bin Al-Khaththab, adalah seorang pahlawan yang bergelar “Baba Syuja’uddin” (seorang pemberani dalam membela agama). Dan hari kematian ‘Umar dijadikan sebagai hari “Iedul Akbar”, hari kebanggaan, hari kemuliaan dan kesucian, hari barakah, serta hari suka ria. (Al-Khuthuth Al-‘Aridhah, hal. 18)

Adapun ‘Aisyah dan para istri Rasulullah lainnya, mereka yakini sebagai pelacur -na’udzu billah min dzalik-. Sebagaimana yang terdapat dalam kitab mereka Ikhtiyar Ma’rifatir Rijal (hal. 57-60) karya Ath-Thusi, dengan menukilkan (secara dusta) perkataan shahabat Abdullah bin ‘Abbas terhadap ‘Aisyah: “Kamu tidak lain hanyalah seorang pelacur dari sembilan pelacur yang ditinggalkan oleh Rasulullah…” (Dinukil dari kitab Daf’ul Kadzibil Mubin Al-Muftara Minarrafidhati ‘ala Ummahatil Mukminin, hal. 11, karya Dr. Abdul Qadir Muhammad ‘Atha)

Demikianlah, betapa keji dan kotornya mulut mereka. Oleh karena itu, Al-Imam Malik bin Anas berkata: “Mereka itu adalah suatu kaum yang berambisi untuk menghabisi Nabi namun tidak mampu. Maka akhirnya mereka cela para shahabatnya agar kemudian dikatakan bahwa ia (Nabi Muhammad) adalah seorang yang jahat, karena kalau memang ia orang shalih, niscaya para shahabatnya adalah orang-orang shalih.” (Ash-Sharimul Maslul ‘ala Syatimirrasul, hal. 580)

c. Tentang Imamah (Kepemimpinan Umat)
Imamah menurut mereka merupakan rukun Islam yang paling utama3. Diriwayatkan dari Al-Kulaini dalam Al-Kaafi (2/18) dari Zurarah dari Abu Ja’far, ia berkata: “Islam dibangun di atas lima perkara:… shalat, zakat, haji, shaum dan wilayah (imamah)…” Zurarah berkata: “Aku katakan, mana yang paling utama?” Ia berkata: “Yang paling utama adalah wilayah.” (Dinukil dari Badzlul Majhud, 1/174)

Imamah ini (menurut mereka -red) adalah hak ‘Ali bin Abu Thalib radiyallahu ‘anhu dan keturunannya sesuai dengan nash wasiat Rasulullah. Adapun selain mereka (Ahlul Bait) yang telah memimpin kaum muslimin dari Abu Bakr, ‘Umar dan yang sesudah mereka hingga hari ini, walaupun telah berjuang untuk Islam, menyebarkan dakwah dan meninggikan kalimatullah di muka bumi, serta memperluas dunia Islam, maka sesungguhnya mereka hingga hari kiamat adalah para perampas (kekuasaan). (Lihat Al-Khuthuth Al-‘Aridhah, hal. 16-17)

Mereka pun berkeyakinan bahwa para imam ini ma’shum (terjaga dari segala dosa) dan mengetahui hal-hal yang ghaib. Al-Khumaini (Khomeini) berkata: “Kami bangga bahwa para imam kami adalah para imam yang ma’shum, mulai ‘Ali bin Abu Thalib hingga Penyelamat Umat manusia Al-Imam Al-Mahdi, sang penguasa zaman -baginya dan bagi nenek moyangnya beribu-ribu penghormatan dan salam- yang dengan kehendak Allah Yang Maha Kuasa, ia hidup (pada saat ini) seraya mengawasi perkara-perkara yang ada.” (Al-Washiyyah Al-Ilahiyyah, hal. 5, dinukil dari Firaq Mu’ashirah, 1/192)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Minhajus Sunnah, benar-benar secara rinci membantah satu persatu kesesatan-kesesatan mereka, terkhusus masalah imamah yang selalu mereka tonjolkan ini.

d. Tentang Taqiyyah
Taqiyyah adalah berkata atau berbuat sesuatu yang berbeda dengan keyakinan, dalam rangka nifaq, dusta, dan menipu umat manusia. (Lihat Firaq Mu’ashirah, 1/195 dan Asy-Syi’ah Al-Itsna ‘Asyariyyah, hal. 80)
Mereka berkeyakinan bahwa taqiyyah ini bagian dari agama. Bahkan sembilan per sepuluh agama. Al-Kulaini meriwayatkan dalam Al-Kaafi (2/175) dari Abu Abdillah, ia berkata kepada Abu Umar Al-A’jami: “Wahai Abu ‘Umar, sesungguhnya sembilan per sepuluh dari agama ini adalah taqiyyah, dan tidak ada agama bagi siapa saja yang tidak ber-taqiyyah.” (Dinukil dari Firaq Mu’ashirah, 1/196). Oleh karena itu Al-Imam Malik ketika ditanya tentang mereka beliau berkata: “Jangan kamu berbincang dengan mereka dan jangan pula meriwayatkan dari mereka, karena sungguh mereka itu selalu berdusta.” Demikian pula Al-Imam Asy-Syafi’i berkata: “Aku belum pernah tahu ada yang melebihi Rafidhah dalam persaksian palsu.” (Mizanul I’tidal, 2/27-28, karya Al-Imam Adz-Dzahabi)

e. Tentang Raj’ah
Raj’ah adalah keyakinan hidupnya kembali orang yang telah meninggal. ‘Ahli tafsir’ mereka, Al-Qummi ketika menafsirkan surat An-Nahl ayat 85, berkata: “Yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah raj’ah, kemudian menukil dari Husain bin ‘Ali bahwa ia berkata tentang ayat ini: ‘Nabi kalian dan Amirul Mukminin (‘Ali bin Abu Thalib) serta para imam ‘alaihimus salam akan kembali kepada kalian’.” (Dinukil dari kitab Atsarut Tasyayyu’ ‘Alar Riwayatit Tarikhiyyah, hal. 32, karya Dr. Abdul ‘Aziz Nurwali)

f. Tentang Al-Bada’
Al-Bada’ adalah mengetahui sesuatu yang sebelumnya tidak diketahui. Mereka berkeyakinan bahwa Al-Bada’ ini terjadi pada Allah Ta’ala. Bahkan mereka berlebihan dalam hal ini. Al-Kulaini dalam Al-Kaafi (1/111), meriwayatkan dari Abu Abdullah (ia berkata): “Tidak ada pengagungan kepada Allah yang melebihi Al-Bada’.” (Dinukil dari Firaq Mu’ashirah, 1/252). Suatu keyakinan kafir yang sebelumnya diyakini oleh Yahudi4.
Demikianlah beberapa dari sekian banyak prinsip Syi’ah Rafidhah, yang darinya saja sudah sangat jelas kesesatan dan penyimpangannya. Namun sayang, tanpa rasa malu Al-Khumaini (Khomeini) berkata: “Sesungguhnya dengan penuh keberanian aku katakan bahwa jutaan masyarakat Iran di masa sekarang lebih utama dari masyarakat Hijaz (Makkah dan Madinah, pen) di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan lebih utama dari masyarakat Kufah dan Iraq di masa Amirul Mukminin (‘Ali bin Abu Thalib) dan Husein bin ‘Ali.” (Al-Washiyyah Al-Ilahiyyah, hal. 16, dinukil dari Firaq Mu’ashirah, hal. 192)

Perkataan Ulama tentang Syi’ah Rafidhah
Asy-Syaikh Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili di dalam kitabnya Al-Intishar Lish Shahbi Wal Aal (hal. 100-153) menukilkan sekian banyak perkataan para ulama tentang mereka. Namun dikarenakan sangat sempitnya ruang rubrik ini, maka hanya bisa ternukil sebagiannya saja.
1. Al-Imam ‘Amir Asy-Sya’bi berkata: “Aku tidak pernah melihat kaum yang lebih dungu dari Syi’ah.” (As-Sunnah, 2/549, karya Abdullah bin Al-Imam Ahmad)
2. Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri ketika ditanya tentang seorang yang mencela Abu Bakr dan ‘Umar, beliau berkata: “Ia telah kafir kepada Allah.” Kemudian ditanya: “Apakah kita menshalatinya (bila meninggal dunia)?” Beliau berkata: “Tidak, tiada kehormatan (baginya)….” (Siyar A’lamin Nubala, 7/253)
3. Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi’i, telah disebut di atas.
4. Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Aku tidak melihat dia (orang yang mencela Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Aisyah) itu orang Islam.” (As-Sunnah, 1/493, karya Al-Khallal)
5. Al-Imam Al-Bukhari berkata: “Bagiku sama saja apakah aku shalat di belakang Jahmi, dan Rafidhi atau di belakang Yahudi dan Nashara (yakni sama-sama tidak boleh -red). Mereka tidak boleh diberi salam, tidak dikunjungi ketika sakit, tidak dinikahkan, tidak dijadikan saksi, dan tidak dimakan sembelihan mereka.” (Khalqu Af’alil ‘Ibad, hal. 125)
6. Al-Imam Abu Zur’ah Ar-Razi berkata: “Jika engkau melihat orang yang mencela salah satu dari shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, maka ketahuilah bahwa ia seorang zindiq. Yang demikian itu karena Rasul bagi kita haq, dan Al Qur’an haq, dan sesungguhnya yang menyampaikan Al Qur’an dan As Sunnah adalah para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Sungguh mereka mencela para saksi kita (para shahabat) dengan tujuan untuk meniadakan Al Qur’an dan As Sunnah. Mereka (Rafidhah) lebih pantas untuk dicela dan mereka adalah zanadiqah.” (Al-Kifayah, hal. 49, karya Al-Khathib Al-Baghdadi)

Demikianlah selayang pandang tentang Syi’ah Rafidhah, mudah-mudahan bisa menjadi pelita dalam kegelapan dan embun penyejuk bagi pencari kebenaran…Amin.

(Dikutip dari majalah Asy Syariah, tulisan Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Al-Atsari, Lc, judul asli Membongkar Kesesatan Syiah, Syariah, Manhaji, 12


Lahirnya Golongan Syi’ah

22 January 2009

Bagaimana golongan yang dikenal dengan nama Syi’ah dan bagaimana proses terbelahnya ummat Islam menjadi dua golongan sejak awal muncul masyarakat Islam itu terbentuk.

Sebagai jawabannya, jika kita telusuri periode pertama dari kehidupan umat Islam pada zaman Nabi, kita akan menemukan adanya dua garis pemikiran utama yang sangat bertolak belakang dan juga muncul berbarengan dengan timbulnya masyarakat Islam. Perbedaan antara keduanya telah mengakibatkan timbulnya beberapa perbedaan ideologis saat Rasul menemui Kekasihnya. Yang mana ideologi itu melahirkan perbedaan garis politik antara dua kubu yang kemudian cenderung membentuk dua blok atau partai politik dalam tubuh masyarakat Islam. Lalu salah satunya berhasil mengambil alih tampuk kekuasaan yang mendapat simpati dan dukungan dari mayoritas masyarakat. Sebaliknya, kubu lain yang tidak berhasil cenderung menjadi kelompok minoritas yang eksklusif dan tersudutkan di tengah-tengah masyarakat yang tidak mendukung bahkan memusuhi mereka. Kelompok minoritas tersebut adalah Syi’ah.

Dua kubu utama yang sama-sama menyertai masa lahirnya dan terbentuknya masyarakat Muslim pada zaman Nabi ttu sebagai berikut:

– Haluan pertama: menerima secara mutlak keputusan dan perintah agama tanpa pamrih, tanpa mengutamakan ide sendiri atas ketentuan tersebut dan menghayati serta meyakini hukum dan penyelesaian agama terhadap segala aspek kehidupan.

– Haluan kedua: beranggapan bahwa loyalitas dan iman kepada agama tidak menuntut penghayatan dan penerapan dalam bentuk praktek setiap masalah yang bersumber pada agama kecuali pada masalah yang bersifat ritual dan dogma. Selanjutnya lebih dari itu mereka mengutamakan ijtihad sebagai penyelesaian yang dapat menggantikan fungsi hukum agama dengan mempertimbangkan keadaan dan ukuran kepentingan yang dibutuhkan dalam segala segi kehidupan.

Para sahabat, di samping selaku generasi mukmin dan cemerlang, mereka juga merupakan generasi yang teristimewakan dan ikut berpartisipasi mensukseskan proyek pelancaran risalah. Sampai saat ini sejarah belum pernah membukukan dan membuktikan adanya sebuah generasi yang lebih handal dan hebat daripada generasi yang telah diciptakan oleh Rasulullah SAWW. Sekali pun kenyataan mereka itu demikian, akan tetapi adalah logis bila kita beranggapan bahwa sejak masa hidup Rasul, telah terlihat adanya dua garis pemikiran yang senang dengan pendapat pribadi yang mereka gunakan bila kepentingan menuntut dan memaksa mereka untuk menanggalkan hukum dan ketetapan agama yang telah tertera dalam nash-nash. Rasulullah seringkali terbentur bahkan terganggu aktifitasnya akibat ulah dan pota pemikiran ini. sampai-sampai ketika beliau sudah terbaring di atas ranjang terakhirnya. Di samping itu, kita juga harus mengakui ada – pada masa hidup Rasul – yang menerima dan sama sekali percaya sekaligus merealisasikan setiap ketentuan agama dalam setiap aspek kehidupan mereka, baik ibadat, dogma, politik, pemikiran dan lain sebagainya.

Mungkin faktor utama dari berkembang dan tersebarnya pengaruh pemikiran ijtihad (bir ra’iy) di kalangan muslimin adalah garis dan pola pemikiran seperti ini yang sedikit banyak bersatu dengan naluri kecenderungan setiap orang yang selalu bertindak sesuai dengan kepentingan dan kehendak pribadinya daripada bertindak atas dasar perintah dan dorongan dari luar, yang terkadang belum dimengerti maksudnya.

Garis pemikiran ini dipelopori dan disponsori oleh beberapa sahabat senior seperti Umar bin Khattab yang terkenal nekad menegur dan mengkritik sebagian tindakan Rasul (yang adalah wahyu) dan mengajukan pendapat pribadinya dalam beberapa masalah yang bertentangan dengan teks ketetapan agama. Atas dasar alasan dan anggapan yang tampaknya rasionil bahwa ia sebagai orang berakal berhak menyelesaikan sendiri beberapa urusan yang mungkin penyelesaiannya itu tidak sama dengan penyelesaian yang telah diajarkan agama.

Kenyataan ini terlihat dalam sikapnya yang kontroversial dalam menanggapi fakta perdamaian Hudaibiyah dan kritiknya yang tegas terhadap resolusi per­damaian yang disepakati dan ditanda tangani deh Rasul dan langkahnya yang mengundang sensasi dengan menon-fungsikan Hayya ‘ala khairil ‘amal dalam panggilan azan yang telah diajarkan deh Rasulullah SAWW. la juga sempat tenar karena langkahnya mencanangkan hukum modern dan menanggalkan hukum lama Rasul dengan mengharamkan dan meniadakan Hajji Mut’ah (Tamattu’) dan ratusan pikiran-pikiran pribadinya yang tak asing lagi bagi kita.

Dua aliran pemikiran yang sangat berbeda itu pernah bertemu dan tertumpah secara kebetulan di satu tempat dan wadah pada hari terakhir hidup Nab). Bukhori telah meriwayatkan dalam sahihnya dari Ibnu Abbas. Ia berkata:

Ketika Rasulullah hampir wafat sedangkan di rumah beliau terdapat beberapa orang termasuk Umar bin Khattab, beliau bersuara: “Mari kutuliskan untuk kalian sebuah pusaka (yang jika kalian mengikutinya), maka kalian tidak akan tersesat untuk selama-lamanya”.

Tiba-tiba Umar berseloroh:

“Penyakit Nabi itu sudah terlalu parah sehingga beliau mengigau, apa perlunya tulisan itu sedangkan Al Quran ada di sisi kalian. Sudahlah, Al Quran itu sendiri cukup sebagal pedoman bagi kita”.

Pernyataan Umar ini akhirnya mengundang keriuhan dan perselisihan pendapat di antara orang-orang yang berkerumun menengok Rasul yang sedang terbaring sakit. Sebagian berkata:

“Berikan! Beliau hendak menuliskan sebuah pedoman untuk kalian yang akan dapat menyelamatkan kalian kelak.”

Sebagian yang lain mendukung Umar menolak memberikan secarik kertas kepada Nabi Besar Muhammad SAWW. Selang beberpa saat, rumah Rasul tersebut berubah menjadi ajang perang mulut antar sahabat yang berkerumun mengelilingi beliau. Akhirnya, Nabi dengan kesal mengusir mereka:

“Ayo Enyahlah kalian!”

Begitu perintah Rasul.

Tragedi bersejarah ini dengan jelas membuktikan dan menggambarkan betapa jauh dan mendasarnya perbedaan antara dua gdongan adalah peristiwa perselisihan dan cekcok yang muncul akibat dari penunjukkan Rasul kepada Usamah bin Zaid bin Harits sebagai Panglima devisi perang, padahal penunjukkan itu berdasarkan perintah langsung dari Nabi yang tak dapat ditolak. Sampai-sampai beliau bangkit dari ranjang dengan memaksakan tubuhnya yang sudah lemah-lunglai untuk keluar dari rumah dalam keadaan sakit. Beliau mengeluh kesal di hadapan pengikutnya:

“Wahai ummat! Desas-desus apa yang aku dengar tentang penunjukkan Usamah (sebagai panglima perang)? Tetapi mengapa dulu kalian tidak menolak penunjukkan ayahnya sebagai panglima. Demi Tuhan! Ia pantas dan mampu memegang jabatan panglima!”

Dan kedua haluan yang memulai konflik dan perselisihan pada masa hidup Rasul telah tampak dalam sikapnya terhadap masalah pimpinan imam setelah Nabi

Orang-orang yang mewakili garis nash berpendapat bahwa adanya nash dan ketetapan Rasul berkenaan dengan hak kekhalifahan merupakan sebab dan dasar prinsip yang mengharuskan seorang muslim agar menerima secara mutlak segala macam keputusan dan hukum agama tanpa menggantinya dengan gagasan sendiri karena beberapa pertimbangan kepentingan di samping kondisi dan situasi yang ada (ini menurut logika dan pola pemikiran mereka tentunya).

Dengan demikian, kita dapat berkesimpulan bahwa golongan Syi’ah telah hadir di tengah-tengah masyarakat Islam sejak pada masa hidup Rasul yang beranggotakan orang-orang muslim yang secara praktis telah mematuhi dengan mutlak konsep dan ketetapan Ali bin Abi Thalib sebagai pemimpin setelah Rasul. Dan haluan yang berfaham Syi’ah kemudian lebih menjelma dalam kerangka bentuk yang jelas pada saat pertama dari sikap protes dan menolak keputusan yang telah diambil pada sidang darurat Saqifah Bani Saidah yang telah membekukan fungsi pim­pinan Ali dan mengambil alih serta memberikannya kepada orang lain.

Ath-Thabarsi dalam buku Al-Ihtijaj membawakan sebuah riwayat dari Aban bin Taghlib. la bertanya kepada Imam Ja’far bin Muhammad Ash-Shadiq a.s.:

“Kujadikan diriku tebusan darimu. Apakah ada orang yang menolak kepemimpinan Abu Bakar di antara para sahabat Rasullah?”

Imam menjawab: “Ya. Dua betas orang dari kaum Muhajirin yang menolak; mereka itu adalah Khalid bin Said bin Abi Al-‘Ash, Salman Al-Farisi, Abu Dzar Al-Ghifari, Miqdad bin Al-Aswad, Ammar bin Yasir, dan Buraidah Al-Aslami. Dan dari pihak Anshar adalah Abul Haitsam bin At-Taihan, Utsman bin Hunaif, Khuzaimah bin Tsabit Dzus-syahadatain, Ubay bin Ka’ab dan Abu Ayyub Al-Anshari”.

Mungkin anda atau siapa pun saja ingin mengatakan hal ini, yaitu jika memang benar haluan Syi’ah itu adalah yang teguh menerima ketetapan secara mutlak dan menerapkannya dalam bentuk praktek kehidupan mereka dan bahwa haluan yang lain lebih mengutamakan pikiran sendiri daripada menerima secara mutlak ketentuan agama, maka ini berarti haluan nash lebih picik dan tidak menggunakan akal sehat. Padahal selama ini haluan dan golongan Syi’ah menggunakan ijtihad dalam syari’at amat sering.

Jawabannya adalah ijtihad yang dibenarkan bahkan terkadang wajib (kifayah) yang digunakan adalah ijtihad yang mempunyai definisi menyerap suatu hukum dari nash dan ketetapan syar’i. Tapi dalam kamus mereka ijtihad itu bukanlah menggunakan pikiran sendiri daripada menerima suatu ketetapan yang jelas dari agama. Dan ijtihad itu tidak hanya digunakan atas dasar ingin mencapai tujuan dan memperoleh keuntungan pribadi sendiri. Ijtihad demikianlah yang tidak dibenarkan. Sebab ini bertentangan dengan keputusan agama. Dan Syi’ah menolak hak wewenang ijtihad yang demikian. Dan yang kita maksudkan kandungan misi risalah yang baru. Bertindak dari sini kita dapat ketahui bahwa garis pemikiran yang berorientasi kepada nash itu adalah golongan yang lebih menghayati risalah dan menerimanya secara menyeluruh sekaligus tidak menolak fungsi ijtihad selama ijtihad tersebut tidak berten­tangan dengan nash dan selama ijtihad itu bersumberkan hukum syari’at yang sudah ada. Patut diketahui bahwa sikap menerima sepenuhnya ketetapan nash tidak berarti picik dan kedangkalan berfikir yang tidak peduli akan perkembangan dan tuntutan-tuntutannya serta bertentangan dengan faktor-faktor yang dapat menunjang kemajuan dan program pembaharuan yang beraneka warna terhadap kehldupan manusia.

Maka sikap menerima nash agama mutlak, artinya bertindak atas dasar tuntutan dan ketetapan agama tanpa memilih-milih yang kelihatan ringan. Padahal agama itu adalah selaras dengan kelembutan dan berjalan seiring dengan kemajuan dan perkembangan zaman serta mencakupnya segala macam corak dan ciri kemajuan dan pem­baharuan. Maka bersikap menerima secara mutlak setiap ketetapan agama berarti bersikap menerima segala macam faktor yang dapat menunjang kemajuan. termasuk kreatifitas dalam menciptakan sesuatu yang baru, melakukan pembaharuan terhadap beberapa pemikiran dan gagasan, dan seterusnya.

Ini semua merupakan garis besar dari penafsiran tentang Syi’ahisme sebagai suatu fenomena dan pemandangan yang logis dan lazim dalam ruang lingkup program dan strategi pengembangan dakwah serta penafsiran tentang timbulnya gdongan Syi’ah sebagai refleksi dan cermin jari fenomena yang alami tersebut.

Dan kepemimpinan Ahlul Bayt serta Ali yang merupakan fenomena logis itu mempunyai dua fungsi utama dalam teori kepemimpinan. Fungsi pertama selaku Pemimpin dalam bidang pemikiran budaya dan intelektual, dan fungsi kedua sebagai pembimbing dan arkitek projek perombakan dalam bidang sosial. Kedua fungsi kepemim­pinan itu bersatu dan tertumpah dalam satu wadah yang terjelma dalam pribadi Nabi. Kemudian setelah meneliti secara seksama situasi dan kondisi yang ada, beliau mempersiapkan seorang kader handal yang mampu berfungsi sebagai pemimpin dari keduanya secara sempurna, sehingga fungsi kepemimpinan intelektual dapat mengisi kekosongan yang ada pada pola berfikir masyarakat. Sekaligus Rasul bertugas menghidupkan suatu gambaran dari pemahaman yang cocok dan relevan sebagai jalan keluar yang mewakili Islam dalam menanggulangi problema-problema pemikiran dan kehidupan serta menerapkan satu demi satu nllai-nilai dan pikiran-pikiran yang tersirat dalam AI-Qur’an yang sangat rumit dan kurang jelas yang mana Kitab suci tersebut merupakan sumber utama dan khazanah bagi pemikiran dan intelektual Islam di samping agar supaya kepemimpinan sosial berfungsi meneruskan perjalanan Islam di atas garis target sosialnya.

Dan kedua fungsi kepemimpinan tersebut terdapat pada Ahlul Bayt sesuai dengan kondisi yang telah kita pelajari atas dasar nash-nash Nabi yang telah menekankan hal tersebut berkali-kali. Contoh utamanya ialah nash-nash Nabi tentang kepemimpinan intelektual seperti hadisTsaqalaian Rasulullah yang berbunyi demikian:

Aku tinggalkan untuk kalian dua pusaka penting(as-saqalain); yaitu Kitab Allah yang merupakan tali yang tak terputus dari langit hingga ke bumi dan yang kedua adalah Itrah (keturunanku) dari Ahlul Baytku. Dan bahwa keduanya tidak akan terpisah dengan kedua fungsi masing-masing sampai keduanya menjumpaiku di telaga Haudh. Oleh karena itu lihatlah kelak bagaimana sampai kalian mendurhakaiku dengan melanggarnya. (AI-Hakim dalam Al- Mustadrak, At-Tirmidzi, Annasa’i, Ahmad bin Hanbal, dan lain-lain yang diriwayatkan oleh lebih dari dua puluh sahabat).

Dan contoh utama dari fungsi kepemimpinan sosial adalah hadis Al-Ghadir yang dibawakan oleh Ath-Thabrani dengan sanad (rantai urutan perawi) yang shahih dari Zaid bin Al’arqam. Ia berkata:

“Rasulullah pernah berpidato di daerah Ghadir Khum di bawah pohon, beliau bersabda: “Wahai manusia! Aku akan diminta pertanggungjawaban dan begitu juga kalian. Lalu bagaimana kalian mengatakan dan menanggapi ini semua!”

Para sahabat serentak menjawab: “Kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan, telah berjuang dan telah menasehati, maka semoga Allah membalas jasa kebaikanmu dengan kebaikan pula”.

Lalu beliau meneruskan dan bersabda: “Bukankah kalian bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah, Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, surga dan neraka-Nya adalah benar dan nyata, mati itu benar, saat kiamat itu pasti tiba dan bahwa Allah akan membangkitkan setiap orang yang terpendam dalam kubur?”

Mereka serentak menjawab: “Ya! Kami bersaksi demikian”.

Lalu beliau melanjutkan lagi: “Ya Allah! Saksikanlah”. Selanjutnya bersabda kepada hadirin: Wahai ummat! Allah adalah Pemimpin dan Kekasihku, dan aku adalah pemimpin setiap mukmin dan aku lebih utama (awla) dan lebih berhak atas diri kalian sendiri. Maka, barangsiapa yang menganggapku sebagai pemimpinnya (maulahu), maka orang Ini (Ali disebelah beliau) adalah pemimpinnya (maulahu)  juga. Ya Allah! Cintailah setiap orang yang mencintainya dan musuhilah orang yang memusuhinya!”

(Hadis ini diriwayatkan oleh lebih dari delapan puluh tabi’in. Dan dari penghafal hadis abad kedua sekitar enam puluh orang. Dan juga tercatat secara rinci dalam kitab Al-Ghadir dalam sebelas jilid).

Dengan demikian kita dapat berkesimpulan bahwa kedua nash dan hadisRasul tersebut telah menyerahkan dua fungsi dan wewenang kepada Ahlul bait. Dan yang berpegang teguh kepada nash dan ketetapan Rasul dalam hal dua hak wewenang kepemimpinan itu adalah termasuk golongan muslim yang mengikuti dan menganggap Ahlul Bait bagi pemimpin dan tempat kembali mereka. Seandainya fungsi pimpinan sosial bagi setiap imam itu mempunyai pengertian bahwa mereka memimpin dan berkuasa dalam hidupnya, maka fungsi kepemimpinan intelektual dan pemikiran budaya adalah kenyataan yang tak dapat dibantah terlepas dari kehidupan sosial politiknya sebagai pemimpin dalam hidupnya. Dari sini kita dapat melihat kenyataan tersebut dalam setiap waktu. Karenanya, selama Muslimin membutuhkan suatu pemahaman yang jelas dan sempurna tentang Islam dan ingin mengetahui hukum halal dan haram dalam setiap perkara, pasti mereka memerlukan adanya kepemimpinan intelektual yang jelas pula dan itu ditetapkan Allah sendiri melalui lidah Rasul yang terjelma dalam:

1. Kitab Suci Al Quran.

2. Itrah yang bebas dari dosa dan Ahlul Bayt Rasul.

Keduanya tidak dapat dipisahkan atau diambil salah satu darinya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Nabi.

Adapun garis pemikiran lain dari golongan muslimin yang ijtihad dijadikan dasar pemikiran daripada mengikuti nash dan ketentuan agama secara mutlak, maka tokoh-tokoh senior pemikiran ini sejak Rasul wafat telah berhasil mengambil alih kekuasaan dan menyatakan berfungsi sebagai pemimpin sosial politik secara operasional dan dikelola oleh kaum Muhajirin yang bergaris politik lunak dan selalu berubah mengikuti kemajuan dan pertimbangan strategis serta memantau kondisi dan situasi yang ada.

Atas dasar pemikiran inilah Abu Bakar mengambil alih kekuasaan begrtu Rasul menghembuskan nafasnya yang terakhir dengan menggunakan Saqifah Bani Saidah sebagai Sidang Parlemen Sementara dan ajang perebutan sengit kekuasaan antara Muhajirin dan Anshar yang terbatas bagi beberapa gelintir orang dari kedua golongan tersebut kemudian rekan sejatinya (Umar) menggantikannya atas perintah mendiang Abu Bakar, lalu tongkat estafet khilafah diambil oleh pengganti ketiga Utsman bin Affan atas dasar penunjukkan tertentu dan hanya terbatas bagi enam orang yang telah ditunjuk secara pribadi oleh Umar bin Khattab.

Akhirnya sikap lunak ini yang lewat tiga abad sejak masa wafat Rasul telah berhasil menciptakan malapetaka terbesar sepanjang sejarah Umat Islam dengan kemballnya khilafah dan kekuasaan kepada orang-orang Islam mu`alaf dan para bekas musuh Rasul yang kemudian disihirnya menjadi pewarisduniawi dan kerajaan monarki yang pindah dari anak ke cucunya, dari saudara ke adiknya dan tamatlah riwayat khilafah yang selama ini dielu-elukan oleh Muslimin.

Inilah kenyataan yang tragis dari orang-orang yang sebenarnya tidak berhak dan tidak mampu menjabat sebagai pemimpin sosial politik. Lain halnya kenyataan dari fungsi kepemimpinan intelektual budaya, sebab sulit rasanya kita mengatakan bahwa mereka yang berkuasa dalam bidang politik sosial juga berfungsi secara nyata sebagai pemimpin intelektual dan pemikiran setelah kita ketahui bersama bahwa ijtihad dan kecanduan menggunakan pikiran sendiri telah mencabut hak wewenang Ahlul Bayt sebagai pemimpin politik sosial secara operasional dan praktis, sebab akibat dari itu semua adalah terciptanya kondisi obyektif yang menunjang kepemim­pinan mereka sebagai pemimpin dan penguasa. Adapun sebab dari keberatan kita untuk beranggapan bahwa mereka yang berhasil mengambil alih kekuasaan dan pimpinan politik sosial secara operasional telah berfungsi sebagai pemimpin Intelektual dan budaya, adalah fungsi kepemimpinan Intelektual berbeda dengan fungsi kepemimpinan polttik sosial. Bila seorang khallfah merasa berhak dan mampu menjadi pemimpin intelektual dan men­jadi panutan pemikiran atas dasar Al Quran dan Sunnah dalam memahami teori tersebut. Dan terbuktl bahwa para sahabat tidak mempunyai kemampuan dan tidak memenuhi syarat penting tersebut, lain halnya bila kita melihat Ahlul Bayt a.s. dengan segala kemampuan mereka dan tergambar dalam nash serta bukti-bukti yang sudah ada.

Oleh karena itu, fungsi kepemimpinan intelektual budaya lebih penting daripada fungsi kepemimpinan sosial politik dan lebih berperan selama beberapa dekade. Dan akhirya, para penguasa dan khalifah memberikan kepada Imam Ali fungsi pemimpin intelektual – tidak dengan formal – karena mempertimbangkan satu dan sebab lainnya. Sampai-sampai khalifah kedua seringkali bersumpah dengan memuji kepandaian Ali dalam menyelesaikan masalah-masalah intelektual. la selalu berkata:

“Seandainya Ali tiada, maka pasti Umar celaka dan binasa. Allah akan membiarkanku selamanya terbentur dengan kesulitan bila Abul Hasan (Ali) tidak segera menyelesaikannya.

Tapi setelah melalui beberapa masa sejak Rasul wafat dan muslimin luntur secara bertahap dari loyalitas dan rasa hormatnya terhadap Ahlul Bayt Rasul dan tidak lagi memfungsikannya sebagai tokoh dan pemimpin dalam bidang pemikiran, dan sebaliknya mereka sedikit demi sediktt memandang Ahlul Bayt sebagai orang-orang yang tidak lebih dari mereka dan bahkan menganggap mereka sebagai awam. Sikap ini telah memproses mereka menjadi tidak lagi membutuhkan pemimpin intelektual dari Ahlul Bayt dan mengambil pikiran sendiri sebagai gantinya. Dan bukan sang khalifah sebagai pengganti pemimpin in­telektual Ahlul Bayt secara tunggal tapi hak kepemimpinan ini mencakup seluruh sahabat. Dan selanjutnya mereka muncul sebagai pemimpin-pemimpin intelektual dan pemikiran dan mereka mengucapkan “selamat tinggal” kepada rombongan Ahlul Bayt yang telah ditunjuk secara sah sebagai pemimpin intelektual di samping pemimpin sosial-politik, sebab para sahabat adalah generasi yang hidup bersama Rasul dan mengikuti setiap langkah dan perkembangan missinya serta menghayati dan mematuhi tuntutan sabda dan Sunnah beliau.

Secara praktis nyata bahwa Ahlul Bayt kehilangan fungsi istimewa sebagai pemimpin-pemimpin intelektual dan pudar di tengah-tengah para sahabat, dan mereka berstatus tidak lebih sebagai seorang sahabat Rasul saja yang semuanya berhak dan berfungsi sebagai pemimpin-pemimpin intelektual. Dan sebagaimana yang telah terbukti dalam sejarah para sahabat, mereka selalu hidup di bawah situasi pertikaian yang terkadang meminta darah dan korban yang tidak sedikit dalam setiap peperangan yang mereka kobarkan sendiri. Masing-masing pasukan men­ganggap lebih konsekwen terhadap nilai dan kebenaran serta saling tuduh sebagai pengkhianat dan penyeleweng.

Saya katakan bahwa sebagai akibat dart perselisihan dan perang tuduh yang terjadi antara orang-orang yang berfungsi sebagai para pemimpin itulah timbul aneka warna pertentangan ideologi dan pemikiran dalam tubuh masyarakat Islam, yang merupakan cermin dari pelbagal pertikaian yang terjadi antar kalangan pemimpin sendiri yang berhaluan ijtihadi.

Kekeliruan Memamndang Tasyayyu’

Sebagai penutup, perlu saya jelaskan suatu hal yang sangat penting, yaitu sebagian dari cendikiawan modern ktta berusaha dengan penuh semangat membedakan dan membagi Syi’ahisme atau Tasyayyu’ menjadi dua macam:

1.   Tasyayyu’ Ruhi Maknawi (Syi’ah datam moral dan spiritual).

2.   Tasyayyu’ Siasi (Syi’ah dalam masalah soslal politik).

Dan mereka juga dengan susah payah ingin membuktikan bahwa Ahlul Bayt sejak setelah pembantaian Imam Husein dan keluarga serta sahabatnya di padang Karbala telah meninggalkan aktifitas politik, sebaliknya mereka menyibukkan diri dengan berkhalwat dan beribadat serta memberi wejangan dan nasehat kepada masyarakat.

Tasyayyu’ sejak lahir tidak pernah tergambar sebagai garis haluan spiritual saja tetapi ia lahir sebagai konsep yang telah dicanangkan Rasul demi kelancaran dakwah di bawah kepemimpinan Ali bin Abi Thalib setelah Rasul wafat baik dalam segi intelektual ataupun dalam segi politik sosial secara sama rata, sesuai dengan kondisi yang telah memproses timbulnya faham itu.

Dan atas dasar yang telah kita pelajari di atas, kita tidak menemukan adanya perbedaan antara Syi’ah spiritual dan Syi’ah politik dalam konsep Tasyayyu’ secara utuh, mengingat kedua hal penting itu tidak terpisah dari Islam secara utuh.

Dengan demlklan ktta dapat memastikan bahwa Tasyayyu’ adalah konsep yang disajikan guna menjaga kelancaran dakwah setelah Nabi. Masa depan yang memerlukan adanya suatu pimpinan intelektual dan soslal politik dalam rangka menelusuri perkembangan Islam secara serentak.

Dan sejak semula sudah terdapat orang-orang yang mendukung kepemimpinan Ali sebagal individu satu-satunya di tengah-tengah masyarakat Islam yang mampu memainkan peranan khalifah dan melanjutkan kepemim­pinan dari ketiga orang yang telah mendahululnya. Rasa hormat dan simpati itulah yang mendorong hati masyarakat menyerahkan tampuk kepemimpinan kepadanya setelah Utsman bin Affan tewas terbunuh. Rasa cinta mereka itu bukanlah Syi’ahis yang bersifat spiritual ataupun politik. Sebab Tasyayyu’ adalah rasa yakin dan iman bahwa Ali adalah pengganti secara langsung kepemimpinan Rasulullah. Tasyayyu’ mempunyai ruang lingkup dan pengertian yang lebih luas dari itu semua. Tasyayyu’ adalah sikap mendukung Ali secara menyeluruh sebagai pemimpin setelah Rasul. Maka tidak dapat kita seenaknya membagi Tasyayyu’ menjadi dua pengertian saja secara terpisah.

Kita ketahui bahwa diantara para sahabat besar ada yang mendukung dan berfaham Syi’i dalam segi intelektual dan politik sosial seperti Salman Al-Farisi, Abu Dzar Al-Ghifari, Ammar bin Yasir, dan lain-lain. Tapi sikap mengikuti secara mutlak atau Tasyayyu’ mereka tidak terbatas pada segi sosial politik saja. Tetapi mereka beriman secara sempurna bahwa Ali bin Abi Thalib adalah pengganti Rasul dan pengemban dakwah setelahnya dan berfungsi sebagal pemimpin intelektual dan politik sosial. Sikap iman mereka dalam hal intelektual dan pemikiran tercermin dalam Tasyayyu’ spiritual mereka yang telah kita jelaskan tadi.

Adapun sikap mengikuti dan iman mereka dalam soslal politik, itu tersirat dalam sikap protes terhadap kepemimpinan dan khalifah Abu Bakar dan partai berkuasa yang telah mengambil hak kekhilafahan Ali.

Sebenamya pendapat yang memisahkan Tasyayyu’ moril dari Tasyayyu’ politik tidak timbul dan dihasilkan oleh logika seorang yang merasa dirinya sebagai seorang syi’i. Lontaran ini mereka keluarkan akibat dari rasa putusasa dan apatis melihat kenyataan yang ada di hadapannya dan merupakan pengamh dari jiwa dan semangat Tasyayyu’ yang mulai luntur dan lenyap yang tidak lagi melihat Tasyayyu’ sebagai konsep yang dipaparkan untuk melanjutkan kepemimpinan Islam dalam rangka membina ummat dan menyempumakan target perombakan besar-besaran yang telah digariskan Rasul yang akhirnya condong surut dan berubah menjadi ajaran dan bibit ideologi yang tersimpan di dalam lubuk hati dan menjadikannya sebagal tongkat dan pembimbing dalam mencapai cita-cita dan angan-angannya saja.

Dari sini kita dapat menyadari mengapa sampai para imam dari keluarga Rasul dan Cucu Husein a.s. meninggalkan gelanggang sosial politik dan memisahkan diri dari dunia dengan semua keributan dan romantikanya yang bermacam-macam. Kita lihat Tasyayyu’ yang merupakan konsep pengembangan dakwah dan pelanjut kepemimpinan Islam dan bahwa manifestasi (misdaq) dari kepemimpinan Islam itu adalah aksi perombakan yang telah diprakarsai demi penyempurnaan upaya membina umat atas dasar prinsip dan ajaran Islam. Jika itu semua kita sadari, maka tidak mungkin kita akan beranggapan bahwa para imam dari Ahlil Bayt Rasul tidak lagi memperhatikan segi sosial politik. Sebab dengan tidak memperhatikan segi ini berarti mereka tidak antusias kepada Tasyayyu’ itu sendiri. Dan ini anggapan nihil bahwa para imam itu meninggalkan kancah sosial politik itu berdasarkan alasan bahwa para imam tersebut tidak lagi mengangkat senjata dan tidak mengadakan aksi pemberontakan militer dalam menanggapi situasi yang ada pada saat itu. Anggapan seperti ini adalah cermin kepicikan dan keterbatasan dalam memahami dan mengartikan aktifitas politik sebagai aksi pemberontakkan militer dan angkat senjata saja.

Dan kita mempunyai nash dan data otentik yang banyak dari pada imam yang menunjukan bahwa para imam selalu siaga dan siap terlibat dalam aksi militer bila terdapat di sisi mereka pendukung dan pengikut-pengikut yang berani dan setia di samping bila ada kekuatan yang dapat menjamin tercapainya cita-cita Islam melaiui aksi militer tersebut.

Jika kita selalu memantau dengan teliti perjalanan gerakan Syi’ahisme kita akan berkesimpulan bahwa para imam dari Ahlil Bayt Rasul berpandangan bahwa menerima tampuk kekuasaan dengan sendirinya tidak dapat menunjang dan menciptakan perombakan secara Islami, hal ini akan tercapai bila kekuasaan tersebut didukung dan dibangun atas dasar pondasi dan pangkalan yang kokoh serta sadar akan tujuan dan cita-cita kepemimpinan dan yakin akan kebenaran teori itu serta menjelaskan sikap mereka kepada masyarakat di samping mereka harus tabah menghadapi resiko penekanan dan intimidasi dari luar dan dalam.

Pada pertengahan abad pertama setelah wafatnya Rasul tokoh-tokoh yang didukung oleh masa – sejak pengambilalihan kekuasaan dari pihak yang kompeten – selalu berusaha mengambil kembali kekuasaan dengan cara yang mereka anggap benar, sebab mereka masih yakin adanya tonggak-tonggak masa yang sudah sadar atau sedang menuju kearahnya balk dan pihak Muhajirin Anshar rnaupun dari pihak tabi’in. Tapi setelah berjalan lebih dari setengah abad dan setelah rasa optimisme itu larut sendiri dikalangan mereka ditambah dengan hadirnya generasi-generasi loyo dl tengah-tengah arus penyelewengan yang melanda pada saat itu. Setelah menjadi suatu hal yang pasti bahwa apabila gerakan Syi’ah menerima kekuasaan pun itu tidak akan membuahkan hasil dan mewujudkan cita-cita yang diidamkan, karena tidak didukung dengan adanya pangkalan dan tonggak-tonggak masa yang sadar dan siap untuk berkorban. Menghadapi kenyataan ini diperiukan dua tindakan:

1. Bertindak demi terciptanya tonggak dan sendi-sendi rakyat yang sadar sehingga dapat menyiapkan saat yang tepat dan menguntungkan untuk mengambil kembali kekuasaan.

2.  Menggerakkan dan menghidupkan nurani dan emosi umat Islam serta menjaga semangat dan nurani tersebut, sehingga dapat melindungi mereka dari segala macam sikap lunak yang bisa menjatuhkan harga diri dan identitas mereka selaku umat Islam dari pihak penguasa yang zalim.

Tindakan pertama adalah tugas yang telah dijalankan den para imam dengan sendirinya. Dan tindakan kedua adalah tugas yang harus dilakukan oleh beberapa tokoh dan kader revolusioner alawi yang selalu rajin – dengan pengorbanan yang tidak sedikit – melindungi nurani dan semangat jiwa Islami. Dan sebagian orang mukhlis daripada mereka mendapat dukungan moril dari para Imam.

Imam Ali bin Musa Ar-Ridha a.s. pernah berkata kepada Khalifah Ma’mun – ketika beliau mengenang jasa mulia Zaid bin Ali Zainal Abidin -: “Ia adalah termasuk dari pada cendekiawan-cendekiawan keluarga Muhammad. Ia murka dan marah hanya karena Allah lalu berjuang melawan musuh-musuh-Nya hingga tewas dijalan-Nya. Aku pernah diberitahu Ayahku Musa bin Ja’far bahwa ia dari ayahnya Ja’far berkata: Semoga Allah menurunkan rahmat-Nya kepada pamanku Zaid. la meminta kerelaan dan restu dari pihak keluarga Muhammad kemudian ia berhasil dan Allah penuhi permohonannya. la berkata:

“Saya mengajak kalian agar rela akan keluarga Muhammad:” (Wasa’il As-Syi’ah Kitab al-Jihad).

Akhimya kita ketahui bahwa tindakan dan sikap para imam meninggalkan aksi militer dan pemberontakan fisik secara langsung melawan penyelewengan-penyelewengan itu tidak berarti mereka meninggalkan secara menyeluruh fungsi segi sosial politik serta memisahkan diri dari urusan kekuasaan dan cita-cita mengambilnya kembali lalu hanya sibuk berkhalwat dan melakukan ibadah ritual, tapi sikap demikian ini menggambarkan dan menandakan perbedaan yang menyolok antara konsep tindakan yang berkenaan dengan masalah sosial politik yang dttentukan oleh kondisi objektif dan ditunjang dengan pemahaman yang mendasar tentang esensi dan kandungan yang ada pada tindakan dan aksi perombakan serta metode dan cara mewujudkannya dalam bentuk yang hadir dan terjelma dalam realitas.


Di Antara Akidah Syi’ah

22 January 2009

oleh : Abdullah bin Muhammad As Salafi.

Apa Keyakinan Orang Rafidhah Tentang Nikah Mut’ah? Dan Apa Keutamaannya Menurut Mereka?

Nikah mut’ah mempunyai keutamaan yang agung sekali di sisi orang Rafidhah –Al’iyaadzu billah-. Tercantum dalam kitab “Manhaj As Shodiqin” karangan Fathullah Al Kaasyaani dari As Shodiq (menerangkan) bahwasanya nikah mut’ah itu adalah dari ajaran agamaku dan agama bapak-bapakku, dan orang yang melaksanakannya berarti dia mengerjakan ajaran agama kita, dan orang yang mengingkarinya berarti dia mengingkari ajaran agama kita, bahkan ia memeluk agama lain dari agama kita. Dan anak (hasil) nikah mut’ah lebih mulia dari anak istri yang tetap. Orang yang mengingkari nikah mut’ah adalah kafir murtad.” [1]

Al Qummi menukilkan di dalam kitab “Man Laa Yahduruhu Al Faqiih” dari Abdulah bin Sinan dari Abi Abdillah, ia berkata : “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala telah mengharamkan atas golongan kita setiap yang memabukkan dari sertiap minuman, dan telah mengganti mereka dari hal itu dengan nikah mut’ah” [2].

Orang Rafidhah tidak pernah menyaratkan (membatasi) bilangan tertentu dalam nikah mut’ah. Tercantum dalam kitab “Furuu’ Al Kafi” dan At Tahdziib” dan “Al Istibshoor” dari Zaraarah, dari Abi Abdillah, ia berkata : “Saya telah menyebutkan kepadanya akan nikah mut’ah apakah nikah mut’ah itu (terjadi) dari empat (yang dibolehkan), ia berkata : nikahilah dari mereka-mereka (para wanita) seribu, sesungguhnya mereka-mereka itu adalah wanita yang disewa (dikontrak). Dan dari Muhammad bin Muslim dari Abi Ja’far sesungguhnya ia berkata tentang nikah mut’ah : “Bukan nikah mut’ah itu (dilakukan) dari empat (istri yang dibolehkan), karena ia (nikah mut’ah) tidak ada talak, tidak mendapat warisan, akan tetapi ia itu hanyalah sewaan” [3].

Bagaimana mungkin ini, padahal Allah telah berfirman :

Artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. (Al Mukminun : 5-7).

Maka jelaslah dari ayat yang mulia ini bahwa sesungguhnya apa yang dihalalkan dari nikah adalah istri dan budak perempuan yang dimiliki, dan diharamkan apa yang lebih dari (selain) itu. Wanita yang dimut’ah adalah wanita sewaan, maka ia bukanlah istri (yang sah), dan ia tidak bisa mendapatkan warisan dan tidak bisa ditalak, jadi dia itu adalah pelacur / wanita pezina –waliyaadzubillah-. Syeikh Abdullah bin Jibriin berkata : “Orang Rafidhah berdalih dalam menghalalkan nikah mut’ah dengan ayat di surat An Nisa’ yaitu firman Allah :

Artinya : “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;”. (An Nisa : 24).

Jawab : Sesungguhnya ayat ini semuanya dalam masalah nikah; dari firman Allah ayat 19 di surat An Nisa sampai 23, setelah Allah menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi karena nasab dan sebab, kemudian Allah berfirman :

Artinya : “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.”

Maksudnya dihalalkan bagimu menikahi selain wanita-wanita (yang disebutkan tadi) bila kamu menikahi mereka untuk bersenang-senang yaitu bersetubuh yang halal, maka berikanlah mahar mereka yang telah kamu wajibkan untuk mereka, dan jika mereka mengugurkan sesuatu dari mahar-mahar itu berdasarkan dari jiwa yang baik (keridhoan hati), maka tidak mengapa atas kamu dalam hal itu. Beginilah ayat ini ditafsirkan oleh jumhur (mayoritas) sahabat dan orang-orang setelah mereka [4].

Bahkan di sisi (menurut) orang Rafidhah perkaranya telah sampai menghalalkan menyetubuhi wanita di lubang anusnya. Tercantum dalam kitab “Al Istibshoor” dari Ali bin Al Hakam ia berkata : “Saya telah mendengar Shofwan berkata : “Saya telah berkata kepada Al Ridha : Sesungguhnya seorang laki-laki dari budak-budakmu memerintahkan saya untuk menanyakan kepadamu akan suatu masalah, maka dia takut dan malu kepadamu untuk menanyakanmu, ia berkata : apa itu? Ia berkata : Apakah boleh bagi laki-laki untuk menyetubuhi wanita (istrinya) di lubang anusnya? Ia menjawab : Ya, hal itu boleh baginya” [5].


[1] Manhaj As Shodiqiin, karangan Mulla Fathullah al Kasyaani, hal : 356.

[2] “Man Laa Yahduruhu Al Faqiih”, hal : 330.

[3] Al Furuu’ min Al Kafii, (2/43), dan kitab “ At Tahdziib” (2/188).

[4] Dari perkataan Syeikh Ibnu Jibrin semoga Allah mengangkat darajatnya, adapun dalil dari Sunnah dalam mengharamkan nikah mut’ah adalah hadits Ar Rafi’ bin Sirah Al Juhani, sesungguhnya bapaknya menceritakan kepadanya bahwa sesungguhnya ia (bapaknya) bersama rasulullah, maka beliau bersabda : wahai Manusia sesungguhnya saya pernah mengizinkan untuk kalian bersenang-senang dengan perempuan (nikah mut’ah), dan sesungguhnya Allah sungguh telah mengharamkan hal itu (nikah mut’ah) sampai hari Kiamat, barangsiapa yagn memiliki seseorang wanita darinya maka hendaklah ia melepaskannya, dan janganlah kalian mengambil sedikitpun dari apa yang telah kalian berikan kepadanya.” (H.R. Muslim no : 1406).


AJARAN SYIAH

22 January 2009

ISI AJARAN :

A.    Penyelewengan Dari Sudut Akidah

i)         Imam adalah maksum.
ii)        Kemunculan semua Imam Mahdi dan kumpulan orang yang telah mati untuk memberi keadilan.
iii)       Berpura-pura.
iv)       Saidina Ali disamatarafkan dengan Allah S.W.T.
v)        Menghalalkan nikah Mut’ah.
vi)       Khalifah diwasiatkan secara Nas.
vii)      Ilmu Allah berubah-ubah mengikut sesuatu peristiwa yang berlaku kepada manusia.
viii)     Muhamad bin Hassan al-Askari ialah Imam Mahdi ali-Muntazar.
ix)       Mengkafirkan para sahabat Rasulullah s.a.w.
x)       Menambah syahadat.
xi)       Menolak hadith yang diriwayatkan oleh ahli sunnah wal jamaah sekalipun hadith Mutawatir.

B.    Penyelewengan dari Sudut Syariat

i)       Menolak Ijmak Ulama.
ii)      Menolak Qias.
iii)     Mengamalkan Nikah Mut’ah.
iv)     Menolak ‘aul dan mendahulukan Qurabah dari Asobah dalam masalah Pusaka.
v)      Menuduh Abu Bakar, Umar, Uthman dan Muawiyah sebagai empat berhala Quraisy serta
pengikut-pengikut adalah musuh Allah.
vi)     Hanya Ali menghimpun al-Quran dengan sempurna.

C.    Pelbagai Penyelewengan Umum

i)       Menziarahi kubur Saidina Hussain, ganjaran syurga.
ii)      Menyiksa tubuh badan sempena 10 Muharram.
iii)     Menghina Abu Bakar dan Umar serta dua orang isteri Nabi s.a.w. iaitu Saidatina Aishah dan
Hafsah.
iv)      Mengharuskan jamak sembahyang dalam semua hal.
v)       Sembahyang Dhuha adalah haram.
vi)       Menetapkan prinsip khumus sebagai kadar zakat.
vii)      Imamah dan Khalifah daripada rukun Islam dan ianya berlaku melalui nas.
viii)     Islam bukan syarat wajib haji.
ix)      Wajib menyapu kedua-dua kaki dan tidak memadai basuh pada kedua-duanya.

TARIKH MUNCUL  :  1979

TEMPAT BERKEMBANG  : Selangor, Wilayah Persekutuan K.L., Kelantan, Johor, Perak dan Melaka.

TINDAKAN/HUKUMAN :

(a)   Difatwakan oleh 6 buah negeri;

Selangor            :    19  Januari 1998         No. Warta     :    Sel. P.U. 10           Tarikh Warta     :       24.9.98
Sembilan           :    12  Mac 1998              No. Warta     :    N.S. P.U. 5            Tarikh Warta     :          –
P. Pinang           :    16 Januari 1997         No. Warta     :    Pg. P.U.I.               Tarikh Warta      :          –
W.Persekutuan :      3  April 1997              No. Warta     :    W.P. PU(B) 106    Tarikh Warta     :  27 Julai 1997
Terengganu       :    25 September 1997    No. Warta     :    PUN Tr. (142)       Tarikh Warta      : 25 Sept. 97

b)   Majlis Penjelasan Akidah telah diadakan di Kuala Lumpur, Johor dan Perak 1997 tahun 1999. Kursus Pemurnian Akidah kepada Kader Syiah pada Ogos 1998 di Kemunting Perak.


Apakah Benar Al Quran Syi`ah itu Sama dengan Al Quran Sunni ???

28 November 2008

Sesungguhnya apa yang didakwakan sebagian orang bahwa Al Quran Syi`ah sama seperti Al Quran sunni, bertentangan dengan apa yang telah ditulis dan ditetapkan oleh ulama syi`ah dalam kitab-kitab mereka. Sebagai buktinya adalah kitab : “Fashlu Al khithab fi tahriifi kitab rabbil arbaab” karangan Husain An Nuuri At Tibrisi. Dan dalam buku ini membuktikan dari kitab-kitab mereka bahwa Al Quran yang ada sekarang ini telah diubah, dinukil dari jumlah yang besar dari riwayat-riwayat mereka yang mencela Al Quran, ia berkata : Riwayat itu telah dikumpulkan dari buku-buku yang terpercaya yang dijadikan rujukan bagi pemeluk (ajaran ini). (fashlul khitab lembaran 117). Dan ia berkata di halaman yang lain : “Dan ketahuilah bahwasanya riwayat-riwayat itu dinukil dari kitab-kitab yang terpercaya yang dijadikan sebagai rujukan oleh pengikut kita dalam menentukan hukum syara` dan hadits nabi”. (fashlul khitab lembaran 126). Dalam buku ini juga anda akan mendapatkan surat yang didakwakan oleh kaum Syi`ah, surat yang telah dihapus dari Al Quran yaitu surat wilayah.

Coba anda lihat juga di kitab Al Kafi, yang pengarangnya mengatakan ia konsisten mengeluarkan hadits yang shahih saja (menurutnya). Sebagai contoh lihatlah dalam nomor-nomor berikut ini :

Kitab AL Kafi 1/413 dan setelahnya. Lihat pada nomor-nomor berikut ini : 8, 23, 25, 26, 27, 28, 31, 32, 45, 47, 58, 59, 60, 64.

Lihat di jilid dua (2/619) dari buku yang sama (Al Kafi) bab Al Quran akan diangkat sebagaimana diturunkan, no 2. dan bab An Nawadir (hal-hal yang asing), hal 627 dan setelahnya dengan nomor-nomor : 2, 3, 4, 16, 23, 28, .

Riwayat ini semua di dalam kitab Al Kafi terang-terangan dalam mencela kitab Allah, dan tidak bisa ditafsirkan bahwa itu adalah dari segi atau bagian dari qiraat atau tafsir. Untuk memperkuat perkataan ini, saya akan mencantumkan beberapa perkataan ulama mereka yang diakui terpercaya : Berkata al Majlisi pengarang kitab “Biharul Anwar” : “Menurut saya, sesungguhnya kabar-kabar (riwayat-riwayat) dalam bab ini (keyakinan bahwa Alquran dirubah), adalah kabar (riwayat) mutawatir makna, dan membuang seluruh riwayat itu mengharuskan untuk tidak mengakui dan mempercayai kabar itu, bahkan perkiraan saya sesungguhnya riwayat-riwayat itu pada masalah ini tidak hanya sebatas riwayat-riwayat para imam. (miraatul `Uqul 2/536).

Berkata syeikh syi`ah Al Mufiid : “Sesungguhnya riwayat-riwayat itu sungguh telah datang secara masyhur dan banyak dari para imam huda dari keluarga Muhammad -shallallahu `alaihi wa sallam- dengan (menerangkan) perbedaan Al Quran , dan apa yang telah dilakukakannya oleh sebagian orang-orang yang zholim dari menghapus dan mengurangi. (buku Awail al maqaalaat oleh AL Mufiid, hal : 98).

Berkata At Thibrisi tentang riwayat-riwayat mereka dalam mencela Al Quran : “Dan riwayat-riwayat itu banyak sekali, sehingga berkata Saiyid Ni`matullah al Jazairi di sebagian karangan-karangannya, sebagaimana diriwayatkan darinya, bahwa riwayat-riwayat yang menunjukkan terhadap hal itu (alQuran dirubah) melebihi dari dua ribu hadits”. ( buku Fashlul Khithab oleh At Thibrisi lembaran125. Dan berkata Muhammad Sholeh Al Mazindaraani (wafat 1081 H), : “… membuang sebagian Al Quran dan merubahnya adalah hal yang telah tetap dari jalan (sanad) kami dengan riwayat mutawatir makna, sebagaimana tampak jelas bagi siapa yang memperhatikan dalam buku-buku hadits dari awal sampai akhir” (Muhammad Al Mazindaraani : Syarh Jami` Al Kafi : 11/76).

Berkata Ni`matullah Al Jazairi : Sesungguhnya perkataan bahwa Al Quran terjaga dan terpelihara, akan mengakibatkan kepada pembuangan riwayat-riwayat yang masyhur dan banyak, bahkan mutawatir yang mengindikasikan dengan jelas dan terang atas terjadinya perubahan pada Al Quran… sedangkan pengikut-pengikut kita telah sepakat atas keabsahannya dan mempercayainya”. (kitab AL Nawar An Ni`maniayah : 2/358-358). At Thibrisi memandang sesungguhnya tidaklah pantas bagi mereka untuk melihat dan meneliti sanad-sanadnya disebabkan kemutawatirannya dari jalan-jalan (sanad-sanad) mereka, ia berkata : “Sesungguhnya meneliti sanad pada riwayat-riwayat yang banyak itu mengakibatkan kepada penutupan pintu menghukum mutawatir maknawi di riwayat itu, bahkan hal itu seperti waswas yang pantas untuk berlindung darinya.” (fashlul Khitab, lebaran 124.).

Bagi siapa yang ingin mengetahuinya dengan yakin lihatlah pada buku-buku tersebut di atas, dan kitab hadits mereka yaitu Al Kafi, sebagai contoh : Al Kulaini meriwayatkan dalam kitab Al Kafi dari Hisyam bin Salim dari Abi Abdillah alaihi salam : “Sesungguhnya Al Quran yang dibawa Jibril `Alaihi salam kepada Muhammad -shallallahu `alaihi wa sallam- tujuh belas ribu ayat”. ( Ushul Kafi, kitab Fadhlul Al Quran, bab An Nawadir 2/134). Perlu diketahui ayat Al Quran -sebagaimana yang diketahui- lebih sedikit dari enam ribu ayat. Keterangan seperti ini banyak sekali dalam buku-buku syi`ah yang asli. Keyakinan ini sangatlah berbahaya. Sebab umat nabi Muhammad telah sepakat terhadap penjagaan Allah terhadap kitab-Nya yang agung, dan bahwasanya Al Quran tidak akan didatangi oleh kebatilan dari hadapannya dan tidak juga dari belakangnya, (karena) diturunkan dari Yang Maha Bijaksana dan Maha terpuji. Al Quran adalah Hujjah Allah yang kekal dan mu`jizat nabi-Nya yang paling besar. Sungguh Allah telah menjamin untuk menjaganya, Allah berfirman : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Qur`an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. 15:9). Maka barangsiapa yang berusaha menyentuhnya dan mencela kesuciannya maka sesungguhnya ia jauh dari agama islam, walaupun menamakan diri dengan islam, maka wajiblah membuka kedoknya agar umat ini mengetahui permusuhan dan kejahatannya, karena ia telah memerangi agama Islam pada dasar pokoknya yang agung dan tonggaknya yang kuat. Sesungguhnya dakwaan bahwa perobahan al Quran itu merupakan usaha yang terakhir dari musuh-musuh kaum muslimin, yang bertujuan mencela dan melumpuhkan agama mereka dan Al quran mereka, hal itu disebabkan mereka tidak mampu untuk mengotak atik Al Quran karena hal itu diluar dari kemampuan mereka, maka mereka mengarahkan bidikan anak panah mereka kepada dakwaan bohong dan dusta, yaitu dakwaan bahwa di Al quran telah terjadi pengurangan dan perubahan. Jadi orang yang meyakini hal seperti itu, tanpa disadarinya ia tidak beriman kepada firman Allah dan tidak beriman kepada Allah atas jaminan Allah untuk menjaga Al Quran ini. Maka hati-hatilah saudara-saudara yang tertipu, yang terlanjur mengagumi mazhab yang sesat ini, tapi tidak menerima adanya perubahan dalam Al Quran, dan mempunyai keimanan kepada Allah dan kepada jaminan Allah untuk menjaga Al Quran ini dari perubahan, tinggalkanlah mazhab itu, karena akidahnya bisa membawa anda untuk mengkufuri Al Quran dan kemudian kufur kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka betaubatlah sebelum pintu taubat tertutup. Sebenarnya orang yang mengatakan Al Quran Syi`ah tidak ada bedanya dengan Al Quran Sunni, dakwaan dan perkataan ini adalah usaha untuk mendekatkan antara syi`ah dan sunni. Akan tetapi bagi siapa yang mengtahui hakikat ajaran syi`ah, maka ia akan mengetahui bahwa usaha itu tidak mungkin, kecuali salah satunya harus meninggalkan akidahnya dan pindah ke akidah yang lain. Sebab Al Qurannya saja sudah berbeda apalagi yang lain. Maka janganlah kita terpikau oleh rayuan syi`ah yang mengakatakan kita harus bersatu dan harus bersaudara, karena kita tidak akan bisa bersatu dengan mereka bagaikan air dengan minyak.